Mampukah Pemerintah Membersihkan Jalur 3G? Oleh: AW Subarkah
Setelah menertibkan jalur frekuensi bagi siaran radio FM, maka hajat besar berikutnya bagi pemerintah adalah menyapu daerah yang akan diperuntukkan bagi jaringan telekomunikasi nirkabel generasi ketiga atau 3G. Hal ini jelas bukan pekerjaan mudah, bukan hanya âpenguasaanâ frekuensi sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Namun, juga diperlukan sapu yang benar-benar bersih untuk tetap bisa menjaga tidak terlibat dengan kepentingan lain yang ingin menggantikan. Jalur frekuensi untuk 3G sebenarnya merupakan daerah baru yang sebelumnya teknologi nirkabel berkecepatan tinggi itu memang tidak pernah ada. Tuntutan sebagian dari pengguna telepon seluler yang tak puas dengan kecepatan pada jaringan 2G (generasi kedua), selain juga karena pengaruh perkembangan telekomunikasi seluler dunia tentunya. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menganggap penataan jalur frekuensi 3G merupakan salah satu tema sentral yang akan mereka laksanakan. Dalam hal ini Depkominfo berencana mengalokasikan jalur frekuensi sesuai dengan standar radio interface yang telah ditetapkan badan telekomunikasi dunia (International Telecommunication Union/ITU) untuk sistem 3G. ITU melalui IMT-2000 (International Mobile Telecommunications-2000) menentukan batas-batas frekuensi 3G yang bekerja pada frekuensi sekitar 2 gigahertz (GHz). Dalam frekuensi yang dibutuhkan (downlink maupun uplink) pada jalur frekuensi 3G. Maka, tidaklah mengherankan apabila Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A Djalil mengisyaratkan pengguna frekuensi yang dialokasikan bagi 3G harus keluar, termasuk di dalamnya adalah operator jaringan 2G code division multiple access (CDMA) Telkom Flexi dari Telkom dan StarOne (Indosat) di kawasan tertentu harus keluar dari jalur frekuensi 1.920-1.980 megahertz (bukan kilohertz) atau 1,920-1,980 GHz. Jalur 3G Jalur di atas merupakan jalur uplink (dari perangkat ponsel ke BTS). Jalur ini berpasangan dengan jalur downlink pada frekuensi 2.110-2.170 MHz sebagai jalur transmisi dari base station ke perangkat ponsel 3G. Sementara ini perangkat ponsel 3G yang sudah beredar di Indonesia ditandai dengan frekuensi kerja 2,1 GHz sebagai jalur downlink. Ini sesuai dengan frekuensi kerja jaringan 3G yang menggunakan teknologi WCDMA (wideband CDMA) yang pertama kali digunakan di Jepang. Jaringan WCDMA menggunakan teknik frequency division duplex (FDD) serupa dengan pemakaian handie talkie yang beroperasi dengan stasiun repeater. Di mana pada saat yang sama dipancarkan sinyal radio dengan uplink dan downlink yang berbeda frekuensi. Teknik lain disebut time division duplex (TDD), di mana pada saat yang sama bisa mempergunakan jalur frekuensi yang sama untuk uplink dan downlink. Untuk alokasi frekuensi teknologi yang menggunakan basis CDMA 2000 adalah 1.900-2.025 MHz dan 2.010-2025 MHz. Jika memang Depkominfo mengacu pada kedua jalur frekuensi (untuk teknik FDD dan TDD), tentu akan lebih mudah bagi Flexi maupun StarOne untuk meningkatkan kemampuan menjadi 3G dengan teknik TDD. Dan, hal ini juga merupakan peluang penyelesaian bagi kasus yang menimpa kedua perusahaan telekomunikasi besar itu. Apabila Depkominfo masih juga mempertahankan kedua perusahaan yang sudah menerima lisensi 3G sebelumnya, berarti memang hanya tinggal satu âkursiâ yang harus diisi, kecuali ada keberanian untuk melalukan tindakan yang tegas, termasuk upaya penggabungan. Diperlukan Bagaimanapun langkah Depkominfo dengan mengundang masyarakat untuk ikut memikirkan problem dalam membenahi jalur frekuensi. Termasuk pujian dari AS (Andy) Cobham sebagai seorang pengamat dalam hal frekuensi untuk 3G dari perusahaan Motorola yang mengikuti lokakarya yang diselenggarakan Depkominfo pekan lalu. Andy melihat tidak mudah bagi Depkominfo untuk membersihkan jalur yang saat ini sudah digunakan untuk kepentingan lain, termasuk jalur gelombang microwave pihak PLN. Selain juga adanya pemberian izin untuk mengoperasikan 3G di Indonesia oleh perusahaan yang justru dinilai tidak âlayakâ. âSelama ini orang memandang, dengan bisa membeli lisensi ini, sudah bisa mengoperasikan 3G. Sebenarnya operator yang ada sekarang juga sudah memiliki izin untuk mengoperasikan telekomunikasi seluler, hanya sekarang mereka harus memiliki izin untuk beroperasi pada jalur yang ditetapkan untuk 3G yang berbeda jalur 2G,â katanya dalam percakapan dengan Kompas akhir pekan lalu. Dengan bandwidth selebar 60 MHz diperkirakan bisa diisi sekitar lima operator 3G dalam tender ulang yang akan dilakukan kemudian. Secara seleksi alam mereka diharapkan akan berkurang karena memang jaringan 3G menuntut biaya yang lebih mahal dan sudah tentu tidak semua pelanggan akan bersedia membayar lebih, apalagi mengingat 95 pelanggan seluler Indonesia saat ini adalah pelanggan prabayar. Pengalokasian 3G dibutuhkan untuk menggalang dana bagi pengembangan daerah yang belum memiliki infrastruktur telekomunikasi. Hal ini jelas masih sangat dibutuhkan dan diharapkan ini bisa terwujud. Persoalan yang harus diselesaikan sekarang adalah tentang lisensi 3G yang sudah diberikan kepada dua perusahaan sebelumnya, yaitu PT Cyber Access Communications (CAC) dan PT Natrindo Telepon Seluler (Lippo Telecom) yang masing-masing mengusung mitra asingnya. Menarik kembali lisensi CAC tentu juga mengundang permasalahan dengan Hutchison Telecommunications International. Demikian pula dengan menyingkirkan PT NTS yang bermitra dengan Maxis Communications dari Malaysia, akan mengundang campur tangan Pemerintah Malaysia, bisa-bisa akan membangkitkan konflik Blok Ambalat jilid kedua. --- If you need an office in Surabaya you don't have to invest on furnitures, ac etc. Use our 'virtual' office offerings, visit http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or email [EMAIL PROTECTED] for enquiry that suit your needs. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
