Hi,
Emang serba susah. Walaupun clientnya sudah disuruh tanda tangan, tetap aja
clientnya susah dituntut.
1. Kalo clientnya ada di negara lain, dipengadilan mana clientnya bakal
dituntut? Tiap negara mempunyai peraturan yang berbeda beda.
2. Biaya pengadilan.
3. Waktu untuk mengurusnya
4. Clientnya bisa mengambil konsepnya dan merubah sedikit. Apa dia bisa
dituntut?
Biarpun di Amerika, Microsoft terkenal suka pura-pura berkerja sama dengan
company lain, tapi pada akhirnya mereka memutuskan hubungan kerja dan
membuat sendiri. Tapi siapa yang berani menuntut Microsoft. Hanya pemerintah
Amerika yang bisa menuntut.
Jadi saya rasa kita musti pake "feeling" sendiri dalam menghadapin client.
Dihitung untung dan ruginya. Kalau emang ditipu yah jangan berhubungan
dengan client itu lagi.
Siska Basri
http://padang.hypermart.net
>From: "Ferona Yulia" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: "Ferona Yulia" <[EMAIL PROTECTED]>
>To: <[EMAIL PROTECTED]>,<[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: Re: [webauthor] Website
>Date: Wed, 12 Jan 2000 07:22:36 +0700
>
> >Rekan-rekan miliser...
> >Gimana nih.. kalo ada kasus... website yg kita buat.. (walau masih demo)
> >dipake sama si client walaupun belum ada persetujuan dari si pembuat.
> >Bahkan desainnya pun masih desain awal.... masih belum selesai.
>
>
>
>Resiko memberikan demo desain kepada klien yang belum tentu deal
>memang seperti ini. Apalagi kalau klien udah suka dengan konsep tapi
>gak cocok dengan harga. Doi batalin dengan kita trus cari orang lain
>yang bisa dibayar lebih murah untuk ngerjain konsep yang tadinya
>kita tawarkan. Padahal yang "mahal" itu kan konsepnya...:-(
>
>Sebaiknya, dari awal sudah dibuat perjanjian tertulis dimana klien
>harus tanda tangan bahwa demo ini adalah milik kita dan klien tidak
>berhak untuk "mewujudkan" demo ini menjadi website yang sebenarnya
>tanpa melalui kita. Jadi demo ini adalah copyright kita. Kalau perlu
>copy (jangan aslinya) print out demo disertakan pada surat perjanjian
>tersebut, sehingga kalau ternyata konsep tersebut dibuat si klien
>dengan orang lain, kita bisa "ribut". Memang agak repot. Tapi paling
>tidak dari awal klien udah dapat semacam "Warning" bahwa demo web
>yang kita buatkan ini bukan kerja gratisan dan kalau dia bajak ide
>kita, kita punya bukti dan janji (eh salah...) maksudnya surat perjanjian
>bahwa doi tidak berhak melakukan itu dan kalau nekad juga, ada
>sangsinya.
>
>Klien dengan niat baik akan menerima hal ini. Tapi kalau dari awal
>doi udah ogah-ogahan dengan perjanjian itu, ya silakan curiga bahwa
>suatu saat nanti dia akan bajak hasil karya kita.
>
>
>
>Regards - Ferona Yulia
>http://www.kemangnet.com
>ICQ UIN: 1697718
>
>
>-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
>To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
>To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
>Netika BerInternet : [EMAIL PROTECTED]
>
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet : [EMAIL PROTECTED]