Peranti Lunak Bajakan Lembaga Pemerintah Masih Menggunakannya
Jakarta, Kompas - Mahalnya biaya untuk beralih ke peranti lunak legal, tidak hanya menjadi masalah warung internet (warnet) di Indonesia. Berbagai lembaga pemerintahan, bahkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk dan HAM) yang membawahi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), juga masih menggunakan peranti lunak bajakan. Di Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menneg Ristek), Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), tidak kurang dari 30 persen komputer berperanti lunak bajakan. Dari total 397 personal computer(PC) di Kantor Menneg LH yang masuk jaringan, 230 PC sudah memakai sistem operasi asli sedang 167 sisanya bajakan. Untuk peranti lunak office, dari 397 PC ada 105 yang legal dan 292 PC memakai office bajakan. Menurut Drs Maulyani Djajadilaga, Manajer IT (information and technology) Bidang Pengembangan Sistem Informasi di Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, upaya menggunakan peranti lunak legal memang masih banyak kendalanya. Selain masing-masing unit kerja bisa membeli penarnti lunak dan keras sendiri-sendiri, biayanya juga amat mahal. Ia menghitung, untuk menggantikan yang bajakan diperlukan paling tidak Rp 1,8 miliar, dengan harga software untuk office 400 dollar AS per komputer dan sistem operasi 5.000-6.000 dollar AS per lisensi. Meski mahal, software asli sebenarnya menguntungkan karena sistem jadi aman dan tahan virus, tambahnya. Kondisi serupa terjadi di Kantor Menneg Ristek. Kemal Priatman, Kepala Bidang Sumberdaya Informasi KMNRT menyatakan, semua server dan jaringannya telah menggunakan Open Source Software (OSS). Sedang dari 300 unit komputer desktop, 200 unit telah dilengkapi OSS. Selebihnya masih dalam proses migrasi atau merupakan komputer lama yang tidak mungkin di-install OSS. Terkait penggunaan OSS, para pejabat di Kantor Menneg Ristek telah dilatih dan bertahap akan dilanjutkan kepada para staf. Namun, ada beberapa yang belum bisa beralih ke OSS seperti bagian desain, aplikasi GIS (Geographycal Information System), program analisis dan manajemen, katanya. Maka untuk program GIS yang digunakan di BPPT, LIPI, dan Bakosurtanal, digunakan peranti lunak legal. Meski demikian, untuk kegiatan lain Kemal mengakui pihaknya masih mengupayakan software yang legal. Heny Liliwaty, Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Bakosurtanal, menyatakan sebagian besar peranti lunak sudah menggunakan software berlisensi, terutama komputer yang digunakan untuk membuat peta. Sedang untuk penelitian masih menggunakan peranti lunak yang belum berlisensi. Sebagian berlisensi Andi Noorsaman Sommeng, Direktur Teknologi Informasi Ditjen HAKI Dephuk dan HAM yang dihubungi terpisah menjelaskan, di Ditjen HAKI ada lebih dari 400 komputer dan 11 server. Semua software sudah satu paket dengan hardware mengikuti OEM Original Equipment Manufacturer. Karena itu software-nya sudah berlisensi. Sedangkan peranti lunak aplikasi menggunakan OSS, misalnya untuk sistem administrasi Hak Paten, Merek, dan Hak Cipta. Namun, saat penggunaan OSS bermasalah, tidak banyak yang dapat membantu. Bila menggunakan yang berlisensi, setiap ada masalah bisa berkonsultasi dengan pihak produsen, kata Andi. Ia tak tahu bagaimana di tujuh Ditjen Dephuk dan HAM lainnya, apakah menggunakan peranti lunak yang berlisensi atau bajakan. Ia berharap, pemerintah mulai mencanangkan penggunaan software legal di lingkungannya. Bila anggaran tidak cukup, bisa menggunakan peranti lunak OSS yang dapat diperoleh gratis dari internet atau membeli dengan harga jauh lebih murah. Namun, seperti diungkapkan Maulyani, dibutuhkan waktu untuk sosialisasi OSS. Mungkin kalau diwajibkan orang akan cepat belajar, jelasnya. (nes/yun) --- If you need an office in Surabaya you don't have to invest on furnitures, ac etc. Use our 'virtual' office offerings, visit http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or email [EMAIL PROTECTED] for enquiry that suit your needs. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
