'Besaran tarif telepon agar diserahkan kepada operator' JAKARTA (Bisnis): Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta pemerintah hanya menetapkan batas maksimum dari formula tarif telepon, sedangkan besarannya diserahkan sepenuhnya kepada operator. Ketua Umum Mastel Giri Suseno Hadihardjono mengatakan selama ini organisasi tersebut memang mendukung tariff rebalancing sehingga kenaikan tarif tetap harus dilakukan meski kelihatannya tidak populer.
"Mastel menilai kenaikan tarif telepon itu harus dilakukan agar tercipta kompetisi yang setara pada segmen telekomunikasi tetap. Sehubungan dengan hal itu, sebaiknya pemerintah menyerahkan kepada operator untuk menentukan sendiri besaran tarifnya," ujarnya di sela-sela raker Mastel 2005 kemarin. Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil juga telah mengisyaratkan perlunya dilakukan penyeimbangan kembali (rebalancing) antara tarif telepon lokal dan SLJJ (sambungan langsung jarak jauh). Selain itu, dia berjanji untuk membuat regulasi baru di sektor telekomunikasi yang dapat mendorong terjadinya kompetisi yang sehat di antara para pemain sehingga masyarakat dapat menikmati tarif telepon seluler dan tetap bisa lebih murah. Saat ini pemerintah baru menerapkan skema duopoli untuk jasa telekomunikasi dasar. Dalam skema duopoli-Telkom dan Indosat, pemerintah telah mengeluarkan skema lisensi modern dengan target yang harus dipenuhi kedua operator telekomunikasi tersebut. Syarat yang telah disepakati adalah pada akhir 2008 Telkom akan menyediakan sebanyak 9.149.992 satuan sabungan telepon (SST), sedangkan Indosat akan membangun 3,25 juta SST. Telkom sendiri saat ini telah memiliki sekitar delapan juta lebih saluran sambungan telepon. Mekanisme pasar Kepala Divisi Long Distance PT Telkom Sarwoto Atmosoetarno berpendapat pemerintah memang sudah seharusnya menyerahkan penentuan tarif percakapan jarak jauh untuk domestik pada mekanisme pasar. "Khusus untuk domestic long distance (SLJJ domestik) jangan diregulasi lagi tapi lebih baik dilepas ke mekanisme pasar. Kalau diregulasi tidak akan maju industri ini," tandas dia. Dia mengatakan penentuan besaran tarif SLJJ perlu dilepas ke mekanisme pasar karena prinsipnya bisnis ini begitu ada lebih dari satu operator yang menyelenggarakan layanan tersebut maka tidak perlu diatur lagi. Sarwoto mencontohkan pada 1996 percakapan SLJJ di Amerika Serikat ditetapkan hanya US$12 sen permenit untuk ke semua jurusan tanpa memperhitungkan masalah jarak. Pengamat Telematika dari Universitas Indonesia Heru Sutadi juga berpendapat pemerintah memang sebaiknya menyerahkan penentuan besaran tarif telepon pada mekanisme pasar. Karena, menurut dia, jika kompetisi dibuka secara sehat otomatis operator justru akan bersaing untuk menawarkan harga murah sehingga akan menguntungkan bagi masyarakat. Meski demikian, kata Heru, pemerintah memang perlu mengawasi agar jangan sampai ada kesepakatan dari operator untuk menerapkan satu tarif yang sama sehingga merugikan masyarakat dan juga bagi operator pendatang baru. Sebelumnya, pemerintah pada 1 April 2004 telah melakukan rebalancing tarif telepon sebesar 9% yang mengacu pada formula price cap. Dalam struktur tarif yang baru dan berlaku per 1 April 2004 itu, tarif telepon lokal naik 28% dan biaya abonemen juga naik rata-rata sebesar 24%, kecuali untuk segmen sosial. Sementara yang mengalami penurunan adalah tarif SLJJ (sambungan langsung jarak jauh) yaitu sebesar 10%. Khusus selama Pk.08.00 -Pk.16.00, penurunan tarif rata-rata 20%. Angka rebalancing sebesar 9% diperoleh dengan memperhitungkan laju inflasi, efisiensi operator dan faktor eksternal ivestasi. (jha) Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/