Dampak dan tantangan pemberlakuan kode akses SLJJ

Sebagai konsekuensi duopoli layanan telepon tetap (pontap),
pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika mengumumkan
pemberlakukan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) "011"
untuk PT Indosat di lima wilayah dengan kode area 021, 031, 0361,
0778 dan 061. Penerapan kode akses SLJJ "017" untuk PT Telkom dan
kode akses "011" untuk Indosat akan dilanjutkan dengan kode area
lainnya dan harus tuntas untuk seluruh kode area maksimal lima tahun
sejak 1 April 2005.

Pemberlakukan kode akses SLJJ yang menindaklanjuti Pengumuman
Menteri Perhubungan No. PM. 2/2004 tanggal 30 Maret 2004 tentang
Pelaksanaan Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi, dapat dikatakan
merupakan "happy-happy solution" baik bagi Telkom, Indosat,
regulator dan masyarakat. Sebab seperti diketahui, rencana penerapan
kode akses begitu banyak ganjalan. Terutama dari Telkom, yang dengan
berbagai alasan berkeinginan menundanya, bahkan sekiranya bisa,
menolak penggunaan kode akses SLJJ.

Beberapa alasan yang mengemuka di antaranya adalah regulasi
perubahan nomor kode akses untuk Telkom dinilai berpotensi
mengganggu proyeksi laba BUMN Telekomunikasi itu. Kemudian,
disebut-sebut dibutuhkan angka Rp3 triliun untuk pengubahan kode
akses tersebut dan paling cepat dapat terwujud dalam waktu lima
tahun. Tambah lagi, saat ini dianggap belum tercipta equal level
playing field, sehingga belum saatnya Indosat diberikan juga akses
ke SLJJ.

Sementara itu, regulator tetap menginginkan implementasi kode akses
SLJJ sudah harus dilaksanakan pada 1 April 2005 atau setahun setelah
restrukturisasi sektor telekomunikasi dalam bentuk pemberian lisensi
modern. Hal yang juga diinginkankan oleh Indosat mengingat Telkom
sendiri telah mendapatkan dan mengimplementasikan kode akses SLI
sebagai kelanjutan kebijakan duopoli untuk layanan telepon tetap
sehingga kompetisi layanan SLI cukup ketat.

Dan bagi masyarakat, yang menjadi concern utama adalah teledensitas
telepon tetap di Tanah Air. Karena kode akses merupakan aksesoris
duopoli, sebagai transisi menuju kompetisi, maka harus segera
diimplementasikan. Penundaan penerapan kode akses itu sama artinya
bahwa monopoli masih terjadi. Selain gagal dalam meningkatkan
teledensitas, hal itu jelas perbuatan melawan UU. No. 36/1999 yang
menegaskan bahwa industri telekomunikasi Indonesia dikembangkan
berdasarkan iklim kompetisi.

Gembirakan semua pihak

Keputusan pemerintah menggembirakan semua pihak karena mengadopsi
semua keinginan mereka yang bertarung dalam persoalan kode akses
ini. Bagi Indosat, kebijakan penerapan kode akses memang sudah
ditunggu-tunggu. Selain agar nampak adanya fairness dengan pemberian
kode akses SLI kepada Telkom menyusul pembukaan duopoli, hal itu
juga agar lisensi SLJJ yang telah mereka pegang juga tidak sia-sia
karena terganjal kode akses.

Begitu juga bagi regulator dan masyarakat. Dengan dibukanya kode
akses, maka salah satu usaha penghambat menuju kompetisi penuh dapat
diatasi. Keputusan pemerintah tersebut tentunya tidak lepas dari
ketegasan regulator kepada operator tentang kewajiban-kewajiban
mereka menyikapi iklim duopoli yang dikembangkan pemerintah. Dan
bagi masyarakat, dengan adanya pilihan meski baru antara Telkom dan
Indosat, maka setidaknya ada alternatif bagi konsumen memilih
penyelenggara SLJJ.

Meskipun kode akses mulai diberlakukan, penggunaan prefiks "0"
sebagai default bagi pelanggan Telkom tetap dimungkinkan. Ini tentu
merupakan keputusan menggembirakan. Dengan begitu, kegagalan panggil
(reject call) dapat dihindari, selain juga memacu operator untuk
membangun customer based-nya sendiri.

Apalagi sosialisasi atas rencana perubahan kode akses SLJJ masih
sangat minim dan salah kaprah seperti perlunya penggantian handset
telepon di sisi pelanggan, yang akhirnya menimbulkan resistensi dan
kebingungan di masyarakat.

Keinginan Telkom untuk menunda, setidaknya membuka semua kode area
secara bertahap, juga diadopsi dalam keputusan Menkominfo dengan
memberikan waktu penuntasan kode akses hingga lima tahun mendatang,
1 April 2010. Pemerintah terlihat tidak menutup mata atas kondisi
objektif dimana belum semua sentral-sentral switching Telkom siap
mengikuti perubahan.

Namun begitu, Pengumuman Pemerintah mengenai pemberlakuan kode akses
SLJJ baru langkah awal. Kebijakan tersebut harus segera dituangkan
dalam Peraturan Menteri dan perlu segera dibentuk tim koordinasi
yang melibatkan Telkom, Indosat, regulator dan para pakar untuk
menentukan langkah-langkah selanjutnya dari penetapan pembukaan kode
akses SLJJ.

Tantangan pemberlakuan kode akses bukan berarti tak ada. Beberapa
hari sebelum pengumumam perubahan kode akses, Serikat Karyawan
(Sekar) PT Telkom mengajukan hak uji materil (judicial review) ke
Mahkamah agung terhadap tiga Keputusan Menteri yang dijadikan dasar
perubahan kode akses SLJJ. Ketiga Kepmen yang dianggap bermasalah
dan telah didaftarkan ke Mahkamah Agung itu adalah Kepmen No.
28/2004, No. 29/2004 dan No. 30/2004.

Judicial review diajukan Sekar karena dugaan mereka bahwa ketiga
Kepmen yang menjadi rujukan implementasi perubahan kode akses SLJJ
tersebut dibuat tanpa mengindahkan prinsip-prinsip good governance
yaitu transpa-ransi, akuntabilitas, independensi dan profesionalisme
sekaligus bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
Dengan upaya hukum tersebut, Sekar mendesak pemerintah agar
implementasi perubahan kode akses SLJJ dari "0" menjadi 01x yang
dijadwalkan pada 1 April 2005 dihentikan.

Walaupun akhirnya pemerintah mengumumkan kode akses baru, yang jelas
berkas judicial review ketiga kepmen yang dianggap bermasalah
tersebut secara resmi diterima oleh pihak Mahkamah Agung. Sehingga,
proses hukum ini tetap perlu diawasi agar tidak muncul keputusan
yang justru merugikan masyarakat, yaitu tidak adanya kebebasan bagi
konsumen untuk memilih operator penyelenggara SLJJ yang sesuai
dengan keinginannya serta penetrasi fixed line yang tetap akan
berjalan di tempat.

Yang bukan tidak mungkin juga terjadi adalah pemblokiran kode akses
SLJJ kompetitor. Seperti dalam layanan SLI, dimana kode akses "001"
dan "008" milik Indosat banyak diblokir di mana-mana, terutama di
wartel yang kini berganti makna menjadi Warung Telkom.

Sehingga, implementasi kode akses tetap perlu diawasi oleh Komisi
Pengawas Persaingan Usaha maupun BRTI. Dan tentunya, perlu
dijatuhkan sanksi bagi yang melanggar aturan main yang telah
ditetapkan pemerintah dan disepakati bersama tersebut.

Oleh Heru Sutadi
Pengamat telematika

---
Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac.
Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke