UU PPh dan kegiatan usaha melalui e-commerce (2)

Pekan lalu sudah dibahas mengenai ketentuan pajak bagi kegiatan
e-commerce, khususnya bagi perusahaan atau server yang berada di
dalam negeri. Dalam tulisan ini, akan dibahas implikasi pajak bagi
perusahaan yang berdomisili di dalam negeri.

Implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan usaha dengan
e-commerce juga timbul dalam hal penyewa atas space di ISP (penyedia
jasa Internet) adalah perusahaan yang berdomisili di luar negeri.
Pertama-tama adalah apakah dengan hadirnya perusahaan luar negeri
melalui suatu situs web, perusahaan tersebut dapat dianggap
mempunyai "bentuk usaha tetap" di Indonesia.

Definisi "bentuk usaha tetap" diatur di Pasal 2 ayat (5)
Undang-undang PPh, yang berdasarkan rinciannya memberikan indikasi
bahwa keberadaan di Indonesia melalui harta berwujud, disamping
kegiatan pemberian jasa di Indonesia.

Dengan demikian, apabila sebuah perusahaan luar negeri melakukan
kegiatan usaha melalui website, sesuai dengan definisi, kegiatan ini
tidak menimbulkan "bentuk usaha tetap". Hal yang sama juga dapat
dikatakan bila perusahaan luar negeri tersebut adalah perusahaan
yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Namun, bila kegiatan dari perusahaan tersebut memberikan jasa
melalui website-nya maka pembayaran yang diterima dari Indonesia
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26, dengan asumsi bahwa
perusahaan tersebut berdomisili di negara-negara yang tidak
mempunyai P3B dengan Indonesia.

Server dimiliki oleh wajib pajak luar negeri. Dalam hal ISP dimiliki
oleh perusahaan di luar negeri, masalah utama yang perlu diangkat
adalah apakah kehadiran perusahaan tersebut melalui server dapat
dikatakan bahwa perusahaan tersebut mempunyai "bentuk usaha tetap"
di Indonesia.

Sekali lagi dapat dikatakan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan
belum mencakup masalah ini, sehingga apabila definisi "bentuk usaha
tetap" mencakup ISP maka Pasal 2 ayat (5) perlu diubah dan ditambah.

Jika situasi tersebut dikaitkan dengan P3B maka ada dua hal yang
perlu dipertimbangkan, yaitu pertama, dalam UU domestik dari
negara-negara yang terlibat mempunyai aturan tersebut, dan kedua,
sesuai dengan commentary dari OECD, keberadaan ISP memenuhi
ketentuan Pasal 5 dari OECD Model. Pasal 5 dari OECD Model
mensyaratkan bahwa peralatan apapun yang digunakan sebagai server,
sifatnya harus tetap. Artinya server tersebut harus mempunyai lokasi
yang tetap dan pasti.

Secara garis besar, semua transaksi dalam kaitannya dengan persiapan
untuk mengoperasikan website, dalam hal server dimiliki oleh wajib
pajak luar negeri sama dengan apa yang dikemukakan sebelumnya.

Misalkan salah satu dari penyewa website, yaitu wajib pajak luar
negeri, menggunakan website-nya untuk menyimpan informasi yang
menyangkut industri tertentu, yang kemudian ditawarkan kepada pihak
ketiga untuk menjadi pelanggannya (subscriber).

Pelanggan tersebut membayar iuran untuk dapat mengakses informasi
dimaksud. Impikasi pajak penghasilan dari transaksi tersebut adalah
perlakuan pajaknya terhadap pembayaran yang di lakukan oleh
pelanggan. Yang prtama-tama dilakukan adalah menentukan masuk dalam
kategori penghasilan apa pembayaran tersebut.

Dari sudut pandang UU Pajak Penghasilan, pembayaran untuk informasi
yang belum diungkapkan ke public atau yang tidak dapat diperoleh
melalui sarana yang tersedia di public, masuk dalam kategori
"royalti", sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf h.

Jadi kalau pelanggannya adalah wajib pajak Indonesia maka yang
bersangkutan harus memotong PPh Pasal 26, dengan catatan bahwa
tarifnya tergantung domisili dari wajib pajak yang menerimanya.
Pemotongan PPh pasal 26 ini bisa tidak final jika server tersebut
dianggap sebagai "bentuk usaha tetap".

Seandainya demikian maka pembayaran untuk informasi tersebut
diperlakukan sebagai penghasilan usaha (business income) dari wajib
pajak yang menerimanya. Sebaliknya apabila berdasarkan Undang-undang
Pajak Penghasilan "server" tersebut tidak/belum masuk dalam definisi
"bentuk usaha tetap" maka pemotongan PPh Pasal 26 menjadi final.

Server berada di luar negeri. Implikasi pajak penghasilan terhadap
penghasilan yang bersumber dari Indonesia sebagai akibat dari
kegiatan usaha melalui e-commerce yang server-nya berada di luar
negeri, mirip dengan apabila server yang berada di Indonesia
dimiliki oleh wajib pajak luar negeri.

Dalam hal demikian maka ketentuan dari Undang-undang Pajak
Penghasilan yang dapat diterapkan adalah Pasal 26, dengan catatan
bahwa pembayaran tersebut diterima oleh wajib pajak dari Negara yang
tidak mempunyai P3B dengan Indonesia.

Dalam hal demikian, setiap pembayaran yang bersumber dari Indonesia
yang membayar, termasuk orang pribadi, harus memotong PPh Pasal 26
sebesar 20%.

Bentuk usaha tetap

Apa yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa dalam hal e-commerce
melibatkan wajib pajak luar negeri, faktor utama yang memungkinkan
Indonesia dapat mengenakan pajak adalah apakah suatu web page dapat
menimbulkan "bentuk usaha tetap".

Sebagaimana disinggung di atas, web page ini dimasukkan dalam host
komputer. Teorinya web page tersebut akan menjadi "bentuk usaha
tetap" di negara dimana host komputer-nya berada, dengan catatan
(sesuai dengan OECD Model) bahwa computer tersebut tetap berada di
satu tempat.

Ini sejalan dengan definisi "bentuk usaha tetap" yaitu ..a fixed
place of business....

Dari sudut pandang Undang-undang Pajak Penghasilan, ketentuan
tersebut tidak atau belum dicakup di ketentuan Pasal 2 ayat (5).

Jadi hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam rangka upaya
ekstensifikasi. Namun demikian, perlu disadari bahwa bagi pemilik
server atau web page sangat mudah memindahkannya ke tempat lain atau
Negara lain sehingga tidak terperangkap ke dalam definisi "bentuk
usaha tetap".

Pemenuhan kewajiban perpajakan. Di samping pendekatan yuridis
fiskal, pendekatan dari segi administratif juga perlu dipikirkan.
Transaksi melalui e-commerce sulit dilacak tanpa tersedianya data
atau informasi yang diperlukan, terutama apabila transaksi tersebut
dilakukan melalui server yang berada di luar negeri.

Pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama yang menyangkut kewajiban
memotong PPh Pasal 26. Hal ini akan sangat tergantung kepada
terbentuknya badan pengawas yang bertugas untuk mengawasi lalu
lintas komunikasi melalui internet tersebut.

Jika badan tersebut telah ada di Indonesia maka informasi yang dapat
diberikan oleh badan tersebut akan sangat bermanfaat bagi
administrasi perpajakan.

Oleh Rachmanto Surahmat

Partner
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak
kepada Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi
atau E-mail: [EMAIL PROTECTED]

---
If you need an office in Surabaya you don't have to invest on
furnitures, ac etc. Contact: Office Center, Jl Pucang Anom Timur
I/19, Surabaya 60282, Tel. 031 5013570, email: [EMAIL PROTECTED]


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke