Agenda Besar Menanti Depkominfo

PENANTIAN panjang agar infrastruktur telekomunikasi dan urusan yang
berkaitan dengan teknologi informasi dapat dikelola di bawah satu atap
berakhir sudah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, terhitung
sejak 31 Januari 2005 Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah digabungkan ke
dalam Departemen Komunikasi dan Informatika atau Depkominfo.

Peraturan presiden (perpres) tersebut dilengkapi pula Perpres No 10/2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI.
Peraturan ini memerinci Unit Eselon I Depkominfo yang baru menjadi
Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
(Ditjen Postel), Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan
Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan
Penelitian Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), dan Staf Ahli.

Perkembangan ekonomi dunia dan globalisasi yang dipicu oleh kemajuan
sektor teknologi komunikasi informasi (information and communication
technology/ICT) sejak pertengahan 1990-an seyogianya diantisipasi secara
taktis oleh Pemerintah Indonesia. Ekonomi yang berdasarkan kepada
informasi dan yang berdasarkan ilmu pengetahuan telah menjadi kelanjutan
dari rangkaian perkembangan ekonomi berbasiskan pertanian serta industri.

Telah menjadi pengetahuan kita bahwa hingga hari ini bangsa Indonesia
masih belum berhasil, malah nyaris gagal, mengoptimalkan pembangunan
pertanian dan industri untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, konsolidasi
institusi berupa penggabungan Postel ke dalam suatu Depkominfo merupakan
langkah strategis untuk memajukan pembangunan ICT yang dalam bahasa
Indonesia dikenal juga dengan istilah telematika.

Di samping itu, penggabungan Postel jika diiringi kerangka regulasi dan
kebijakan tepat diharapkan dapat menciptakan berbagai peluang baru-di luar
ekonomi pertanian-dalam memajukan ekonomi Indonesia. Antara lain berupa
tambahan penyerapan tenaga kerja, menggairahkan dan menghidupkan kembali
industri elektronika di dalam negeri, menciptakan berbagai peluang usaha
jasa nilai tambah, serta menumbuhkan entrepreneur muda yang inovatif di
bidang telematika.

MESKI demikian, pascapembentukan Depkominfo diperkirakan beberapa
tantangan dan agenda besar akan menghadang. Pertama, tantangan internal
untuk sesegera mungkin menyusun struktur yang tepat mengisinya dengan
orang- orang berkualifikasi sesuai dengan bidangnya. Selayaknya diutamakan
pemberdayaan birokrasi internal ataupun lintas kementerian terkait yang
memang memiliki SDM untuk posisi yang akan diisi.

Kedua, tantangan mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang
telematika. Pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan revisi
UU No 22/2001 tentang Migas oleh Mahkamah Konstitusi telah memicu
keinginan banyak pihak untuk merevisi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi
sebagaimana tertuang dalam salah satu butir Deklarasi Infrastructure
Summit yang berlangsung di Jakarta Januari 2005 lalu.

Revisi UU Telekomunikasi dirasakan akan mubazir karena tidak akan
menyelesaikan berbagai persoalan dan tuntutan teknologi telematika.
Rancangan UU Telematika baru yang didahului oleh kajian akademis dirasakan
lebih tepat mengingat masih belum jelasnya nasib RUU tentang Informasi dan
Transaksi Elektronis (RITE) dan berbagai RUU terkait lainnya di bidang
telematika


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke