BRTI siapkan formulasi baru BHP frekuensi JAKARTA (Bisnis): Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyiapkan formulasi baru BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi yang besarannya akan dikenakan berdasarkan pada bandwidth (lebar pita frekuensi). Anggota BRTI Suryadi Azis mengatakan formulasi baru BHP frekuensi tersebut saat ini sedang digodok oleh tim kecil dari BRTI dan Ditjen Postel yang selanjutnya akan diusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk ditetapkan Kepmennya.
"Intinya, kalau sebelumnya BHP frekuensi dikenakan berdasarkan BTS (base transceiver station), maka dalam formulasi yang baru akan dihitung per-bandwidth. Dari BTS juga masih dikenakan tapi nilainya kecil sekali," ujarnya kemarin. Sejauh ini, menurut Azis, besaran dari BHP frekuensi yang baru itu baik berdasarkan bandwidth maupun BTS belum final dan masih terus dihitung oleh tim kecil tapi polanya dipastikan dihitung per-bandwidth. Dia menambahkan aturan baru penetapan BHP frekuensi yang dihitung per-bandwidth juga diikuti oleh regulasi yang menganut prinsip teknologi netral sehingga memungkinkan operator bisa menggunakan bandwidth untuk apa saja sepanjang pasarnya ada. "Jadi, kalau sebelumnya peruntukkan frekuensi itu sudah diatur dan dibatasi maka dengan prinsip teknologi netral terserah operator mau digunakan untuk layanan apa saja," papar Azis. Dia memaparkan jika aturan baru formulasi BHP frekuensi tersebut sudah resmi ditetapkan pemerintah maka semua operator baik yang baru maupun lama akan menyesuaikan dengan ketentuan baru. Kalangan operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memang menilai bahwa formulasi tarif BHP frekuensi telekomunikasi yang paling ideal diimplementasikan di Indonesia adalah berdasarkan pada bandwidth. Meski demikian, operator mengakui sebelum menerapkan formulasi BHP berdasarkan bandwidth masih dimungkinkan peninjauan untuk jangka waktu dua tahun. Kajian konsultan Berdasarkan hasil kajian dari konsultan independen mengenai usulan formulasi tarif BHP frekuensi di Indonesia, pada prinsipnya formulasi tarif BHP paling tinggi akan dikenakan ke layanan seluler GSM. Sementara untuk layanan seluler berbasis CDMA rasio tarif BHP frekuensinya lebih rendah dibanding GSM. Demikian pula untuk CDMA dengan mobilitas terbatas akan dikenakan tarif BHP frekuensi yang lebih rendah dari seluler CDMA. Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Ditjen Postel juga telah mengisyaratkan untuk memberlakukan tarif BHP frekuensi di Indonesia yang tidak lagi dihitung berdasarkan BTS tapi akan mengarah ke besarnya lebar pita frekuensi yang digunakan setiap operator. Sebagai contoh, untuk wilayah dengan penetrasi telepon padat seperti di Jakarta dan kota besar lainnya akan dikenakan tarif BHP yang lebih besar dibanding di daerah yang tingkat teledensitasnya masih rendah. Demikian pula terkait dengan perkembangan teknologinya, pemerintah juga berjanji akan memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat sehingga kedepannya dimungkinkan untuk penerbitan lisensi universal (unified license) untuk penyelenggaraan layanan telepon. Dengan mengantongi uni-license, biaya investasi yang harus dibelanjakan operator akan lebih hemat sehingga diyakini konsumen akan diuntungkan karena biaya telekomunikasi yang harus dibayar akan lebih murah. Sementara itu Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Giri Suseno Hadihardjono mengatakan dalam waktu dekat ini organisasi tersebut akan mengeluarkan daftar tabel alokasi frekuensi yang baru di Indonesia. Dia memaparkan Mastel, USAID, PT Motorola Indonesia, PT Excelcomindo Pratama, serta PT CSM juga telah membantu Ditjen Postel dalam memberikan kajian konsultan mengenai masalah frekuensi di Indonesia terutama dalam menghadapi persoalan FWA (fixed wireless access). "Kajian itu mencakup besaran biaya BHP frekuensi, pengelolaan frekuensi secara umum serta hal lain yang terkait dengan frekuensi," ujarnya. (jha) Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
