Agenda Besar Menanti Depkominfo PENANTIAN panjang agar infrastruktur telekomunikasi dan urusan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dikelola di bawah satu atap berakhir sudah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, terhitung sejak 31 Januari 2005 Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah digabungkan ke dalam Departemen Komunikasi dan Informatika atau Depkominfo.
Peraturan presiden (perpres) tersebut dilengkapi pula Perpres No 10/2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI. Peraturan ini memerinci Unit Eselon I Depkominfo yang baru menjadi Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel), Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), dan Staf Ahli. Perkembangan ekonomi dunia dan globalisasi yang dipicu oleh kemajuan sektor teknologi komunikasi informasi (information and communication technology/ICT) sejak pertengahan 1990-an seyogianya diantisipasi secara taktis oleh Pemerintah Indonesia. Ekonomi yang berdasarkan kepada informasi dan yang berdasarkan ilmu pengetahuan telah menjadi kelanjutan dari rangkaian perkembangan ekonomi berbasiskan pertanian serta industri. Telah menjadi pengetahuan kita bahwa hingga hari ini bangsa Indonesia masih belum berhasil, malah nyaris gagal, mengoptimalkan pembangunan pertanian dan industri untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, konsolidasi institusi berupa penggabungan Postel ke dalam suatu Depkominfo merupakan langkah strategis untuk memajukan pembangunan ICT yang dalam bahasa Indonesia dikenal juga dengan istilah telematika. Di samping itu, penggabungan Postel jika diiringi kerangka regulasi dan kebijakan tepat diharapkan dapat menciptakan berbagai peluang baru-di luar ekonomi pertanian-dalam memajukan ekonomi Indonesia. Antara lain berupa tambahan penyerapan tenaga kerja, menggairahkan dan menghidupkan kembali industri elektronika di dalam negeri, menciptakan berbagai peluang usaha jasa nilai tambah, serta menumbuhkan entrepreneur muda yang inovatif di bidang telematika. MESKI demikian, pascapembentukan Depkominfo diperkirakan beberapa tantangan dan agenda besar akan menghadang. Pertama, tantangan internal untuk sesegera mungkin menyusun struktur yang tepat mengisinya dengan orang- orang berkualifikasi sesuai dengan bidangnya. Selayaknya diutamakan pemberdayaan birokrasi internal ataupun lintas kementerian terkait yang memang memiliki SDM untuk posisi yang akan diisi. Kedua, tantangan mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang telematika. Pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan revisi UU No 22/2001 tentang Migas oleh Mahkamah Konstitusi telah memicu keinginan banyak pihak untuk merevisi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam salah satu butir Deklarasi Infrastructure Summit yang berlangsung di Jakarta Januari 2005 lalu. Revisi UU Telekomunikasi dirasakan akan mubazir karena tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan dan tuntutan teknologi telematika. Rancangan UU Telematika baru yang didahului oleh kajian akademis dirasakan lebih tepat mengingat masih belum jelasnya nasib RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronis (RITE) dan berbagai RUU terkait lainnya di bidang telematika Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
