'Besaran tarif telepon agar diserahkan kepada operator'

JAKARTA (Bisnis): Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta
pemerintah hanya menetapkan batas maksimum dari formula tarif telepon,
sedangkan besarannya diserahkan sepenuhnya kepada operator. Ketua Umum
Mastel Giri Suseno Hadihardjono mengatakan selama ini organisasi tersebut
memang mendukung tariff rebalancing sehingga kenaikan tarif tetap harus
dilakukan meski kelihatannya tidak populer.

"Mastel menilai kenaikan tarif telepon itu harus dilakukan agar tercipta
kompetisi yang setara pada segmen telekomunikasi tetap. Sehubungan dengan
hal itu, sebaiknya pemerintah menyerahkan kepada operator untuk menentukan
sendiri besaran tarifnya," ujarnya di sela-sela raker Mastel 2005 kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil juga telah
mengisyaratkan perlunya dilakukan penyeimbangan kembali (rebalancing)
antara tarif telepon lokal dan SLJJ (sambungan langsung jarak jauh).

Selain itu, dia berjanji untuk membuat regulasi baru di sektor
telekomunikasi yang dapat mendorong terjadinya kompetisi yang sehat di
antara para pemain sehingga masyarakat dapat menikmati tarif telepon
seluler dan tetap bisa lebih murah.

Saat ini pemerintah baru menerapkan skema duopoli untuk jasa
telekomunikasi dasar. Dalam skema duopoli-Telkom dan Indosat, pemerintah
telah mengeluarkan skema lisensi modern dengan target yang harus dipenuhi
kedua operator telekomunikasi tersebut.

Syarat yang telah disepakati adalah pada akhir 2008 Telkom akan
menyediakan sebanyak 9.149.992 satuan sabungan telepon (SST), sedangkan
Indosat akan membangun 3,25 juta SST. Telkom sendiri saat ini telah
memiliki sekitar delapan juta lebih saluran sambungan telepon.

Mekanisme pasar

Kepala Divisi Long Distance PT Telkom Sarwoto Atmosoetarno berpendapat
pemerintah memang sudah seharusnya menyerahkan penentuan tarif percakapan
jarak jauh untuk domestik pada mekanisme pasar.

"Khusus untuk domestic long distance (SLJJ domestik) jangan diregulasi
lagi tapi lebih baik dilepas ke mekanisme pasar. Kalau diregulasi tidak
akan maju industri ini," tandas dia.

Dia mengatakan penentuan besaran tarif SLJJ perlu dilepas ke mekanisme
pasar karena prinsipnya bisnis ini begitu ada lebih dari satu operator
yang menyelenggarakan layanan tersebut maka tidak perlu diatur lagi.

Sarwoto mencontohkan pada 1996 percakapan SLJJ di Amerika Serikat
ditetapkan hanya US$12 sen permenit untuk ke semua jurusan tanpa
memperhitungkan masalah jarak. Pengamat Telematika dari Universitas
Indonesia Heru Sutadi juga berpendapat pemerintah memang sebaiknya
menyerahkan penentuan besaran tarif telepon pada mekanisme pasar.

Karena, menurut dia, jika kompetisi dibuka secara sehat otomatis operator
justru akan bersaing untuk menawarkan harga murah sehingga akan
menguntungkan bagi masyarakat. Meski demikian, kata Heru, pemerintah
memang perlu mengawasi agar jangan sampai ada kesepakatan dari operator
untuk menerapkan satu tarif yang sama sehingga merugikan masyarakat dan
juga bagi operator pendatang baru.

Sebelumnya, pemerintah pada 1 April 2004 telah melakukan rebalancing tarif
telepon sebesar 9% yang mengacu pada formula price cap. Dalam struktur
tarif yang baru dan berlaku per 1 April 2004 itu, tarif telepon lokal naik
28% dan biaya abonemen juga naik rata-rata sebesar 24%, kecuali untuk
segmen sosial.

Sementara yang mengalami penurunan adalah tarif SLJJ (sambungan langsung
jarak jauh) yaitu sebesar 10%. Khusus selama Pk.08.00 -Pk.16.00, penurunan
tarif rata-rata 20%. Angka rebalancing sebesar 9% diperoleh dengan
memperhitungkan laju inflasi, efisiensi operator dan faktor eksternal
ivestasi. (jha)




Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke