Kebablasan Teknologi PERANGKAT network untuk mengakses jaringan internet sudah demikian canggihnya sampai pesawat telepon genggam atau ponsel sudah merupakan bagian dari jaringan yang rumit tersebut. Selain canggih, perantinya juga bermacam-macam dan dibuat mudah untuk digunakan.
Seperti keadaan umumnya, jika satu teknologi sudah sedemikian mudah dan murah, dampaknya adalah "kebablasan" dalam penerapan teknologi. Teknologi dapat dibeli oleh siapa yang punya uang dan mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan cepat dan lebih dahulu ketimbang orang lain. Salah satu contoh kebablasan teknologi adalah penyalahgunaan akses internet untuk melakukan kecurangan dalam pemakaian kartu kredit, dikenal dengan istilah carding. Anak- anak muda yang masih kuliah, yang merupakan harapan bangsa, mengobrak-abrik kartu kredit orang-orang di luar negeri, membeli barang yang harganya mahal dan menjualnya di pasaran dengan harga yang sangat sulit dipercaya. Satu notebook yang harganya 2.000 dollar AS dijual hanya dengan harga dua atau empat juta rupiah. Akibat dari "kenakalan" ini, bangsa Indonesia dikucilkan dari percaturan bisnis internet, yaitu penggunaan kartu kredit orang Indonesia yang ditolak oleh perusahaan-perusahaan berbasis internet di Amerika dan Eropa. Kebablasan teknologi juga terjadi di bidang infrastruktur, yaitu pada penggunaan teknologi Wireless LAN 802.11, di mana teknisi yang "tidak tau apa-apa" dengan seenaknya menggunakan penguat (amplifier) untuk menyambung tempat yang jauh sehingga mengganggu seluruh pemakai W-LAN yang lain. Dengan dibebaskannya pemakaian frekuensi 2,4 GHz, kita akan melihat keadaan yang lebih buruk dan tidak terkendalinya penggunaan teknologi tersebut. >small 2small 0< yang sama terjadi juga pada pemanfaatan satelit untuk mengakses internet. Beberapa tahun lalu banyak perusahaan-perusahaan yang tidak jelas keberadaannya berbisnis jual beli satelit dan mengganggu asosiasi pengusaha jasa internet dalam bisnisnya. Demikian juga beberapa warnet, yang mencari solusi terbaik bagi bisnisnya, menjadi operator satelit yang semestinya minta izin ke pemerintah. Kalau dibeberkan lagi, masalah-masalah yang terjadi di sekitar teknologi informasi mungkin dapat menjadi satu buku tebal yang masih bersambung karena memang Pemerintah Indonesia terkesan "ketinggalan zaman" dan lebih banyak mengurusi sesuatu yang sifatnya proyek jangka pendek. Pemerintah yang juga sebagai lembaga yang mengatur hajat orang banyak sering kali ketinggalan pengetahuan sehingga akhirnya terjadi peraturan yang tumpang tindih dan tidak karuan, sehingga dampaknya adalah keengganan orang asing berinvestasi di Indonesia. Masih segar dalam ingatan kita, persoalan teknologi VoIP (Voice over IP, komunikasi suara melalui jaringan internet) yang dibiarkan oleh pemerintah (melalui PT Telkom) sejak 1997 dan tiba-tiba menjadi isu panas pada awal tahun 2000-an, bahkan memakan korban beberapa pengusaha masuk penjara sebagai terdakwa. Setelah kacau- balau, baru pemerintah turun dengan berbagai aturan yang mematikan sehingga pebisnis VoIP dengan gigih mempertahankan tumpeng nasinya untuk dapat bertahan dalam era globalisasi ini. Setelah berdebat cukup lama, akhirnya pemerintah mengizinkan ISP berbisnis VoIP mendampingi lima perusahaan yang sebelumnya ditunjuk oleh pemerintah secara diam-diam. Demikian juga kasus alokasi frekuensi, 3G dan lainnya merupakan bukti nyata ketidaksiapan pemerintah mengantisipasi kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan tidak mudah dikejar oleh birokrasi yang rumit seperti bakmi. Coba saja kita lihat pemakaian frekuensi 5 GHz yang di masa depan pasti akan rumit, karena pemerintah "diserang" oleh banjirnya perangkat yang menggunakan frekuensi 5GHz, sama persis seperti kejadian penggunaan frekuensi ISM 2,4 GHz di awal tahun 2000-an. Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah sering sekali tidak cepat tanggap, padahal teknologinya sudah jalan dan sudah terlihat akan menjadi boom dan segera menyerang kita semua, apalagi dengan dilibatkannya pihak-pihak penegak hukum yang "tidak tahu apa-apa" dan hanya bekerja berdasarkan perintah atasan. Lihat kasus sweeping kartu garansi komputer berbahasa Indonesia yang sebetulnya merupakan ide dari perusahaan elektronika, tetapi pengusaha komputer harus mengurut dada dan menerima apa adanya keadaan pada saat pemerintah menetapkan bisnis komputer yang dikategorikan bisnis elektronika. Belum selesai kita terbengong-bengong dengan sweeping kartu garansi, tiba-tiba polisi melakukan sweeping warnet yang berkaitan dengan undang- undang HAKI. Terlepas dari salah-betulnya kelakuan warnet tersebut, tetapi kenyataannya, pihak pemerintah yang diwakili oleh tiga menteri turun tangan membantu dan memberikan komentar terhadap kasus ini. Tindakan yang tidak konsisten sering kali terjadi pada Pemerintah Indonesia, terutama berhubungan dengan keputusan yang diambil satu kementerian, dan membuat kementerian lainnya menjadi "merah kupingnya". Di kementerian lain yang tidak berhubungan langsung dengan teknologi informasi, kasus-kasus aneh sering kali tidak muncul di permukaan. Namun, dalam komunitas pemakai teknologi informasi semua masalah dibuat transparan dan bahkan merupakan bahan pembicaraan di beberapa milis terkait. Kebablasan juga terjadi di milis- milis komunitas teknologi informasi, dalam bentuk pembahasan yang sering tidak pada topik utamanya sehingga membuang bandwidth percuma pada saat men-download e-mail atau membaca e-mail. Jadi apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi semua ini? Pertanyaannya singkat, jawabannya sangat sulit untuk dibahas dan sama seperti cerita yang tidak ada awal dan akhirnya. Kalau memang ada niat untuk secara menyeluruh menata lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu dan pilih kasih, sepertinya semua masalah yang muncul saat ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Namun, selama sifat pemerintah maju-mundur, rasanya kita akan tetap berjalan di tempat yang sama dan menjadi bahan tertawaan negara lain. Komunitas teknologi informasi juga harus menjadi sumber informasi bagi pemerintah dan bekerja bijaksana, menegur yang salah dan membantu yang memang butuh bantuan. Michael S Sunggiardi Managing Director PT BoNet Utama Bogor ([EMAIL PROTECTED]) --- Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya? Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
