Liberalisasi Salah Kaprah DAMPAK kebijakan pemerintah selama ini membuat minimnya infrastruktur dan tidak siapnya operator incumbent, selain arah dan tujuan liberalisasi dan persaingan menjadi salah kaprah (discontented liberalization). Arah kebijakan dan regulasi yang serba tak jelas dimanfaatkan pemain-pemain baru yang terus berebut masuk dengan tameng liberalisasi dan persaingan.
SEKARANG pasar seluler diobok-obok pihak asing yang menguasai 35 persen pasar. SingTel punya 35 persen saham Telkomsel yang pangsa pasarnya 52 persen, Singapore Technologies Telemedia (STT) menguasai 42 persen PT Indosat dengan pangsa pasar 32 persen, Telekom Malaysia 27 persen PT Exelcomindo yang pangsa pasarnya 15 persen, terakhir Maxis juga membeli 51 persen Lippo Telecom. Pertanyaannya, ke manakah arah liberalisasi industri telekomunikasi kita jika pasar seluler yang potensial tersebut dipegang pihak asing semua? Adakah proteksi atau batasan kepemilikan pihak asing pada perusahaan yang berbasis infrastruktur dan mempergunakan spektrum frekuensi radio tersebut? Perlu diketahui bahwa spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas (scarce resource) yang dikuasai negara yang penggunaannya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Demikian juga untuk bisnis VoIP (Voice over IP), sekarang saja sudah ada 12 operator VoIP dengan penambahan lima lisensi baru. Persoalannya, apakah masuknya pemain-pemain baru ini meningkatkan teledensitas kita? Untuk mengakses pelanggan, operator VoIP memanfaatkan jaringan akses operator lain, sama dengan PT Indosat untuk bisnis sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) dan sambungan langsung internasional (SLI)- nya. Pemain baru datang dan tinggal pasang gateway untuk bisa langsung mengakses pelanggan operator yang sudah ada. Akibatnya, ketersediaan akses layanan telepon publik untuk masyarakat banyak tidak akan pernah tersentuh. Sementara dari sisi pengguna, layanan seluler dan VoIP sebenarnya merupakan layanan substitusi public switched telephone network (PSTN), baik untuk layanan lokal, SLJJ, maupun SLI. Ini semua akibat minimnya PSTN karena pemerintah tidak pernah mempersiapkan operator incumbent agar kuat menghadapi hantaman pesaing-pesaing ini, terutama dari pemain asing. Agar tercapainya tujuan liberalisasi, pemerintah dan regulator juga harus mampu melihat perilaku new entrances yang hanya ingin meraup keuntungan tanpa punya komitmen untuk pembangunan. Harus ada treatment khusus untuk bisnis-bisnis jasa yang tidak berbasis infrastruktur ini. Misalnya, biaya hak penyelenggara untuk penyelenggara VoIP dikenakan 10 persen, bukan satu persen seperti sekarang ini. Di samping itu, perlu dikaji pengaturan biaya interkoneksi yang memberi insentif kepada penyelenggara jaringan lokal akses untuk melakukan investasi. Di dunia, isu metode perhitungan biaya interkoneksi berbasis biaya (cost based) mulai dikaji ulang untuk mendorong pembangunan infrastruktur di negara-negara berkembang. Demikian juga halnya perebutan alokasi spektrum frekuensi. Diduga kuat akibat tindakan oknum-oknum Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi selama ini, efisiensi penggunaan spektrum frekuensi sangat rendah. Betapa banyak spektrum frekuensi yang tidak produktif (tidak beroperasi) tanpa ada penalti sama sekali terhadap pemegang lisensinya. Padahal, di Inggris pendapatan pemerintah dari spektrum frekuensi mencapai 24 miliar poundsterling per tahun. Sepatutnya pemegang lisensi yang tidak aktif dikenai kewajiban pembayaran untuk kapasitas penuh, atau lisensi dicabut. Isu terakhir, pemberian spektrum frekuensi 3G untuk dua pemain baru, CAC dan Natrindo, yang dinilai tidak wajar terutama kemampuan investasi menggelar jaringan 3G. Masing-masing mendapat 30 MHz, tetapi kepemilikan perusahaan itu pindah ke pihak asing, seperti Natrindo (Lippo) ke Maxis. FCC (Federal Communication Commission) di Amerika diberi kewenangan undang- undang telekomunikasinya menolak pemberian lisensi bagi perusahaan yang dikuasai pihak asing lebih dari 25 persen. Dalam kaitan ini, kebijakan investasi spesifik untuk industri telekomunikasi perlu dipersiapkan secepatnya. Terutama untuk penentuan batasan kepemilikan pihak asing pada bisnis yang berbasis infrastruktur dan membutuhkan spektrum frekuensi. Solusi kode akses Sampai sekarang duopoli belum efektif mempercepat penambahan pelanggan baru, malah duopoli untuk layanan SLJJ sama sekali belum jalan. Pemerintah diharapkan mengambil sikap tegas baik terhadap PT Telkom untuk membuka interkoneksi dan mendesak Indosat segera menjadi penyelenggara SLJJ dengan kode akses 011. Masuknya Indosat sebagai operator SLJJ memunculkan persaingan efektif untuk menurunkan tarif SLJJ PT Telkom yang dinilai masih sangat mahal. Seharusnya implementasi ini dapat segera dilakukan karena sudah ada kesepakatan biaya interkoneksi antara PT Telkom dan PT Indosat. Yang menjadi masalah, PT Telkom juga harus mengubah kode akses SLJJ menjadi 017, alasannya equal treatment agar adanya level playing field antara new entrance dan incumbent. Tidak fair karena total pembangunan PT Indosat baru sekitar 500.000 pelanggan, termasuk pembangunan melalui mitra-mitra pola bagi hasilnya, yang tidak sebanding dengan 9 juta pelanggan PT Telkom. Hal yang harus disikapi hati-hati, jangan sampai tuntutan ini hanya menjadi dalih Indosat untuk tidak memenuhi kewajiban pembangunan 3,5 juta pelanggan sampai tahun 2008 seperti dicantumkan dalam modern licensing. Yang penting dipahami, pendekatan kebijakan kompetisi di negara kita berbeda dengan mereka yang infrastrukturnya telah mapan. Tidak semua tuntutan kompetisi yang digariskan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dapat sepenuhnya diterapkan, terutama pada masa transisi duopoli ke kompetisi. Dalam masa transisi, di samping progressive license- fee, pembedaan skema kode akses ini juga dapat dijadikan treatment khusus pemerintah dan regulator untuk mendorong peningkatan teledensitas. Khususnya terhadap Indosat yang diwajibkan membangun jaringan akses pelanggan dan jaringan back-bone mencakup seluruh wilayah Indonesia (nation-wide license), bukan hanya di kota- kota besar. Kebijakan-kebijakan spesifik ini bisa saja diterapkan sampai teledensitas mencapai 50 persen. Untuk solusi sementara, siapa pun untuk SLJJ seperti biasa mendial 0 + kode area + nomor pelanggan jika memilih PT Telkom sebagai operator SLJJ, dan mendial 011-kode area + nomor pelanggan jika ingin memilih Indosat. Skema seperti ini akan lebih mudah dipahami masyarakat. Asmiati Rasyid Pendiri Center for Indonesian Telecommunications Regulation Study (Citrus) dan Staf Pengajar Sekolah Tinggi Manajemen Bandung Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
