Kompetisi Bukan soal Kode Akses Sri R Depari
PEMERINTAH tahun 1999 membuat kebijakan melalui cetak biru Pembangunan Sektor Telekomunikasi. Ditetapkan, PT Telkom dan PT Indosat masing-masing sebagai full network & service provider dalam penyelenggaraan telekomunikasi fixed dan mobile. PRINSIPNYA, kebijakan duopoli telekomunikasi akan memberikan layanan alternatif bagi masyarakat serta mendorong pembangunan jaringan telekomunikasi dengan penetrasi yang lebih luas. Dengan demikian, persoalan duopoli telekomunikasi tak ada hubungannya dengan persoalan pemberlakuan kode akses yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Selain itu, kompetisi antaroperator pelat merah itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada kedua BUMN dalam menghadapi persaingan global. Periode duopoli merupakan masa persiapan dan penguatan diri bagi kedua BUMN (Telkom dan Indosat) agar keberadaannya lebih memberikan nilai bagi regulator, investor, dan pelanggan. Genderang kompetisi sesungguhnya telah ditabuh sejak 1 September 2001 sebagai pertanda bahwa kompetisi duopoli telekomunikasi dimulai. Pemerintah selaku regulator menugaskan Telkom dan Indosat membangun 2,6 juta satuan sambungan telepon (SST) baru untuk kurun waktu tiga tahun sampai 2005. Telkom dibebani membangun 1,2 juta SST, sementara Indosat diamanatkan membangun 1,4 juta SST. Namun, rupanya Indosat (pra-divestasi) cukup kalang kabut menerima beban pemenuhan amanat regulator. Pembangunan yang dilakukannya sepertinya berjalan tersendat-sendat. Pemerintah cukup arif dalam mengantisipasi gelagat dan minimnya kemampuan Indosat untuk memenuhi tugasnya. Siapa pun tak akan memungkiri kalau Indosat (pra-divestasi) adalah sebuah BUMN yang selama ini dikelola oleh manajemen profesional dan bersih. Indosat cukup terjaga citranya sebagai perusahaan yang konsisten melaksanakan good corporate governance. Satu-satunya rival kompetisi terberat bagi Indosat adalah Telkom, itu pun baru berlangsung seumur jagung. Terutama setelah munculnya kebijakan pemerintah melalui duopoli telekomunikasi serta berakhirnya hak eksklusivitas pada masing- masing garapan bisnisnya. Telkom diberi kesempatan masuk pada bisnis SLI di tahun 2003, sementara Indosat leluasa menggarap bisnis lokal (2002) dan SLJJ (2003). Sejak 1 September 2002, Telkom dan Indosat, sebagai dua perusahaan "saudara sepupu" ini, secara resmi bersaing di bisnis fixed-phone dan mobile. Namun, baru saja terompet kompetisi ditiup, banyak kalangan tersentak karena sekonyong-konyong pemegang saham mayoritas Indosat telah berpindah tangan ke investor asing. Ini berarti jubah BUMN yang selama ini dipakai harus ditanggalkan dan diganti dengan jas penanaman modal asing (PMA) bercorak world class operator (WCO). Masuknya STTelemedia ke Indosat boleh jadi menyimpan sejumlah teka-teki yang tak mudah dijawab dengan polos dan gamblang. Sejak awal, Indosat sepertinya merasa rendah diri dan cenderung pesimistis jika harus bersaing dengan Telkom. Katakanlah, merasa kalah sebelum bertanding dan terkulai sebelum dibantai. Kehadiran investor Singapura di Indosat semula diharapkan membawa angin segar. Diharapkan, ada efek keseimbangan kompetisi antara si cilik Indosat melawan si raksasa Telkom, yang tampaknya harus diterima dengan sebuah kekecewaan. STTelemedia, yang bikin heboh itu, sesungguhnya tak sehebat nama dan karismanya. Lihat saja dari kesanggupan membangunnya yang hanya 759.000 SST sampai tahun 2010, yang berarti hanya sanggup menambah 100.000 SST per tahun. Itu pun dalam jenis telepon nirkabel (fixed wireless) lewat teknologi CDMA yang investasinya lebih murah 60 persen dibandingkan dengan pembangunan fixed line. Padahal, Telkom-dari yang diamanatkan membangun 1,2 juta SST hingga tahun 2005- telah mencapai target tersebut pada awal tahun 2003. Bahkan, hingga akhir 2004, diperkirakan akan terbangun lebih dari 3.000.000 (tiga juta) SST, atau 1 juta SST setahun Dengan kondisi seperti itu orang akan meragukan kemungkinan kompetisi duopoli telekomunikasi itu dapat berlangsung seru dan ketat. Sepertinya, masyarakat dipaksa menonton pertarungan antara seekor teri melawan seekor kakap. Pada gilirannya, kebijakan duopoli telekomunikasi bagai sekuntum bunga, tetapi sayang harus "layu sebelum berkembang". Jadinya tidak mengherankan kalau bisnis Infokom Indosat tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Protes keras Indosat kini mulai sambut-menyambut, salah satunya adalah soal pemberlakuan kode akses. Barangkali ini merupakan salah satu upaya Indosat untuk menghindari kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Sejak transaksi divestasi terjadi, jajaran Indosat sudah dapat berhitung terhadap efek bisnisnya yang tidak kondusif, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Gairah Indosat untuk membangun dan menggelar jaringan baru pascadivestasi tampaknya mengalami penyusutan. Demotivasi jajaran Indosat seperti itulah yang pada gilirannya tak kurang berbahayanya bagi kemajuan dan pembangunan pertelekomunikasian di Indonesia. Dilihat dari reaksi manajemen melalui beberapa pernyataan di media massa, Telkom sepertinya tak terlalu mengkhawatirkan soal dampak bisnis divestasi Indosat. Tak ada kekhawatiran BUMN itu dalam menghadapi kehebatan STTelemedia. Bisa jadi karena Telkom sudah terlebih dahulu menjadi pemimpin bisnis infokom (incumbent) di Tanah Air. Bahkan, persiapan untuk berkompetisi sudah dilakukan sejak satu dasawarsa silam. Telkom lebih cederung menyambut duopoli sebagai gairah baru berkompetisi, hitung-hitung sebagai pemanasan guna menghadapi kompetisi sesungguhnya di tingkat regional (Asia Tenggara) dan global. Layanan alternatif Industri telekomunikasi di Indonesia tidak terlepas dari apa yang telah menjadi perkembangan industri telekomunikasi dunia lainnya, lingkungan bisnis yang mengarah pada iklim kompetisi. Setiap operator telekomunikasi pasti memiliki kepentingan tersendiri terhadap pasarnya. Ada paradigma baru antara incumbent (majority market share) dengan pendatang baru. Antara infrastruktur yang membutuhkan investasi besar namun return relatif kecil, berhadapan dengan investasi yang relatif kecil dengan return yang sangat besar. Bahkan, juga adanya pertentangan antara wilayah operasi yang menguntungkan dan wilayah yang secara komersial tak masuk hitungan bisnis. Melihat kondisi demikian, pemerintah membentuk tim terpadu (antardepartemen) restrukturisasi sektor telekomunikasi. Salah satu output-nya adalah menyejajarkan Telkom dan Indosat sebagai Full Network and Service Provider (FNSP). Caranya dengan meniadakan kepemilikan silang (cross ownership) dan terminasi dini antara keduanya. Hasil kerja pemerintah itu berjalan sukses dan sebagaimana diharapkan. Meski demikian, dengan berubahnya status Indosat menjadi PMA, membuat aturan main menjadi tidak mudah lagi. Akan muncul beberapa permasalahan, seperti siapakah yang akan menjadi task force pengawas kompetisi guna menjamin fungsi pengawasan kompetisi di era multi-operator. Bagaimana aturan main dalam bentuk formasi tarif dan sistem interkoneksinya sebagai suatu tataran bersama guna menjaga kelangsungan operasional dan pembangunan. Misalnya, bagaimana jaminan pemerintah bagi operator baru dalam kemudahan interkoneksi dan operasional pelayanan. Belum lagi yang terkait dengan masalah sistem perizinan, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk fixed wireless access, penerapan kebijakan internet teleponi (VoIP) serta dukungan dalam kerangka otonomi daerah (Otda). Dalam industri telekomunikasi, masalah interkoneksi merupakan elemen dan isu penting pada penyelenggaraannya di era kompetisi. UU No 36/1999 dan PP No 52/2000 mengatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi berhak mendapatkan dan sekaligus wajib menyediakan interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya. Sementara penyelenggara menetapkan biaya interkoneksi yang mengacu kepada fomula berdasarkan biaya dengan penetapannya oleh pemerintah. Dalam hal ini, berarti posisi Telkom dalam kapasitasnya sebagai incumbent banyak dituntut untuk memenuhi harapan operator lainnya dalam penyediaan interkoneksi, terutama saat ini untuk kebutuhan Indosat. Masalah lain yang akan muncul adalah soal keadilan dan transparansi terkait dengan sistem alokasi penomoran. Hal ini ditetapkan Menteri Perhubungan bagi penyelenggara jaringan tetap lokal diwajibkan juga sebagai penyelenggara jasa telefoni dasar. Dalam hal ini, Indosat sebagai operator baru di telepon tetap dan mobile tentu membutuhkan alokasi penomoran untuk pelanggannya serta nomor akses untuk jasa telefoni dasar. Dalam kondisi duopoli (fixed-line), bagaimanapun Telkom sebagai incumbent akan tetap mempertahankan superioritasnya. Terutama mengingat interkoneksi yang masih tetap menjadi isu aktual dan cenderung dijadikan sebagai salah satu parameter sukses kompetisi. Dengan demikian, apakah mungkin untuk ke depan akan terjadi kecenderungan kompetisi menuju pada persandingan yang sehat dan baik? Pengondisian bisnis telekomunikasi menjadi duopoli dinilai sebagai kondisi lebih baik ketimbang monopoli. Terlepas dari kejomplangannya, melalui duopoli diharapkan terjadi inovasi dan kreativitas baru dalam teknologi informasi beserta sistem pelayanannya. Kondisi duopoli Telkom-Indosat sebenarnya lebih tepat diterima sebagai berbagi wilayah bisnis. Walaupun kue bisnis Indosat hampir separuhnya harus menyeberangi lautan menuju Singapura. Dari masalah-masalah tadi, dapat dijelaskan bahwa persoalan kompetisi tak ada hubungannya dengan pemberlakuan kode akses. Kompetisi yang sesungguhnya lebih mengarah pada persoalan penetrasi dan layanan alternatif bagi pelanggan sehingga masyarakat menjadi lebih diuntungkan. Dampak kebijakan duopoli telekomunikasi ke depan menjamin posisi tawar yang diberikan operator akan berdampak pula pada penurunan harga (tarif). Ini agar tidak terjerumus pada sebuah permainan kartel seperti terjadi pada industri tepung terigu dan semen. Dalam pemberian layanan pun diharapkan peserta kompetisi akan lebih tanggap atau lebih kooperatif bagi kepuasan konsumen. Sasaran pasti lebih diarahkan pada customer satisfaction dan bukan pada company oriented yang bisa berujung pada pengabaian atau pemerkosaan hak-hak konsumen. Semoga kebijakan duopoli telekomunikasi akan mampu menumbuhkan iklim kompetisi sehat dan berimbang. Ini lebih baik ketimbang meributkan persoalan kode akses yang butuh biaya sebesar Rp 3,5 triliun. Biaya yang tidak tahu harus ditanggung siapa dan apakah masyarakat akan mendapat manfaatnya. Sri R Depari Pengamat Telekomunikasi, Berdomisili di Bandung Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
