Polisi Sita 33.418 Keping "Software" Bajakan

Jakarta, Kompas - Polisi menyita 33.418 keping program komputer
bajakan-dari berbagai produsen ilegal-di tiga pusat perbelanjaan di
Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dan menahan enam
tersangka yang merupakan pemilik toko penjual software (peranti lunak
komputer) bajakan di International Trade Center Cempaka Mas, Mal
Ambasador, dan Ratu Plaza. Penyitaan dilakukan sejak 24-28 Februari lalu.

Wakil Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol)
Soenarko D Ardanto mengatakan, penindakan terhadap pelanggar hak cipta
berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak. "Bila polisi
tidak proaktif, dapat memengaruhi potensi masuknya investor dalam bidang
hak cipta. Kegiatan ini dilakukan tidak sebatas di Ibu Kota," ungkap
Soenarko, Rabu (2/3).

Ia mengatakan, pelanggaran hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan
intelektual telah menjadikan Indonesia masuk dalam peringkat Priority
Watch List. Banyaknya pembajakan menurunkan citra Indonesia di mata dunia.

Dari empat toko di ITC Cempaka Mas, polisi menangkap empat tersangka.
Mereka adalah NT, LM, EL, dan WL. Dari tangan mereka disita 24 dus besar
berisi 26.193 keping compact disk (CD) dari berbagai jenis software. Di
Mal Ambasador, polisi menyita 4.725 keping CD dari berbagai jenis software
dari dua toko. Dari mal itu juga, polisi menangkap dan menahan satu
pemilik toko berinisial JN.

Sedangkan dari Ratu Plaza, polisi menangkap RS. Dari tokonya didapati
empat dus besar yang berisi 2.500 keping CD. Dari pengungkapan itu,
software yang disita umumnya hasil bajakan dari sejumlah program.
Misalnya, dari Macromedia, Microsoft, Symantec, Adobe, dan Autodesk.
Keping bajakan tersebut meliputi Microsoft Exchange Server Enterprise V
2000, Extreme Generation Software 20X20, Norton Antivirus 2005, Macromedia
Freehand 11 MX (3 in 1), dan masih banyak lagi program komputer lain.

Konsultan Kebijakan Business Software Alliance (BSA) Fearouk Cader,
mengungkapkan bahwa besar kerugian pihak produsen software yang tergabung
dalam BSA terkait dengan pembajakan tersebut mencapai 15 juta dollar
Amerika Serikat. Fearouk juga mengatakan, penegakan hukum khusus untuk
kasus pembajakan di Indonesia masih kurang. Penanganan pelanggaran hak
cipta dengan cara pembajakan masih kurang fokus ke persoalan pelanggaran
hak cipta software.

Harga ditekan

Kepala Subdirektorat Hukum Direktorat Hak Cipta Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Ansori Sinungan mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap
pelanggaran hak cipta dilematis. Di satu pihak, masyarakat belum
sepenuhnya bisa menjangkau program yang legal, di sisi lain aparat penegak
hukum harus bisa bersikap tegas.

Namun, pihaknya tetap mengeluarkan imbauan kepada instansi pemerintah atau
pengusaha untuk tak menggunakan produk bajakan. Ansori juga mendengar
bahwa ada impor mesin produksi CD sebanyak 100 unit. Memang, mesin
tersebut belum tentu dimanfaatkan. Mesin-mesin itu merupakan relokasi dari
Hongkong dan Taiwan. (MAS)



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke