Kalo u di Indonesia ya mengamini nikah yg terdaftar di KUA
:-)

salam, 
l.meilany
  ----- Original Message ----- 
  From: izzuddin al qassam 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, April 10, 2009 1:31 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengidap selingkuh Kebakaran kumis pengidap 
aids





  ntar jelasin dulu nih....
  put pingin tau menurut om om yang disini (jangan tante-tante ya)

  mengamini nikah yang pertama mut'ah dan misy'ar
  atau mengamini yang kedua???

  :putri

  --- On Thu, 4/9/09, Ari Condro <masar...@gmail.com> wrote:

  From: Ari Condro <masar...@gmail.com>
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengidap selingkuh Kebakaran kumis pengidap 
aids
  To: "Milis wm" <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Date: Thursday, April 9, 2009, 11:18 PM

  Iya, yg di puncak itu bukan nikah mut'ah ala syiah kok. Secara yg datang ke 
puncak itu justru kebanyakan orang wahabi. Hehehe :))

  Malah cara nikah ala yg di puncak itu juga diamini oleh syaikh yusuf al 
qordhlowi. Udah pernah di bahas kok di milis ini. Sampai sampai yusuf kalla 
juga setuju sama nikah misyar ini.

  Ampun dah.

  *geleng geleng kepala kok syekh yusuf al qordhlowi bisa setuju nikah misyar*

  salam,

  -----Original Message-----

  From: Wikan Danar Sunindyo <wikan.danar@ gmail.com>

  Date: Fri, 10 Apr 2009 08:14:06 

  To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com>

  Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengidap selingkuh Kebakaran kumis pengidap 

  aids

  Mbak Putri yang salah ...

  yang di Puncak itu orang2 Arab dan mereka bukan beraliran syi'ah.

  Mengenai kawin mut'ah sendiri tidak diharamkan oleh Nabi, kecuali oleh Umar.

  silakan Putri baca2 lagi referensinya, apakah ada yang mengharamkan

  nikah mut'ah?

  salam,

  --

  wikan

  2009/4/10 izzuddin al qassam <wanitaacehtangguh@ yahoo.com>:

  >

  >

  > beda donk oom, yang putri pahami

  > kawin kontrak itu kan nikah Mut'ah yang hanya sementara dan punya tenggang

  > waktu

  > dan ini jelas-jelas haram dan diharamkan

  > dan biasanya yang melakukan 'poligami' model ini orang-orang Syi'ah.

  >

  > sedangkan menikah poligami yang putri pahami itu

  > adalah ketika adanya Akad nikah yang memenuhi hukum-hukum syarat sah Nikah

  > dan hanya bisa dipisahkan oleh talak dan kematian

  > nah...bedanya si laki-laki sudah menikah

  [Non-text portions of this message have been removed]











  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke