>Rekan-rekan miliser...
>Gimana nih.. kalo ada kasus... website yg kita buat.. (walau masih demo)
>dipake sama si client walaupun belum ada persetujuan dari si pembuat.
>Bahkan desainnya pun masih desain awal.... masih belum selesai.
Resiko memberikan demo desain kepada klien yang belum tentu deal
memang seperti ini. Apalagi kalau klien udah suka dengan konsep tapi
gak cocok dengan harga. Doi batalin dengan kita trus cari orang lain
yang bisa dibayar lebih murah untuk ngerjain konsep yang tadinya
kita tawarkan. Padahal yang "mahal" itu kan konsepnya...:-(
Sebaiknya, dari awal sudah dibuat perjanjian tertulis dimana klien
harus tanda tangan bahwa demo ini adalah milik kita dan klien tidak
berhak untuk "mewujudkan" demo ini menjadi website yang sebenarnya
tanpa melalui kita. Jadi demo ini adalah copyright kita. Kalau perlu
copy (jangan aslinya) print out demo disertakan pada surat perjanjian
tersebut, sehingga kalau ternyata konsep tersebut dibuat si klien
dengan orang lain, kita bisa "ribut". Memang agak repot. Tapi paling
tidak dari awal klien udah dapat semacam "Warning" bahwa demo web
yang kita buatkan ini bukan kerja gratisan dan kalau dia bajak ide
kita, kita punya bukti dan janji (eh salah...) maksudnya surat perjanjian
bahwa doi tidak berhak melakukan itu dan kalau nekad juga, ada
sangsinya.
Klien dengan niat baik akan menerima hal ini. Tapi kalau dari awal
doi udah ogah-ogahan dengan perjanjian itu, ya silakan curiga bahwa
suatu saat nanti dia akan bajak hasil karya kita.
Regards - Ferona Yulia
http://www.kemangnet.com
ICQ UIN: 1697718
-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
Netika BerInternet : [EMAIL PROTECTED]