'Tender ulang lisensi 3G melanggar hukum'

JAKARTA (Bisnis): Praktisi dan anggota DPR mengingatkan pemerintah
untuk mengkaji kembali rencana tender ulang lisensi penyelenggaraan
telekomunikasi generasi ketiga (3G) karena dipastikan melanggar
hukum. Menurut Praktisi Hukum Telekomunikasi Hinca Panjaitan,
pemerintah seharusnya berhati-hati dalam menerapkan suatu kebijakan
telekomunikasi karena termasuk industri besar yang melibatkan banyak
orang, perusahaan, dan negara lain.

Menurut dia, pemerintah terlalu ceroboh dan arogan jika melakukan
tender ulang karena akan membatalkan izin yang sudah diberikan.
"Jika dilakukan, berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran
hukum berat yang akan berdampak pada industri telekomunikasi secara
umum. Seharusnya pemerintah mencari solusi yang lebih elegan dan
fair," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Anggota Komisi V DPR Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah
sangat tak konsisten dalam kebijakan 3G. "Ini preseden buruk dan
bisa menghilangkan kepercayaan investor asing, karena tak ada
kepastian hukum."

Menurut dia, setiap kebijakan sepertinya hanya bertahan lima tahun.
"Begitu ganti pemerintahan, maka kebijakannya juga diganti."

Hinca dan Enggar menegaskan hal ini menanggapi pernyataan Menkominfo
Sofyan Djalil bahwa pemerintah akan melakukan tender ulang
penyelenggaraan seluler 3G berbasis Wideband CDMA.

Dia juga menyatakan pemerintah akan membersihkan frekuensi 3G
kecuali yang digunakan Telkom. Frekuensi 3G untuk Indosat Starone,
Primasel dan Wireless Indonesia akan diambil kembali pemerintah.
Menurut Hinca, salah satu solusi adalah dengan membiarkan operator
memenuhi kewajibannya sampai batas waktu lisensinya, setelah itu
baru dievaluasi.

Jika selama ini pemberian lisensi 3G dianggap tidak berkontribusi
maksimal ke pendapatan negara, pemerintah bisa menegosiasi kembali
biayanya tanpa harus ditender ulang. "Jika pemerintah tetap
bersikukuh tender ulang, maka harus berlaku untuk semua operator
agar lebih fair meski risikonya ada pihak yang akan menggugat."

Sidarta Sidik, Executive Vice President PT Cyber Access
Communications, mengatakan akan bersikap kooperatif terhadap
kebijakan pemerintah sepanjang tak merugikan. Sementara Vice
President Lippo Telecom Eddy Rizal Umar menolak mengeluarkan
komentarnya, begitu pula Direktur Indosat Sutrisman.

Ketua Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) Johnny Swandi Sjam
berpendapat rencana tender ulang itu merupakan hak pemerintah untuk
membenahi carut-marutnya penggunaan frekuensi.

"Yang menjadi concern saya, jangan sampai kepentingan pelanggan
terganggu dengan rencana itu." (jha/swi/fh/af)



---
Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac.
Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke