Kompetisi Bukan soal Kode Akses

Sri R Depari

PEMERINTAH tahun 1999 membuat kebijakan melalui cetak biru Pembangunan
Sektor Telekomunikasi. Ditetapkan, PT Telkom dan PT Indosat masing-masing
sebagai full network & service provider dalam penyelenggaraan
telekomunikasi fixed dan mobile.

PRINSIPNYA, kebijakan duopoli telekomunikasi akan memberikan layanan
alternatif bagi masyarakat serta mendorong pembangunan jaringan
telekomunikasi dengan penetrasi yang lebih luas. Dengan demikian,
persoalan duopoli telekomunikasi tak ada hubungannya dengan persoalan
pemberlakuan kode akses yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan.

Selain itu, kompetisi antaroperator pelat merah itu dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada kedua BUMN dalam menghadapi persaingan global.
Periode duopoli merupakan masa persiapan dan penguatan diri bagi kedua
BUMN (Telkom dan Indosat) agar keberadaannya lebih memberikan nilai bagi
regulator, investor, dan pelanggan.

Genderang kompetisi sesungguhnya telah ditabuh sejak 1 September 2001
sebagai pertanda bahwa kompetisi duopoli telekomunikasi dimulai.
Pemerintah selaku regulator menugaskan Telkom dan Indosat membangun 2,6
juta satuan sambungan telepon (SST) baru untuk kurun waktu tiga tahun
sampai 2005. Telkom dibebani membangun 1,2 juta SST, sementara Indosat
diamanatkan membangun 1,4 juta SST.

Namun, rupanya Indosat (pra-divestasi) cukup kalang kabut menerima beban
pemenuhan amanat regulator. Pembangunan yang dilakukannya sepertinya
berjalan tersendat-sendat. Pemerintah cukup arif dalam mengantisipasi
gelagat dan minimnya kemampuan Indosat untuk memenuhi tugasnya.

Siapa pun tak akan memungkiri kalau Indosat (pra-divestasi) adalah sebuah
BUMN yang selama ini dikelola oleh manajemen profesional dan bersih.
Indosat cukup terjaga citranya sebagai perusahaan yang konsisten
melaksanakan good corporate governance.

Satu-satunya rival kompetisi terberat bagi Indosat adalah Telkom, itu pun
baru berlangsung seumur jagung. Terutama setelah munculnya kebijakan
pemerintah melalui duopoli telekomunikasi serta berakhirnya hak
eksklusivitas pada masing- masing garapan bisnisnya.

Telkom diberi kesempatan masuk pada bisnis SLI di tahun 2003, sementara
Indosat leluasa menggarap bisnis lokal (2002) dan SLJJ (2003). Sejak 1
September 2002, Telkom dan Indosat, sebagai dua perusahaan "saudara
sepupu" ini, secara resmi bersaing di bisnis fixed-phone dan mobile.

Namun, baru saja terompet kompetisi ditiup, banyak kalangan tersentak
karena sekonyong-konyong pemegang saham mayoritas Indosat telah berpindah
tangan ke investor asing. Ini berarti jubah BUMN yang selama ini dipakai
harus ditanggalkan dan diganti dengan jas penanaman modal asing (PMA)
bercorak world class operator (WCO).

Masuknya STTelemedia ke Indosat boleh jadi menyimpan sejumlah teka-teki
yang tak mudah dijawab dengan polos dan gamblang.

Sejak awal, Indosat sepertinya merasa rendah diri dan cenderung pesimistis
jika harus bersaing dengan Telkom. Katakanlah, merasa kalah sebelum
bertanding dan terkulai sebelum dibantai.

Kehadiran investor Singapura di Indosat semula diharapkan membawa angin
segar. Diharapkan, ada efek keseimbangan kompetisi antara si cilik Indosat
melawan si raksasa Telkom, yang tampaknya harus diterima dengan sebuah
kekecewaan. STTelemedia, yang bikin heboh itu, sesungguhnya tak sehebat
nama dan karismanya.

Lihat saja dari kesanggupan membangunnya yang hanya 759.000 SST sampai
tahun 2010, yang berarti hanya sanggup menambah 100.000 SST per tahun. Itu
pun dalam jenis telepon nirkabel (fixed wireless) lewat teknologi CDMA
yang investasinya lebih murah 60 persen dibandingkan dengan pembangunan
fixed line.

Padahal, Telkom-dari yang diamanatkan membangun 1,2 juta SST hingga tahun
2005- telah mencapai target tersebut pada awal tahun 2003. Bahkan, hingga
akhir 2004, diperkirakan akan terbangun lebih dari 3.000.000 (tiga juta)
SST, atau 1 juta SST setahun

Dengan kondisi seperti itu orang akan meragukan kemungkinan kompetisi
duopoli telekomunikasi itu dapat berlangsung seru dan ketat. Sepertinya,
masyarakat dipaksa menonton pertarungan antara seekor teri melawan seekor
kakap. Pada gilirannya, kebijakan duopoli telekomunikasi bagai sekuntum
bunga, tetapi sayang harus "layu sebelum berkembang".

Jadinya tidak mengherankan kalau bisnis Infokom Indosat tidak berjalan
mulus seperti yang diharapkan. Protes keras Indosat kini mulai
sambut-menyambut, salah satunya adalah soal pemberlakuan kode akses.

Barangkali ini merupakan salah satu upaya Indosat untuk menghindari
kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Sejak transaksi divestasi terjadi,
jajaran Indosat sudah dapat berhitung terhadap efek bisnisnya yang tidak
kondusif, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Gairah Indosat untuk membangun dan menggelar jaringan baru pascadivestasi
tampaknya mengalami penyusutan. Demotivasi jajaran Indosat seperti itulah
yang pada gilirannya tak kurang berbahayanya bagi kemajuan dan pembangunan
pertelekomunikasian di Indonesia.

Dilihat dari reaksi manajemen melalui beberapa pernyataan di media massa,
Telkom sepertinya tak terlalu mengkhawatirkan soal dampak bisnis divestasi
Indosat. Tak ada kekhawatiran BUMN itu dalam menghadapi kehebatan
STTelemedia.

Bisa jadi karena Telkom sudah terlebih dahulu menjadi pemimpin bisnis
infokom (incumbent) di Tanah Air. Bahkan, persiapan untuk berkompetisi
sudah dilakukan sejak satu dasawarsa silam. Telkom lebih cederung
menyambut duopoli sebagai gairah baru berkompetisi, hitung-hitung sebagai
pemanasan guna menghadapi kompetisi sesungguhnya di tingkat regional (Asia
Tenggara) dan global.

Layanan alternatif

Industri telekomunikasi di Indonesia tidak terlepas dari apa yang telah
menjadi perkembangan industri telekomunikasi dunia lainnya, lingkungan
bisnis yang mengarah pada iklim kompetisi. Setiap operator telekomunikasi
pasti memiliki kepentingan tersendiri terhadap pasarnya.

Ada paradigma baru antara incumbent (majority market share) dengan
pendatang baru. Antara infrastruktur yang membutuhkan investasi besar
namun return relatif kecil, berhadapan dengan investasi yang relatif kecil
dengan return yang sangat besar. Bahkan, juga adanya pertentangan antara
wilayah operasi yang menguntungkan dan wilayah yang secara komersial tak
masuk hitungan bisnis.

Melihat kondisi demikian, pemerintah membentuk tim terpadu
(antardepartemen) restrukturisasi sektor telekomunikasi. Salah satu
output-nya adalah menyejajarkan Telkom dan Indosat sebagai Full Network
and Service Provider (FNSP).

Caranya dengan meniadakan kepemilikan silang (cross ownership) dan
terminasi dini antara keduanya. Hasil kerja pemerintah itu berjalan sukses
dan sebagaimana diharapkan.

Meski demikian, dengan berubahnya status Indosat menjadi PMA, membuat
aturan main menjadi tidak mudah lagi. Akan muncul beberapa permasalahan,
seperti siapakah yang akan menjadi task force pengawas kompetisi guna
menjamin fungsi pengawasan kompetisi di era multi-operator. Bagaimana
aturan main dalam bentuk formasi tarif dan sistem interkoneksinya sebagai
suatu tataran bersama guna menjaga kelangsungan operasional dan
pembangunan.

Misalnya, bagaimana jaminan pemerintah bagi operator baru dalam kemudahan
interkoneksi dan operasional pelayanan. Belum lagi yang terkait dengan
masalah sistem perizinan, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk fixed
wireless access, penerapan kebijakan internet teleponi (VoIP) serta
dukungan dalam kerangka otonomi daerah (Otda).

Dalam industri telekomunikasi, masalah interkoneksi merupakan elemen dan
isu penting pada penyelenggaraannya di era kompetisi. UU No 36/1999 dan PP
No 52/2000 mengatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi berhak
mendapatkan dan sekaligus wajib menyediakan interkoneksi kepada
penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Sementara penyelenggara menetapkan biaya interkoneksi yang mengacu kepada
fomula berdasarkan biaya dengan penetapannya oleh pemerintah. Dalam hal
ini, berarti posisi Telkom dalam kapasitasnya sebagai incumbent banyak
dituntut untuk memenuhi harapan operator lainnya dalam penyediaan
interkoneksi, terutama saat ini untuk kebutuhan Indosat.

Masalah lain yang akan muncul adalah soal keadilan dan transparansi
terkait dengan sistem alokasi penomoran. Hal ini ditetapkan Menteri
Perhubungan bagi penyelenggara jaringan tetap lokal diwajibkan juga
sebagai penyelenggara jasa telefoni dasar. Dalam hal ini, Indosat sebagai
operator baru di telepon tetap dan mobile tentu membutuhkan alokasi
penomoran untuk pelanggannya serta nomor akses untuk jasa telefoni dasar.

Dalam kondisi duopoli (fixed-line), bagaimanapun Telkom sebagai incumbent
akan tetap mempertahankan superioritasnya. Terutama mengingat interkoneksi
yang masih tetap menjadi isu aktual dan cenderung dijadikan sebagai salah
satu parameter sukses kompetisi. Dengan demikian, apakah mungkin untuk ke
depan akan terjadi kecenderungan kompetisi menuju pada persandingan yang
sehat dan baik?

Pengondisian bisnis telekomunikasi menjadi duopoli dinilai sebagai kondisi
lebih baik ketimbang monopoli. Terlepas dari kejomplangannya, melalui
duopoli diharapkan terjadi inovasi dan kreativitas baru dalam teknologi
informasi beserta sistem pelayanannya.

Kondisi duopoli Telkom-Indosat sebenarnya lebih tepat diterima sebagai
berbagi wilayah bisnis. Walaupun kue bisnis Indosat hampir separuhnya
harus menyeberangi lautan menuju Singapura. Dari masalah-masalah tadi,
dapat dijelaskan bahwa persoalan kompetisi tak ada hubungannya dengan
pemberlakuan kode akses. Kompetisi yang sesungguhnya lebih mengarah pada
persoalan penetrasi dan layanan alternatif bagi pelanggan sehingga
masyarakat menjadi lebih diuntungkan.

Dampak kebijakan duopoli telekomunikasi ke depan menjamin posisi tawar
yang diberikan operator akan berdampak pula pada penurunan harga (tarif).
Ini agar tidak terjerumus pada sebuah permainan kartel seperti terjadi
pada industri tepung terigu dan semen.

Dalam pemberian layanan pun diharapkan peserta kompetisi akan lebih
tanggap atau lebih kooperatif bagi kepuasan konsumen. Sasaran pasti lebih
diarahkan pada customer satisfaction dan bukan pada company oriented yang
bisa berujung pada pengabaian atau pemerkosaan hak-hak konsumen.

Semoga kebijakan duopoli telekomunikasi akan mampu menumbuhkan iklim
kompetisi sehat dan berimbang. Ini lebih baik ketimbang meributkan
persoalan kode akses yang butuh biaya sebesar Rp 3,5 triliun. Biaya yang
tidak tahu harus ditanggung siapa dan apakah masyarakat akan mendapat
manfaatnya.

Sri R Depari Pengamat Telekomunikasi, Berdomisili di Bandung



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke