'Tender ulang lisensi 3G melanggar hukum' JAKARTA (Bisnis): Praktisi dan anggota DPR mengingatkan pemerintah untuk mengkaji kembali rencana tender ulang lisensi penyelenggaraan telekomunikasi generasi ketiga (3G) karena dipastikan melanggar hukum. Menurut Praktisi Hukum Telekomunikasi Hinca Panjaitan, pemerintah seharusnya berhati-hati dalam menerapkan suatu kebijakan telekomunikasi karena termasuk industri besar yang melibatkan banyak orang, perusahaan, dan negara lain.
Menurut dia, pemerintah terlalu ceroboh dan arogan jika melakukan tender ulang karena akan membatalkan izin yang sudah diberikan. "Jika dilakukan, berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum berat yang akan berdampak pada industri telekomunikasi secara umum. Seharusnya pemerintah mencari solusi yang lebih elegan dan fair," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Anggota Komisi V DPR Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah sangat tak konsisten dalam kebijakan 3G. "Ini preseden buruk dan bisa menghilangkan kepercayaan investor asing, karena tak ada kepastian hukum." Menurut dia, setiap kebijakan sepertinya hanya bertahan lima tahun. "Begitu ganti pemerintahan, maka kebijakannya juga diganti." Hinca dan Enggar menegaskan hal ini menanggapi pernyataan Menkominfo Sofyan Djalil bahwa pemerintah akan melakukan tender ulang penyelenggaraan seluler 3G berbasis Wideband CDMA. Dia juga menyatakan pemerintah akan membersihkan frekuensi 3G kecuali yang digunakan Telkom. Frekuensi 3G untuk Indosat Starone, Primasel dan Wireless Indonesia akan diambil kembali pemerintah. Menurut Hinca, salah satu solusi adalah dengan membiarkan operator memenuhi kewajibannya sampai batas waktu lisensinya, setelah itu baru dievaluasi. Jika selama ini pemberian lisensi 3G dianggap tidak berkontribusi maksimal ke pendapatan negara, pemerintah bisa menegosiasi kembali biayanya tanpa harus ditender ulang. "Jika pemerintah tetap bersikukuh tender ulang, maka harus berlaku untuk semua operator agar lebih fair meski risikonya ada pihak yang akan menggugat." Sidarta Sidik, Executive Vice President PT Cyber Access Communications, mengatakan akan bersikap kooperatif terhadap kebijakan pemerintah sepanjang tak merugikan. Sementara Vice President Lippo Telecom Eddy Rizal Umar menolak mengeluarkan komentarnya, begitu pula Direktur Indosat Sutrisman. Ketua Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) Johnny Swandi Sjam berpendapat rencana tender ulang itu merupakan hak pemerintah untuk membenahi carut-marutnya penggunaan frekuensi. "Yang menjadi concern saya, jangan sampai kepentingan pelanggan terganggu dengan rencana itu." (jha/swi/fh/af) --- Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac. Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
