Sdr Latif.....
1) saya tidak setuju ada penindasan
2) Undang-undang itu produk politik antara legislatif dan eksekutif, bukan 
produk ulama'
3) MUI dan ormas islam bukanlah oppressor apalagi penindas, Andalah yang tukang 
stempel "buruk" kepada ulama' yang tidak sefaham dengan diri Anda.
4) MUI dan Ormas Islam tidak pernah mengharamkan agama lain.
5) Anda kalau cinta Indonesia punya hak dan aspirasi untuk menyampaikan 
pendapat apapun termasuk mengamandemen UU atau jusial review.
6) QS 16:125 itu juga berlaku bagi Anda.
7) Anda tidak konsisten, suka mengaku sebagai penganut liberal, tetapi tulisan 
Anda justru lebih fundamentalis daripada yang fundamentalist. Anda gemar main 
stempel "buruk" pada orang yang tidak sefaham dengan Anda, Anda gemar 
membungkam (mencela tanpa argumentasi yang memadai) bukan mengkritisi pendapat 
yang tidak sefaham dengan diri Anda.

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Sen, 1/2/10, abdul <latifabdul...@yahoo.com> menulis:

Dari: abdul <latifabdul...@yahoo.com>
Judul: [wanita-muslimah] Re: NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan 
Agama
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 1 Februari, 2010, 6:16 PM







 



  


    
      
      
      Sdr Muiz...apakah anda setuju ada penindasan2 di Indonesia krn agama?

Dengan ada undang2 inilah MUI dan Oramas2 Oppressor atau gol Islam 
Fundamentalis mengharamkan keyakinan agama orang lain.



Hanya orang2 penindaslah yang mempertahankan undang2 penodaan agama 
ini,sedangkan orang2 civil Soiety dan masarkat yang damai, undang2 penodaan ini 
harus di cabut karena jelas2 bertentangan dgn agama Islam yang menjamin manusia 
merdeka mejalankan keyakinan masing2 dan manusia tidak ada hak untuk menghakimi 
atau mengharamkan keyakinan agama orang lain dgn atas menodaan2.



Kalau ada orang2 yang ingin memecah agamam bukanlah tugas Rasul dan ulama2 tapi 
adalah urusan ALLAH lihat qs 16:125.



Kami dari Islam berpaham Liberal bersamasama Ham dan masarakat International 
akan selalu berjuangan untuk menciptakan kebebasan berkeyakinan dan merdeka 
beragama, walaupun orang2 musrik atau komunis sendiripun.



Demikina,semoga ulama2 Fundamentalis mendapat petunjuk dari ALLAH swt

Wassalam



--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Muiz <mui...@...> wrote:

>

> Senin, 01 Februari 2010

> 

> 

> NU dan Muhammadiyah Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama

> 

> 

> *JAKARTA* - Isu penistaan agama masih menjadi topik yang potensial memicu 
> konflik di tanah air. Berangkat dari kekhawatiran itu, dua ormas agama 
> terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak 
> pengajuan *judicial review *(uji materi) undang-undang mengenai penistaan 
> atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK).

> 

> 

> 

> Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi menegaskan, peraturan mengenai penistaan 
> dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar 
> undang-undang dicabut atas nama demokrasi tidak tepat. ''Kami berharap MK 
> menolak uji materi undang-undang itu,'' ujar Hasyim setelah membuka Rakernas 
> I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta kemarin (31/1).

> 

> 

> 

> Menurut Hasyim, pengubahan Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah 
> diundangkan melalui UU No 5/1969 itu berpotensi memicu konflik bagi kehidupan 
> beragama di Indonesia. Uji materi terhadap UU tersebut diajukan sejumlah LSM 
> yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan 
> Berkeyakinan (AKKBB).

> 

> 

> 

> Tanpa peraturan itu, lanjut dia, yang terjadi adalah anarki. Di satu sisi, 
> orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai 
> selera. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya 
> untuk melakukan penghakiman. ''Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat 
> bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum, hal itu bisa 
> direm,'' katanya.

> 

> 

> 

> Hasyim menegaskan, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak 
> agama. ''Jadi, harus dibedakan antara demokrasi dan agresi moral,'' jelas

> 

> penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut. Dia 
> mengatakan, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. Namun, hal itu harus 
> dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan  sah 
> menurut undang-undang. *(zul/oki)

> 

> 

> 

> http://jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail& nid=114875*

> 

>  

> 

> 

> 

>   

> 

> 

> 

> 

> 

> 

>       Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan 
> mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger 
> .yahoo.com/ invite/

> 

> [Non-text portions of this message have been removed]

>





    
     

    
    


 



  






      &quot;Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com&quot;

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke