Liberalisasi Salah Kaprah

DAMPAK kebijakan pemerintah selama ini membuat minimnya infrastruktur dan
tidak siapnya operator incumbent, selain arah dan tujuan liberalisasi dan
persaingan menjadi salah kaprah (discontented liberalization). Arah
kebijakan dan regulasi yang serba tak jelas dimanfaatkan pemain-pemain
baru yang terus berebut masuk dengan tameng liberalisasi dan persaingan.

SEKARANG pasar seluler diobok-obok pihak asing yang menguasai 35 persen
pasar. SingTel punya 35 persen saham Telkomsel yang pangsa pasarnya 52
persen, Singapore Technologies Telemedia (STT) menguasai 42 persen PT
Indosat dengan pangsa pasar 32 persen, Telekom Malaysia 27 persen PT
Exelcomindo yang pangsa pasarnya 15 persen, terakhir Maxis juga membeli 51
persen Lippo Telecom.

Pertanyaannya, ke manakah arah liberalisasi industri telekomunikasi kita
jika pasar seluler yang potensial tersebut dipegang pihak asing semua?
Adakah proteksi atau batasan kepemilikan pihak asing pada perusahaan yang
berbasis infrastruktur dan mempergunakan spektrum frekuensi radio
tersebut? Perlu diketahui bahwa spektrum frekuensi merupakan sumber daya
terbatas (scarce resource) yang dikuasai negara yang penggunaannya harus
ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Demikian juga untuk bisnis VoIP (Voice over IP), sekarang saja sudah ada
12 operator VoIP dengan penambahan lima lisensi baru. Persoalannya, apakah
masuknya pemain-pemain baru ini meningkatkan teledensitas kita?

Untuk mengakses pelanggan, operator VoIP memanfaatkan jaringan akses
operator lain, sama dengan PT Indosat untuk bisnis sambungan langsung
jarak jauh (SLJJ) dan sambungan langsung internasional (SLI)- nya. Pemain
baru datang dan tinggal pasang gateway untuk bisa langsung mengakses
pelanggan operator yang sudah ada. Akibatnya, ketersediaan akses layanan
telepon publik untuk masyarakat banyak tidak akan pernah tersentuh.

Sementara dari sisi pengguna, layanan seluler dan VoIP sebenarnya
merupakan layanan substitusi public switched telephone network (PSTN),
baik untuk layanan lokal, SLJJ, maupun SLI. Ini semua akibat minimnya PSTN
karena pemerintah tidak pernah mempersiapkan operator incumbent agar kuat
menghadapi hantaman pesaing-pesaing ini, terutama dari pemain asing.

Agar tercapainya tujuan liberalisasi, pemerintah dan regulator juga harus
mampu melihat perilaku new entrances yang hanya ingin meraup keuntungan
tanpa punya komitmen untuk pembangunan. Harus ada treatment khusus untuk
bisnis-bisnis jasa yang tidak berbasis infrastruktur ini.

Misalnya, biaya hak penyelenggara untuk penyelenggara VoIP dikenakan 10
persen, bukan satu persen seperti sekarang ini. Di samping itu, perlu
dikaji pengaturan biaya interkoneksi yang memberi insentif kepada
penyelenggara jaringan lokal akses untuk melakukan investasi. Di dunia,
isu metode perhitungan biaya interkoneksi berbasis biaya (cost based)
mulai dikaji ulang untuk mendorong pembangunan infrastruktur di
negara-negara berkembang.

Demikian juga halnya perebutan alokasi spektrum frekuensi. Diduga kuat
akibat tindakan oknum-oknum Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
selama ini, efisiensi penggunaan spektrum frekuensi sangat rendah.

Betapa banyak spektrum frekuensi yang tidak produktif (tidak beroperasi)
tanpa ada penalti sama sekali terhadap pemegang lisensinya. Padahal, di
Inggris pendapatan pemerintah dari spektrum frekuensi mencapai 24 miliar
poundsterling per tahun. Sepatutnya pemegang lisensi yang tidak aktif
dikenai kewajiban pembayaran untuk kapasitas penuh, atau lisensi dicabut.

Isu terakhir, pemberian spektrum frekuensi 3G untuk dua pemain baru, CAC
dan Natrindo, yang dinilai tidak wajar terutama kemampuan investasi
menggelar jaringan 3G. Masing-masing mendapat 30 MHz, tetapi kepemilikan
perusahaan itu pindah ke pihak asing, seperti Natrindo (Lippo) ke Maxis.
FCC (Federal Communication Commission) di Amerika diberi kewenangan
undang- undang telekomunikasinya menolak pemberian lisensi bagi perusahaan
yang dikuasai pihak asing lebih dari 25 persen.

Dalam kaitan ini, kebijakan investasi spesifik untuk industri
telekomunikasi perlu dipersiapkan secepatnya. Terutama untuk penentuan
batasan kepemilikan pihak asing pada bisnis yang berbasis infrastruktur
dan membutuhkan spektrum frekuensi.

Solusi kode akses

Sampai sekarang duopoli belum efektif mempercepat penambahan pelanggan
baru, malah duopoli untuk layanan SLJJ sama sekali belum jalan. Pemerintah
diharapkan mengambil sikap tegas baik terhadap PT Telkom untuk membuka
interkoneksi dan mendesak Indosat segera menjadi penyelenggara SLJJ dengan
kode akses 011. Masuknya Indosat sebagai operator SLJJ memunculkan
persaingan efektif untuk menurunkan tarif SLJJ PT Telkom yang dinilai
masih sangat mahal.

Seharusnya implementasi ini dapat segera dilakukan karena sudah ada
kesepakatan biaya interkoneksi antara PT Telkom dan PT Indosat. Yang
menjadi masalah, PT Telkom juga harus mengubah kode akses SLJJ menjadi
017, alasannya equal treatment agar adanya level playing field antara new
entrance dan incumbent.

Tidak fair karena total pembangunan PT Indosat baru sekitar 500.000
pelanggan, termasuk pembangunan melalui mitra-mitra pola bagi hasilnya,
yang tidak sebanding dengan 9 juta pelanggan PT Telkom. Hal yang harus
disikapi hati-hati, jangan sampai tuntutan ini hanya menjadi dalih Indosat
untuk tidak memenuhi kewajiban pembangunan 3,5 juta pelanggan sampai tahun
2008 seperti dicantumkan dalam modern licensing.

Yang penting dipahami, pendekatan kebijakan kompetisi di negara kita
berbeda dengan mereka yang infrastrukturnya telah mapan. Tidak semua
tuntutan kompetisi yang digariskan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
dapat sepenuhnya diterapkan, terutama pada masa transisi duopoli ke
kompetisi.

Dalam masa transisi, di samping progressive license- fee, pembedaan skema
kode akses ini juga dapat dijadikan treatment khusus pemerintah dan
regulator untuk mendorong peningkatan teledensitas. Khususnya terhadap
Indosat yang diwajibkan membangun jaringan akses pelanggan dan jaringan
back-bone mencakup seluruh wilayah Indonesia (nation-wide license), bukan
hanya di kota- kota besar. Kebijakan-kebijakan spesifik ini bisa saja
diterapkan sampai teledensitas mencapai 50 persen.

Untuk solusi sementara, siapa pun untuk SLJJ seperti biasa mendial 0 +
kode area + nomor pelanggan jika memilih PT Telkom sebagai operator SLJJ,
dan mendial 011-kode area + nomor pelanggan jika ingin memilih Indosat.
Skema seperti ini akan lebih mudah dipahami masyarakat.

Asmiati Rasyid Pendiri Center for Indonesian Telecommunications Regulation
Study (Citrus) dan Staf Pengajar Sekolah Tinggi Manajemen Bandung



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke