Kebablasan Teknologi

PERANGKAT network untuk mengakses jaringan internet sudah
demikian canggihnya sampai pesawat telepon genggam atau ponsel
sudah merupakan bagian dari jaringan yang rumit tersebut.
Selain canggih, perantinya juga bermacam-macam dan dibuat mudah
untuk digunakan.

Seperti keadaan umumnya, jika satu teknologi sudah sedemikian
mudah dan murah, dampaknya adalah "kebablasan" dalam penerapan
teknologi. Teknologi dapat dibeli oleh siapa yang punya uang
dan mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan cepat dan lebih
dahulu ketimbang orang lain.

Salah satu contoh kebablasan teknologi adalah penyalahgunaan
akses internet untuk melakukan kecurangan dalam pemakaian kartu
kredit, dikenal dengan istilah carding. Anak- anak muda yang
masih kuliah, yang merupakan harapan bangsa, mengobrak-abrik
kartu kredit orang-orang di luar negeri, membeli barang yang
harganya mahal dan menjualnya di pasaran dengan harga yang
sangat sulit dipercaya. Satu notebook yang harganya 2.000
dollar AS dijual hanya dengan harga dua atau empat juta rupiah.
Akibat dari "kenakalan" ini, bangsa Indonesia dikucilkan dari
percaturan bisnis internet, yaitu penggunaan kartu kredit orang
Indonesia yang ditolak oleh perusahaan-perusahaan berbasis
internet di Amerika dan Eropa.

Kebablasan teknologi juga terjadi di bidang infrastruktur,
yaitu pada penggunaan teknologi Wireless LAN 802.11, di mana
teknisi yang "tidak tau apa-apa" dengan seenaknya menggunakan
penguat (amplifier) untuk menyambung tempat yang jauh sehingga
mengganggu seluruh pemakai W-LAN yang lain. Dengan
dibebaskannya pemakaian frekuensi 2,4 GHz, kita akan melihat
keadaan yang lebih buruk dan tidak terkendalinya penggunaan
teknologi tersebut.

>small 2small 0< yang sama terjadi juga pada pemanfaatan
satelit untuk mengakses internet. Beberapa tahun lalu banyak
perusahaan-perusahaan yang tidak jelas keberadaannya berbisnis
jual beli satelit dan mengganggu asosiasi pengusaha jasa
internet dalam bisnisnya. Demikian juga beberapa warnet, yang
mencari solusi terbaik bagi bisnisnya, menjadi operator
satelit yang semestinya minta izin ke pemerintah.

Kalau dibeberkan lagi, masalah-masalah yang terjadi di sekitar
teknologi informasi mungkin dapat menjadi satu buku tebal yang
masih bersambung karena memang Pemerintah Indonesia terkesan
"ketinggalan zaman" dan lebih banyak mengurusi sesuatu yang
sifatnya proyek jangka pendek.

Pemerintah yang juga sebagai lembaga yang mengatur hajat orang
banyak sering kali ketinggalan pengetahuan sehingga akhirnya
terjadi peraturan yang tumpang tindih dan tidak karuan,
sehingga dampaknya adalah keengganan orang asing berinvestasi
di Indonesia.

Masih segar dalam ingatan kita, persoalan teknologi VoIP (Voice
over IP, komunikasi suara melalui jaringan internet) yang
dibiarkan oleh pemerintah (melalui PT Telkom) sejak 1997 dan
tiba-tiba menjadi isu panas pada awal tahun 2000-an, bahkan
memakan korban beberapa pengusaha masuk penjara sebagai
terdakwa. Setelah kacau- balau, baru pemerintah turun dengan
berbagai aturan yang mematikan sehingga pebisnis VoIP dengan
gigih mempertahankan tumpeng nasinya untuk dapat bertahan dalam
era globalisasi ini.

Setelah berdebat cukup lama, akhirnya pemerintah mengizinkan
ISP berbisnis VoIP mendampingi lima perusahaan yang sebelumnya
ditunjuk oleh pemerintah secara diam-diam. Demikian juga kasus
alokasi frekuensi, 3G dan lainnya merupakan bukti nyata
ketidaksiapan pemerintah mengantisipasi kemajuan teknologi
informasi yang sangat cepat dan tidak mudah dikejar oleh
birokrasi yang rumit seperti bakmi.

Coba saja kita lihat pemakaian frekuensi 5 GHz yang di masa
depan pasti akan rumit, karena pemerintah "diserang" oleh
banjirnya perangkat yang menggunakan frekuensi 5GHz, sama
persis seperti kejadian penggunaan frekuensi ISM 2,4 GHz di
awal tahun 2000-an.

Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah sering sekali tidak
cepat tanggap, padahal teknologinya sudah jalan dan sudah
terlihat akan menjadi boom dan segera menyerang kita semua,
apalagi dengan dilibatkannya pihak-pihak penegak hukum yang
"tidak tahu apa-apa" dan hanya bekerja berdasarkan perintah
atasan.

Lihat kasus sweeping kartu garansi komputer berbahasa Indonesia
yang sebetulnya merupakan ide dari perusahaan elektronika,
tetapi pengusaha komputer harus mengurut dada dan menerima apa
adanya keadaan pada saat pemerintah menetapkan bisnis komputer
yang dikategorikan bisnis elektronika.

Belum selesai kita terbengong-bengong dengan sweeping kartu
garansi, tiba-tiba polisi melakukan sweeping warnet yang
berkaitan dengan undang- undang HAKI. Terlepas dari
salah-betulnya kelakuan warnet tersebut, tetapi kenyataannya,
pihak pemerintah yang diwakili oleh tiga menteri turun tangan
membantu dan memberikan komentar terhadap kasus ini.

Tindakan yang tidak konsisten sering kali terjadi pada
Pemerintah Indonesia, terutama berhubungan dengan keputusan
yang diambil satu kementerian, dan membuat kementerian lainnya
menjadi "merah kupingnya".

Di kementerian lain yang tidak berhubungan langsung dengan
teknologi informasi, kasus-kasus aneh sering kali tidak muncul
di permukaan. Namun, dalam komunitas pemakai teknologi
informasi semua masalah dibuat transparan dan bahkan merupakan
bahan pembicaraan di beberapa milis terkait. Kebablasan juga
terjadi di milis- milis komunitas teknologi informasi, dalam
bentuk pembahasan yang sering tidak pada topik utamanya
sehingga membuang bandwidth percuma pada saat men-download
e-mail atau membaca e-mail.

Jadi apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi semua ini?
Pertanyaannya singkat, jawabannya sangat sulit untuk dibahas
dan sama seperti cerita yang tidak ada awal dan akhirnya. Kalau
memang ada niat untuk secara menyeluruh menata lapisan
masyarakat, tanpa pandang bulu dan pilih kasih, sepertinya
semua masalah yang muncul saat ini dapat diselesaikan dengan
cepat dan tepat. Namun, selama sifat pemerintah maju-mundur,
rasanya kita akan tetap berjalan di tempat yang sama dan
menjadi bahan tertawaan negara lain.

Komunitas teknologi informasi juga harus menjadi sumber
informasi bagi pemerintah dan bekerja bijaksana, menegur yang
salah dan membantu yang memang butuh bantuan.

Michael S Sunggiardi Managing Director PT BoNet Utama Bogor
([EMAIL PROTECTED])

---
Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya?
Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja
dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur
I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke