BRTI siapkan formulasi baru BHP frekuensi

JAKARTA (Bisnis): Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
menyiapkan formulasi baru BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi yang
besarannya akan dikenakan berdasarkan pada bandwidth (lebar pita
frekuensi). Anggota BRTI Suryadi Azis mengatakan formulasi baru BHP
frekuensi tersebut saat ini sedang digodok oleh tim kecil dari BRTI dan
Ditjen Postel yang selanjutnya akan diusulkan kepada Menteri Komunikasi
dan Informatika untuk ditetapkan Kepmennya.

"Intinya, kalau sebelumnya BHP frekuensi dikenakan berdasarkan BTS (base
transceiver station), maka dalam formulasi yang baru akan dihitung
per-bandwidth. Dari BTS juga masih dikenakan tapi nilainya kecil sekali,"
ujarnya kemarin.

Sejauh ini, menurut Azis, besaran dari BHP frekuensi yang baru itu baik
berdasarkan bandwidth maupun BTS belum final dan masih terus dihitung oleh
tim kecil tapi polanya dipastikan dihitung per-bandwidth. Dia menambahkan
aturan baru penetapan BHP frekuensi yang dihitung per-bandwidth juga
diikuti oleh regulasi yang menganut prinsip teknologi netral sehingga
memungkinkan operator bisa menggunakan bandwidth untuk apa saja sepanjang
pasarnya ada.

"Jadi, kalau sebelumnya peruntukkan frekuensi itu sudah diatur dan
dibatasi maka dengan prinsip teknologi netral terserah operator mau
digunakan untuk layanan apa saja," papar Azis.

Dia memaparkan jika aturan baru formulasi BHP frekuensi tersebut sudah
resmi ditetapkan pemerintah maka semua operator baik yang baru maupun lama
akan menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Kalangan operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler
Indonesia (ATSI) memang menilai bahwa formulasi tarif BHP frekuensi
telekomunikasi yang paling ideal diimplementasikan di Indonesia adalah
berdasarkan pada bandwidth.

Meski demikian, operator mengakui sebelum menerapkan formulasi BHP
berdasarkan bandwidth masih dimungkinkan peninjauan untuk jangka waktu dua
tahun.

Kajian konsultan

Berdasarkan hasil kajian dari konsultan independen mengenai usulan
formulasi tarif BHP frekuensi di Indonesia, pada prinsipnya formulasi
tarif BHP paling tinggi akan dikenakan ke layanan seluler GSM.

Sementara untuk layanan seluler berbasis CDMA rasio tarif BHP frekuensinya
lebih rendah dibanding GSM. Demikian pula untuk CDMA dengan mobilitas
terbatas akan dikenakan tarif BHP frekuensi yang lebih rendah dari seluler
CDMA.

Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Ditjen Postel juga telah
mengisyaratkan untuk memberlakukan tarif BHP frekuensi di Indonesia yang
tidak lagi dihitung berdasarkan BTS tapi akan mengarah ke besarnya lebar
pita frekuensi yang digunakan setiap operator. Sebagai contoh, untuk
wilayah dengan penetrasi telepon padat seperti di Jakarta dan kota besar
lainnya akan dikenakan tarif BHP yang lebih besar dibanding di daerah yang
tingkat teledensitasnya masih rendah.

Demikian pula terkait dengan perkembangan teknologinya, pemerintah juga
berjanji akan memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang sangat
cepat sehingga kedepannya dimungkinkan untuk penerbitan lisensi universal
(unified license) untuk penyelenggaraan layanan telepon.

Dengan mengantongi uni-license, biaya investasi yang harus dibelanjakan
operator akan lebih hemat sehingga diyakini konsumen akan diuntungkan
karena biaya telekomunikasi yang harus dibayar akan lebih murah.

Sementara itu Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Giri
Suseno Hadihardjono mengatakan dalam waktu dekat ini organisasi tersebut
akan mengeluarkan daftar tabel alokasi frekuensi yang baru di Indonesia.

Dia memaparkan Mastel, USAID, PT Motorola Indonesia, PT Excelcomindo
Pratama, serta PT CSM juga telah membantu Ditjen Postel dalam memberikan
kajian konsultan mengenai masalah frekuensi di Indonesia terutama dalam
menghadapi persoalan FWA (fixed wireless access).

"Kajian itu mencakup besaran biaya BHP frekuensi, pengelolaan frekuensi
secara umum serta hal lain yang terkait dengan frekuensi," ujarnya. (jha)



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke