1/ Betul, mas Arcon. Saya lupa yang syubhat itu. 2/ Masalah pandangan orang HT terhadap foto porno, saya ngga tau pasti, mas. Yang saya tau, definisi "porno" teman-teman HT itu adalah terbuka auratnya, jadi kalau perempuan terlihat selain wajah dan telapak tangan, ya dianggap porno. Makanya uang yang ada gambar Kartini-nya itu juga dianggap gambar porno. Setahu saya sih, mereka tidak masalah bawa uang yang ada gambar Kartini. Jadi, mungkin definisi porno mereka yang tidak sama dengan definisi porno masyarakat yang menimbulkan persepsi di bawah, mas. Wallahu'alam. Wass, -Ning
________________________________ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ari Condrowahono Sent: Wednesday, February 07, 2007 10:17 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Kontrol Diri atau Kontrol Orang Lain? mbak Ning, 1.untuk benda, bukannya ada syubhat. terutama kalo dikaitkan ama makanan yg kurang jelas kategorinya ? secara sufistik, yg dipilih adalah menhindari, kalo secara hukum selama ndak dilarang dan lelama gak kena batasan darurat, yah silakan tancap gas. 2. tentang benda juga, kaum HT selalu terkenal karena dihujat orang salafi sebagai memperbolehkan lihat foto porno. dalam kasus foto syur ini, HT di indonesia ambil sikap beda dengan HT di timur tengah [bersikap taqiyah supaya selamat dari hujatan orang banyak]. jadi jangankan liat lawan jenis tanpa pretensi, liat foto porno pun, orang HT sebenarnya secara ideologis, ndak ada masalah. Tri Budi Lestyaningsih (Ning) wrote: > > > Dik Aisha, > Maaf kalau penjelasan atau pernyataan saya tidak jelas, pendek-pendek. > Saya ingin discuss panjang lebar, sebenarnya. Tapi ada keterbatasan > waktu pada saat ini. > > Maksud saya mengkaitkan ke hukum yang 5 itu adalah karena apa pun yang > kita perbuat di dunia ini kan semestinya selalu mengambil hukum yang 5 > itu sebagai dasar ? Jadi, kita mengontrol diri juga kan tentunya > dasarnya karena memang ada di hukum yang 5 itu, bahwa kita WAJIB godhul > bashor. Kita tidak boleh membuka aurat juga kan asalnya dari hukum yang > 5 itu, WAJIB hukumnya menutup aurat. Atau menurut dik Aisha, tidak > demikian ? Soalnya memang ada yang mendasarkan perbuatan dari > manfaat-manfaat saja (azas manfaat), bukan dari hukum yang 5 tersebut. > > Jadi, menurut saya, selama yang kita bicarakan adalah perbuatan, > haruslah kita kaitkan dengan hukum yang 5. Kalau yang kita bicarakan > adalah benda, maka kita kaitkan ke hukum yang 2 (Haram or Halal). Kan > gitu ? > > Wass, > -Ning > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]