Ini ana kirim yang Abah toles tentang budak.

Muammar Qaddhafi, yg pk e-mailnya Abah pd mlm/hr Jmt

MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
282. Perbudakan

    Dari  tahun  ke  tahun ummat  Islam  senantiasa  memperingati Mawlid
ataupun Mawlud Nabi Muhammad RasuluLlah SAW.  Salah  satu thema  sentral
yang disampaikan dalam pesan-pesan Mawlud  adalah:
-- WaMa-  Arsalnaka  Illa- Rahmatan lil'Alamiyna  (S.  Al  Anbiya-i, 107).
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (hai Muhammad)  melainkan rahmat untuk
banyak alam (21:107).

    Diterjemahkan  kata  al'Alamiyn  (alam  dalam  bentuk  jama') dengan
banyak alam. Dalam bahasa yang lain-lain, bahasa  Inggeris misalnya  kata
nature tidak ada bentuk plural. Alam dalam  bentuk jama'  dalam ayat
(21:107) dapat berarti alam non-hayati  seperti batu-batuan,  mineral,  bumi
dengan atmosfernya  dll,   dan  alam hayati  seperti:  alam nabati, alam
hewani, alam  manusia.  Dapat pula  berupa kombinasi yang dikenal dengan
alam  sekitar  sebagai sumber informasi  untuk  kajian ilmu,  sumberdaya
alam  sebagai barang keperluan masyarakat, lingkungan hidup yang menderita
oleh pencemaran ulah tangan-tangan manusia. Alam manusia terdiri pula atas
alam masyarakat, alam bangsa-bangsa, dan alam sejarah  yang di  dalamnya
tergolong pula alam perbudakan yang  menjadi  topik kolom  ini.  Yaitu dalam
rangka menyambut  Mawlud  Nabi  Muhammad RasuluLlah  SAW,  sebagai  Rahmatan
lil'Alamiyn  dalam   konteks menghilangkan alam perbudakan.

    Perbudakan sudah sangat tua. Pada dasarnya dahulu kala sistem perbudakan
tidaklah  berbeda antara orang  Romawi  dengan  orang Mesir, Parsi, India,
Arab dll. Pemilik budak mempunyai hak  penuh atas  budaknya,  hak  membunuh,
hak mendera,  hak  menyiksa,  hak menjual dan hak untuk mengekspoitasi
tenaga budak tanpa ampun dan tanpa bayaran. Walaupun sistem tidak berbeda
namun secara gradual dalam  arti intensitas kekejaman terhadap budak, orang
Romawilah yang berada di atas puncak. Jang menjadikan orang Romawi  menjadi
juara  dalam  hal kekejaman terhadap budak,  yaitu  orang  Romawi
membiadabkan  (bukan  membudayakan)  pertunjukan  duel  gladiator (budak
aduan) hingga tewas untuk mereka nikamti. Kebiadaban  adu gladiator ini
tidak pernah terjadi pada bangsa-bangsa lain.

    Demikianlah suasana kehidupan bangsa-bangsa, termasuk  bangsa Arab, yang
memiliki sistem perbudakan yang berurat berakar  dalam masyarakat,  tatkala
Nabi Muhammad SAW datang  membawa  Risalah.
-- Laqad  Ja-akum  Rasuwlun  min  Anfusikum  'Aziyzun  'Alayhi   Ma-
'Anittum (S. Al Tawbah, 128). Telah datang kepadamu seorang Rasul dari
kaummu, yang amat berat baginya akan penderitaanmu (9:128).

    Abraham Lincoln (1809 - 1865) Presiden ke-16 berhasil  secara formal
menghapuskan perbudakan di Amerika Serikat melalui  Civil War  (1861  -
1863). Namun ia tidak sempat  mempersiapkan  mental masyarakat  untuk
menerima kenyataan suasana  kemerdekaan  budak-budak.  Mantan  budak-budak
membentuk  kelompok-kelompok   balas dendam  atas mantan tuan-tuannya,
sedangkan pada pihak yang  lain terbentuk pula organisasi rasial kulit putih
Khu Klux Klan.  Maka
situasi  menjadi runyam bahkan Abraham Lincoln sendiri  tertembak (14 April
1865) dan meninggal keesokan harinya.

    Seperti  halnya  dengan menghentikan  kebiasaan  minum  miras dengan
cara bertahap (sudah dibahas dalam Seri 248,  3  November 1996), maka
Risalah yang dibawakan Nabi Muhammad SAW menghapuskan perbudakan  secara
bertahap pula. Langkah pertama  yang  ditempuh RasuluLlah  SAW  sebagai
Uswatun Hasanah,  contoh  pemimpin  yang baik,  adalah  persiapan  mental
bagi kedua  belah  pihak.  Yaitu menghilangkan sikap mental superioritas,
ataupun keangkuhan  dari pihak  pemilik  budak  atas budaknya, dan pada
pihak  yang  lain memupus  dendam dan kebencian dari pihak budak terhadap
tuannya. RasuluLlah bersabda: "Budak kalian adalah saudaramu. Kalian  yang
mempunyai  tanggungan saudara hendaklah memberi  makan  kepadanya apa  yang
kalian makan, memberi pakaian kepadanya  seperti  yang kalian   pakai.
Janganlah  membebaninya   pekerjaan   di   atas kemampuannya.  Apabila
kalian  memberikan  kepadanya   pekerjaan sekira  di  atas kemampuannya,
bantulah ia." Sikap  mental  tidak membebani  budaknya  dengan pekerjaan
berat  memungkinkan  budak-budak itu memperoleh penghasilan dengan jalan
menjual jasa kepada orang lain.
    Tahap  selanjutnya himbauan untuk memerdekakan  budak  dengan
mengemukakan  kenyataan  bahwa secara  psikologis  melepas  budak adalah
pekerjaan seperti mendaki pendakian terjal.
-- WaMa-  Adra-ka Ma l'Aqabatu. Fakku Raqabatin. (S.  Al  Balad, 12-13).
Tahukah engkau apa jalan mendaki itu? Memerdekakan budak (90:12-13).(*)

    Tidaklah  semua orang mampu untuk melalui jalan mendaki  itu. Maka ada
pula sebuah metode yang efektif dalam pembebasan  budak, yaitu  dengan
syari'at memberikan sanksi atas orang yang  berbuat dosa. Seperti misalnya
menggauli isteri dalam bulan Ramadhan pada siang  hari  diberikan sanksi
membebaskan  budak.  Demikian  pula membunuh  orang tidak dengan sengaja
sanksinya ialah  membebaskan budak.
-- Wa Man Ka-na Qatala Mu'minan Khathaan Fatahriyru Raqabatin Mu'minatin
(S.  An Nisa-i, 92), barang  siapa  membunuh  seorang mu'min  tidak dengan
sengaja, haruslah memerdekaan seorang  hamba yang mu'min (4:92).

    Dalam   tahap  permulaan  sejumlah  sahabat  telah   memenuhi himbauan
untuk membebaskan budaknya secara sukarela. Bahkan  Abu Bakar  RA membeli
sejumlah budak kemudian  membebaskannya.  Salah seorang  diantara budak yang
dibeli kemudian  dibebaskan  olehnya ialah  Bilal.  Walaupun pada tahap
permulaan  belum  banyak  yang bersedia  secara  sukarela membebaskan
budaknya,  namun  sejarah mencatat  kemudian setelah kualitas keimanan ummat
Islam  merata secara  luas, sejumlah besar budak dibebaskan secara  suka
rela. Ada pula cara menghentikan perbudakan dengan jalan memotong garis
keturunan,  yaitu  menikahi budak-budak  perempuannya. Keturunan dari  hasil
perkawinan itu bukanlah budak lagi.  Hal  ini  telah dikemukakan dalam Seri
279, 29 Juni 1997, berjudul polygami.

    Yang  paling efektif ialah melalui kelembagaan Baytulmal  dan Mukatabah
(asal katanya KaTaBa artinya menulis). Zakat harta  dan dagang   yang
disimpan  dalam   Baytulmal   sebagian   porsinya dipergunakan pemerintah
untuk membebaskan budak. Mukatabah adalah perjanjian  tertulis secara
perdata antara budak  dengan  tuannya untuk  menebus  dirinya  dengan
sejumlah  uang  yang  disepakati bersama  dan dapat dibayar secara menyicil.
Hal ini  dimungkinkan sebab  seperti disebutkan di atas budak-budak itu
diizinkan  oleh tuannya  untuk pergi menjual jasa. Budak-budak  yang
membebaskan diri melalui kelembagaan Mukatabah ini sudah siap mandiri
secara sosial ekonomis. Pembebasan secara kelembagaan Mukatabah ini baru
diterapkan di Eropah dalam abad ke-14 M. tujuh abad kemudian. WaLlahu A'lamu
bi shShawab.

*** Makassar, 20 Juli 1997
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
--------------------------
(*)
Budak dalam ayat (90:13) ini terjemahan dari Raqabah
-- Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka
beriman, sesungguhnya budak perempuan  yang mukmin lebih baik dari perempuan
musyrik, walaupun (dia perempuan) menta'jubkan kamu (menarik hatimu), dan
janganlah kamu nikahi lelaki-lelaki musyrik sebelum mereka beriman,
sesungguhnya budak lelaki yang mukmin lebih baik dari lelaki musyrik,
walaupun (dia lelaki) menta'jubkan kamu (2:221). Budak dalam ayat ini
terjemahan dari Amatun utk budak perempuan dan 'Abdun utk budak laki-laki.
-- Halal bagi engkau isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya
dan budak yang kamu miliki (90:13). Budak dalam ayat ini terjemahan dari maa
malakat yamiynuka

90:13:  Raqabah
2:221:  Amattu...
33:50,..Maa malakat yamiynuka.

Sama-sama status sebagai budak, namun ada disebut sebagai Raqabah, Amattu
dan Maa malakat yamiynuka. Kenapa? Raqabah yaitu budak hasil trafikking
(sekarang masih menjamur) yang dibebaskan, Amattu budak yang dinikahi dan
Maa malakat yamiynuka / aymanukum, adalah budak yang sudah ada perjanjian
dengan tuannya, yaitu perjanjian nikah. Dalam bahasa arab juga ada ungkapan
malakal mar'ah yang berarti menikahi perempuan

MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ


----- Original Message -----
From: "yasuaki_kurata05" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, May 18, 2006 4:20 PM
Subject: Puncak = Lokalisasi Zina Arab, Re: [wanita-muslimah] Demo RUU APP


Mas Chodjim dan lainnya yang ikhlas,

Saya ingin bertanya tentang ayat di bawah ini. Kalau tidak salah ayat
ini berarti seorang pemilik budak boleh berhubungan seks dengan
budaknya. Mengapa Al Quran masih mengijinkan hal ini ? Jika itu karena
tuntutan kondisi pada saat itu, bagaimana dengan konsep bahwa Al Quran
berlaku sepanjang masa ?

Terimakasih sebelumnya
Yas

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Hadi Nugraha <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
>   Tidak benar bila ada hadits2 yg melarang mut'ah maka itu sudah
bertentangan dgn ayat Quran.
>   Dasar pelarangan nikah mut'ah di dalam adalah :
>   23. 5-7. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari
yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah
Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke