Muammar Qaddhafi, yg pk e-mailnya Abah pd mlm/hr Jmt
MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
282. Perbudakan
Dari tahun ke tahun ummat Islam senantiasa memperingati Mawlid
ataupun Mawlud Nabi Muhammad RasuluLlah SAW. Salah satu thema sentral
yang disampaikan dalam pesan-pesan Mawlud adalah:
-- WaMa- Arsalnaka Illa- Rahmatan lil'Alamiyna (S. Al Anbiya-i, 107).
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (hai Muhammad) melainkan rahmat untuk
banyak alam (21:107).
Diterjemahkan kata al'Alamiyn (alam dalam bentuk jama') dengan
banyak alam. Dalam bahasa yang lain-lain, bahasa Inggeris misalnya kata
nature tidak ada bentuk plural. Alam dalam bentuk jama' dalam ayat
(21:107) dapat berarti alam non-hayati seperti batu-batuan, mineral, bumi
dengan atmosfernya dll, dan alam hayati seperti: alam nabati, alam
hewani, alam manusia. Dapat pula berupa kombinasi yang dikenal dengan
alam sekitar sebagai sumber informasi untuk kajian ilmu, sumberdaya
alam sebagai barang keperluan masyarakat, lingkungan hidup yang menderita
oleh pencemaran ulah tangan-tangan manusia. Alam manusia terdiri pula atas
alam masyarakat, alam bangsa-bangsa, dan alam sejarah yang di dalamnya
tergolong pula alam perbudakan yang menjadi topik kolom ini. Yaitu dalam
rangka menyambut Mawlud Nabi Muhammad RasuluLlah SAW, sebagai Rahmatan
lil'Alamiyn dalam konteks menghilangkan alam perbudakan.
Perbudakan sudah sangat tua. Pada dasarnya dahulu kala sistem perbudakan
tidaklah berbeda antara orang Romawi dengan orang Mesir, Parsi, India,
Arab dll. Pemilik budak mempunyai hak penuh atas budaknya, hak membunuh,
hak mendera, hak menyiksa, hak menjual dan hak untuk mengekspoitasi
tenaga budak tanpa ampun dan tanpa bayaran. Walaupun sistem tidak berbeda
namun secara gradual dalam arti intensitas kekejaman terhadap budak, orang
Romawilah yang berada di atas puncak. Jang menjadikan orang Romawi menjadi
juara dalam hal kekejaman terhadap budak, yaitu orang Romawi
membiadabkan (bukan membudayakan) pertunjukan duel gladiator (budak
aduan) hingga tewas untuk mereka nikamti. Kebiadaban adu gladiator ini
tidak pernah terjadi pada bangsa-bangsa lain.
Demikianlah suasana kehidupan bangsa-bangsa, termasuk bangsa Arab, yang
memiliki sistem perbudakan yang berurat berakar dalam masyarakat, tatkala
Nabi Muhammad SAW datang membawa Risalah.
-- Laqad Ja-akum Rasuwlun min Anfusikum 'Aziyzun 'Alayhi Ma-
'Anittum (S. Al Tawbah, 128). Telah datang kepadamu seorang Rasul dari
kaummu, yang amat berat baginya akan penderitaanmu (9:128).
Abraham Lincoln (1809 - 1865) Presiden ke-16 berhasil secara formal
menghapuskan perbudakan di Amerika Serikat melalui Civil War (1861 -
1863). Namun ia tidak sempat mempersiapkan mental masyarakat untuk
menerima kenyataan suasana kemerdekaan budak-budak. Mantan budak-budak
membentuk kelompok-kelompok balas dendam atas mantan tuan-tuannya,
sedangkan pada pihak yang lain terbentuk pula organisasi rasial kulit putih
Khu Klux Klan. Maka
situasi menjadi runyam bahkan Abraham Lincoln sendiri tertembak (14 April
1865) dan meninggal keesokan harinya.
Seperti halnya dengan menghentikan kebiasaan minum miras dengan
cara bertahap (sudah dibahas dalam Seri 248, 3 November 1996), maka
Risalah yang dibawakan Nabi Muhammad SAW menghapuskan perbudakan secara
bertahap pula. Langkah pertama yang ditempuh RasuluLlah SAW sebagai
Uswatun Hasanah, contoh pemimpin yang baik, adalah persiapan mental
bagi kedua belah pihak. Yaitu menghilangkan sikap mental superioritas,
ataupun keangkuhan dari pihak pemilik budak atas budaknya, dan pada
pihak yang lain memupus dendam dan kebencian dari pihak budak terhadap
tuannya. RasuluLlah bersabda: "Budak kalian adalah saudaramu. Kalian yang
mempunyai tanggungan saudara hendaklah memberi makan kepadanya apa yang
kalian makan, memberi pakaian kepadanya seperti yang kalian pakai.
Janganlah membebaninya pekerjaan di atas kemampuannya. Apabila
kalian memberikan kepadanya pekerjaan sekira di atas kemampuannya,
bantulah ia." Sikap mental tidak membebani budaknya dengan pekerjaan
berat memungkinkan budak-budak itu memperoleh penghasilan dengan jalan
menjual jasa kepada orang lain.
Tahap selanjutnya himbauan untuk memerdekakan budak dengan
mengemukakan kenyataan bahwa secara psikologis melepas budak adalah
pekerjaan seperti mendaki pendakian terjal.
-- WaMa- Adra-ka Ma l'Aqabatu. Fakku Raqabatin. (S. Al Balad, 12-13).
Tahukah engkau apa jalan mendaki itu? Memerdekakan budak (90:12-13).(*)
Tidaklah semua orang mampu untuk melalui jalan mendaki itu. Maka ada
pula sebuah metode yang efektif dalam pembebasan budak, yaitu dengan
syari'at memberikan sanksi atas orang yang berbuat dosa. Seperti misalnya
menggauli isteri dalam bulan Ramadhan pada siang hari diberikan sanksi
membebaskan budak. Demikian pula membunuh orang tidak dengan sengaja
sanksinya ialah membebaskan budak.
-- Wa Man Ka-na Qatala Mu'minan Khathaan Fatahriyru Raqabatin Mu'minatin
(S. An Nisa-i, 92), barang siapa membunuh seorang mu'min tidak dengan
sengaja, haruslah memerdekaan seorang hamba yang mu'min (4:92).
Dalam tahap permulaan sejumlah sahabat telah memenuhi himbauan
untuk membebaskan budaknya secara sukarela. Bahkan Abu Bakar RA membeli
sejumlah budak kemudian membebaskannya. Salah seorang diantara budak yang
dibeli kemudian dibebaskan olehnya ialah Bilal. Walaupun pada tahap
permulaan belum banyak yang bersedia secara sukarela membebaskan
budaknya, namun sejarah mencatat kemudian setelah kualitas keimanan ummat
Islam merata secara luas, sejumlah besar budak dibebaskan secara suka
rela. Ada pula cara menghentikan perbudakan dengan jalan memotong garis
keturunan, yaitu menikahi budak-budak perempuannya. Keturunan dari hasil
perkawinan itu bukanlah budak lagi. Hal ini telah dikemukakan dalam Seri
279, 29 Juni 1997, berjudul polygami.
Yang paling efektif ialah melalui kelembagaan Baytulmal dan Mukatabah
(asal katanya KaTaBa artinya menulis). Zakat harta dan dagang yang
disimpan dalam Baytulmal sebagian porsinya dipergunakan pemerintah
untuk membebaskan budak. Mukatabah adalah perjanjian tertulis secara
perdata antara budak dengan tuannya untuk menebus dirinya dengan
sejumlah uang yang disepakati bersama dan dapat dibayar secara menyicil.
Hal ini dimungkinkan sebab seperti disebutkan di atas budak-budak itu
diizinkan oleh tuannya untuk pergi menjual jasa. Budak-budak yang
membebaskan diri melalui kelembagaan Mukatabah ini sudah siap mandiri
secara sosial ekonomis. Pembebasan secara kelembagaan Mukatabah ini baru
diterapkan di Eropah dalam abad ke-14 M. tujuh abad kemudian. WaLlahu A'lamu
bi shShawab.
*** Makassar, 20 Juli 1997
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
--------------------------
(*)
Budak dalam ayat (90:13) ini terjemahan dari Raqabah
-- Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka
beriman, sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik dari perempuan
musyrik, walaupun (dia perempuan) menta'jubkan kamu (menarik hatimu), dan
janganlah kamu nikahi lelaki-lelaki musyrik sebelum mereka beriman,
sesungguhnya budak lelaki yang mukmin lebih baik dari lelaki musyrik,
walaupun (dia lelaki) menta'jubkan kamu (2:221). Budak dalam ayat ini
terjemahan dari Amatun utk budak perempuan dan 'Abdun utk budak laki-laki.
-- Halal bagi engkau isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya
dan budak yang kamu miliki (90:13). Budak dalam ayat ini terjemahan dari maa
malakat yamiynuka
90:13: Raqabah
2:221: Amattu...
33:50,..Maa malakat yamiynuka.
Sama-sama status sebagai budak, namun ada disebut sebagai Raqabah, Amattu
dan Maa malakat yamiynuka. Kenapa? Raqabah yaitu budak hasil trafikking
(sekarang masih menjamur) yang dibebaskan, Amattu budak yang dinikahi dan
Maa malakat yamiynuka / aymanukum, adalah budak yang sudah ada perjanjian
dengan tuannya, yaitu perjanjian nikah. Dalam bahasa arab juga ada ungkapan
malakal mar'ah yang berarti menikahi perempuan
MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ
----- Original Message -----
From: "yasuaki_kurata05" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, May 18, 2006 4:20 PM
Subject: Puncak = Lokalisasi Zina Arab, Re: [wanita-muslimah] Demo RUU APP
Mas Chodjim dan lainnya yang ikhlas,
Saya ingin bertanya tentang ayat di bawah ini. Kalau tidak salah ayat
ini berarti seorang pemilik budak boleh berhubungan seks dengan
budaknya. Mengapa Al Quran masih mengijinkan hal ini ? Jika itu karena
tuntutan kondisi pada saat itu, bagaimana dengan konsep bahwa Al Quran
berlaku sepanjang masa ?
Terimakasih sebelumnya
Yas
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Hadi Nugraha <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Tidak benar bila ada hadits2 yg melarang mut'ah maka itu sudah
bertentangan dgn ayat Quran.
> Dasar pelarangan nikah mut'ah di dalam adalah :
> 23. 5-7. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari
yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
SPONSORED LINKS
Women | Islam | Muslimah |
Women in islam |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.