Polisi Sita 33.418 Keping "Software" Bajakan Jakarta, Kompas - Polisi menyita 33.418 keping program komputer bajakan-dari berbagai produsen ilegal-di tiga pusat perbelanjaan di Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dan menahan enam tersangka yang merupakan pemilik toko penjual software (peranti lunak komputer) bajakan di International Trade Center Cempaka Mas, Mal Ambasador, dan Ratu Plaza. Penyitaan dilakukan sejak 24-28 Februari lalu.
Wakil Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol) Soenarko D Ardanto mengatakan, penindakan terhadap pelanggar hak cipta berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak. "Bila polisi tidak proaktif, dapat memengaruhi potensi masuknya investor dalam bidang hak cipta. Kegiatan ini dilakukan tidak sebatas di Ibu Kota," ungkap Soenarko, Rabu (2/3). Ia mengatakan, pelanggaran hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual telah menjadikan Indonesia masuk dalam peringkat Priority Watch List. Banyaknya pembajakan menurunkan citra Indonesia di mata dunia. Dari empat toko di ITC Cempaka Mas, polisi menangkap empat tersangka. Mereka adalah NT, LM, EL, dan WL. Dari tangan mereka disita 24 dus besar berisi 26.193 keping compact disk (CD) dari berbagai jenis software. Di Mal Ambasador, polisi menyita 4.725 keping CD dari berbagai jenis software dari dua toko. Dari mal itu juga, polisi menangkap dan menahan satu pemilik toko berinisial JN. Sedangkan dari Ratu Plaza, polisi menangkap RS. Dari tokonya didapati empat dus besar yang berisi 2.500 keping CD. Dari pengungkapan itu, software yang disita umumnya hasil bajakan dari sejumlah program. Misalnya, dari Macromedia, Microsoft, Symantec, Adobe, dan Autodesk. Keping bajakan tersebut meliputi Microsoft Exchange Server Enterprise V 2000, Extreme Generation Software 20X20, Norton Antivirus 2005, Macromedia Freehand 11 MX (3 in 1), dan masih banyak lagi program komputer lain. Konsultan Kebijakan Business Software Alliance (BSA) Fearouk Cader, mengungkapkan bahwa besar kerugian pihak produsen software yang tergabung dalam BSA terkait dengan pembajakan tersebut mencapai 15 juta dollar Amerika Serikat. Fearouk juga mengatakan, penegakan hukum khusus untuk kasus pembajakan di Indonesia masih kurang. Penanganan pelanggaran hak cipta dengan cara pembajakan masih kurang fokus ke persoalan pelanggaran hak cipta software. Harga ditekan Kepala Subdirektorat Hukum Direktorat Hak Cipta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Ansori Sinungan mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dilematis. Di satu pihak, masyarakat belum sepenuhnya bisa menjangkau program yang legal, di sisi lain aparat penegak hukum harus bisa bersikap tegas. Namun, pihaknya tetap mengeluarkan imbauan kepada instansi pemerintah atau pengusaha untuk tak menggunakan produk bajakan. Ansori juga mendengar bahwa ada impor mesin produksi CD sebanyak 100 unit. Memang, mesin tersebut belum tentu dimanfaatkan. Mesin-mesin itu merupakan relokasi dari Hongkong dan Taiwan. (MAS) Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
