On 2/22/07, sriwening herpribadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear ukhti Chae yang berbahagia....
>  ====
>    Pendapat saya itu didasarkan pada Q.S.4:34 " Kaum laki2 itu adl pemimpin 
> bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan sebahagian mereka 
> (laki2) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka ( laki2) telah 
> menafkahkan sebagian dari harta mereka......".
>
>    Dalam satu keluarga ( not single parent ) yang berkewajiban memberi nafkah 
> keluarga adalah suami sedangkan istri tidak mempunyai kewajiban memberi 
> nafkah keluarga sekalipun istri tersebut juga bekerja dengan tujuan apapun 
> baik untuk menafkahi diri sendiri, aktualisasi diri, ataupun mencari kekayaan 
> diri dan istri tidak wajib meminta izin kepada suami ketika dia ingin 
> menggunakan hartanya untuk tujuan apapun.
======
Pak Her,
Kalo HUKUM INI DI-MUTLAK-KAN, maka IMHO, ayat itu salah !!
Bila dibaca dengan cara lain, kepepimpinan berbanding lurus dengan penafkahan.
Nah apa yang akan terjadi bila ternyata (dan banyak sekali kenyataan)
istri lebih mampu menafkahi SUAMI, apakah status 'pemimpin' pindah ke
tangan istri ?



-- 

ST SABRI


------------------------
No Anti Microsoft, No against Apple, Just a linux lover.

Kirim email ke