Agenda Besar Menanti Depkominfo

PENANTIAN panjang agar infrastruktur telekomunikasi dan urusan yang
berkaitan dengan teknologi informasi dapat dikelola di bawah satu atap
berakhir sudah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, terhitung
sejak 31 Januari 2005 Ditjen Pos dan Telekomunikasi telah digabungkan ke
dalam Departemen Komunikasi dan Informatika atau Depkominfo.

Peraturan presiden (perpres) tersebut dilengkapi pula Perpres No 10/2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI.
Peraturan ini memerinci Unit Eselon I Depkominfo yang baru menjadi
Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
(Ditjen Postel), Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan
Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan
Penelitian Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), dan Staf Ahli.

Perkembangan ekonomi dunia dan globalisasi yang dipicu oleh kemajuan
sektor teknologi komunikasi informasi (information and communication
technology/ICT) sejak pertengahan 1990-an seyogianya diantisipasi secara
taktis oleh Pemerintah Indonesia. Ekonomi yang berdasarkan kepada
informasi dan yang berdasarkan ilmu pengetahuan telah menjadi kelanjutan
dari rangkaian perkembangan ekonomi berbasiskan pertanian serta industri.

Telah menjadi pengetahuan kita bahwa hingga hari ini bangsa Indonesia
masih belum berhasil, malah nyaris gagal, mengoptimalkan pembangunan
pertanian dan industri untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, konsolidasi
institusi berupa penggabungan Postel ke dalam suatu Depkominfo merupakan
langkah strategis untuk memajukan pembangunan ICT yang dalam bahasa
Indonesia dikenal juga dengan istilah telematika.

Di samping itu, penggabungan Postel jika diiringi kerangka regulasi dan
kebijakan tepat diharapkan dapat menciptakan berbagai peluang baru-di luar
ekonomi pertanian-dalam memajukan ekonomi Indonesia. Antara lain berupa
tambahan penyerapan tenaga kerja, menggairahkan dan menghidupkan kembali
industri elektronika di dalam negeri, menciptakan berbagai peluang usaha
jasa nilai tambah, serta menumbuhkan entrepreneur muda yang inovatif di
bidang telematika.

MESKI demikian, pascapembentukan Depkominfo diperkirakan beberapa
tantangan dan agenda besar akan menghadang. Pertama, tantangan internal
untuk sesegera mungkin menyusun struktur yang tepat mengisinya dengan
orang- orang berkualifikasi sesuai dengan bidangnya. Selayaknya diutamakan
pemberdayaan birokrasi internal ataupun lintas kementerian terkait yang
memang memiliki SDM untuk posisi yang akan diisi.

Kedua, tantangan mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang
telematika. Pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan revisi
UU No 22/2001 tentang Migas oleh Mahkamah Konstitusi telah memicu
keinginan banyak pihak untuk merevisi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi
sebagaimana tertuang dalam salah satu butir Deklarasi Infrastructure
Summit yang berlangsung di Jakarta Januari 2005 lalu.

Revisi UU Telekomunikasi dirasakan akan mubazir karena tidak akan
menyelesaikan berbagai persoalan dan tuntutan teknologi telematika.
Rancangan UU Telematika baru yang didahului oleh kajian akademis dirasakan
lebih tepat mengingat masih belum jelasnya nasib RUU tentang Informasi dan
Transaksi Elektronis (RITE) dan berbagai RUU terkait lainnya di bidang
telematika. Selain alasan di atas, walaupun masih memiliki beberapa
kekurangan, penyelenggaraan telekomunikasi sampai saat ini tidak
bertentangan dengan konstitusi, dan UU yang ada diperkirakan masih mampu
mengantisipasi perkembangan telekomunikasi hingga dua tahun mendatang.

Tantangan ketiga adalah penyempurnaan kebijakan dan regulasi terkait
seperti aturan interkoneksi, lisensi, izin frekuensi dan penomoran guna
menunjang percepatan proses kompetisi sebenar-benarnya. Hal ini bukan saja
diperlukan untuk meningkatkan investasi infrastruktur baru, tetapi dapat
meningkatkan tingkat utilisasi infrastruktur yang ada.

Diharapkan dalam waktu dekat ini dapat dikaji rencana untuk merealisasikan
flat tariff baik untuk telepon tetap maupun telepon bergerak. Penerapan
alternatif flat tariff untuk telepon tetap diperkirakan dapat mempercepat
kompetisi, mendorong penggunaan internet, sekaligus meningkatkan average
revenues per user (ARPU) secara signifikan.

Berikutnya memilih dan menetapkan aplikasi prioritas telematika yang
selain berdampak ekonomis juga dapat menunjang program nasional Kabinet
Indonesia Bersatu lainnya, seperti pengurangan tingkat korupsi, kolusi dan
nepotisme. Cukup satu atau dua aplikasi yang memang mempunyai daya dorong
kuat untuk kemajuan pembangunan nasional.

Mengingat peran sentral kartu tanda penduduk (KTP), saya mengusulkan
percepatan pelaksanaan KTP dengan single ID number yang dapat dipergunakan
sekaligus untuk menunjang terlaksananya program electronic government
lainnya, seperti pengurusan pajak, surat izin mengemudi (SIM), asuransi
kesehatan, pendidikan, dokumen imigrasi, dan pengurusan berbagai
sertifikat.

Kelima adalah melanjutkan kewajiban pelayanan universal (universal service
obligation/ USO) sehingga jasa telematika dapat dinikmati bukan hanya di
kota besar, tetapi sampai ke pelosok Tanah Air, termasuk daerah terpencil
dan perbatasan. Pelaksanaan USO sebaiknya tidak lagi menggunakan dana
APBN, tetapi dibiayai dari pengumpulan iuran atau berbentuk fee tertentu
dari para operator dan industri telematika.

Sebagai sektor lucrative, sudah waktunya dana pemerintah tidak digunakan
lagi di sektor telematika, tetapi lebih baik untuk sektor sosial lainnya,
seperti pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak
mampu. Perlu diperhatikan agar pelaksanaan USO dilakukan secara
terintegrasi, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan, sehingga masa laku
peralatan bisa maksimal yang ditunjang oleh konsep operasional dan
pemeliharaan.

Mengingat lokasi daerah yang terpencil, menjadi tantangan pula untuk
memberdayakan kembali sistem komunikasi satelit domestik dalam program USO
ini, termasuk membuka kembali opsi penggunaan Ku- Band (12-14 Ghz) untuk
daerah yang tidak terlalu tinggi curah hujannya.

Terakhir, dengan dibawa sertanya Jasa Pos dan Giro ke dalam Depkominfo,
sebaiknya keberadaan Pos dan Giro dimaksimalkan untuk mendukung
pelaksanaan e-government dan e-commerce. Ini menjadi penting karena
jangkauan pelayanan Pos dan Giro telah sampai ke seluruh kecamatan dan
desa yang ada. Bagaimanapun e-government dan e-commerce sangat membutuhkan
transportasi dan distribusi logistik andal dengan jangkauan pelayanan yang
luas.

Demikianlah beberapa tantangan utama dalam pengembangan telematika
pascaterbentuknya Depkominfo. Penggabungan komponen Postel yang lebih
bersifat infrastruktur dengan aplikasi teknologi informasi serta sarana
informasi lainnya, termasuk Balitbang SDM dan Itjen, sangat diharapkan
dapat meningkatkan daya saing industri dan SDM telematika Indonesia di
masa depan. Semoga momentum yang ada tidak kembali disia-siakan dan
telematika bisa menjadi alternatif penggerak ekonomi dan peningkatan daya
saing nasional melengkapi ekonomi berbasis sumber daya alam yang kita
miliki.

Eddy Satriya Senior Infrastructure Economist, Bekerja di Bappenas
(eddysatriya.blogspot.com)



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke