Assalamualaikum wr. wb.
Demokrasi Dalam Pandangan Syariat 
Saat ini umat Islam dihadapkan pada kenyataannya bahwa
khilafah Islamiyah yang tadinya besar itu telah
dipecah-pecah oleh penjajah menjadi negeri kecil-kecil
dengan sistem pemerintahan yang sekuler. Namun
mayoritas rakyatnya Islam dan banyak yang masih
berpegang teguh pada Islam. Sedangkan para penguasa
dan pemegang keputusan ada di tangan kelompok sekuler
dan kafir, sehingga syariat Islam tidak bisa berjalan.
Karena mereka menerapkan sistem hukum yang bukan Islam
dengan format sekuler dengan mengatasnamakan
demokrasi. 
Meski prinsip demokrasi itu lahir di barat dan begitu
juga dengan trias politikanya, namun tidak selalu
semua unsur dalam demokrasi itu bertentangan dengan
ajaran Islam. Bila kita jujur memilahnya, sebenarnya
ada beberapa hal yang masih sesuai dengan Islam.
Beberapa diantaranya yang dapat kami sebutkan antara
lain adalah : 
•       Prinsip syura (musyawarah) yang tetap ada dalam
demokrasi meski bila deadlock diadakan voting. Voting
atau pengambilan suara itu sendiri bukannya sama
sekali tidak ada dalam syariat Islam. 
•       Begitu juga dengan sistem pemilihan wakil rakyat
yang secara umum memang mirip dengan prinsip ahlus
syuro. 
•       Memberi suara dalam pemilu sama dengan memberi
kesaksian atas kelayakan calon. 
•       Termasuk adanya pembatasan masa jabatan penguasa. 
•       Sistem pertanggung-jawaban para penguasa itu di
hadapan wakil-wakil rakyat. 
•       Adanya banyak partai sama kedudukannya dengan
banyak mazhab dalam fiqih.
Namun memang ada juga yang jelas-jelas bertentangan
dengan syariat Islam, yaitu bila pendapat mayoritas
bertentangan dengan hukum Allah. Juga praktek-praktek
penipuan, pemalsuan dan penyelewengan para penguasa
serta kerjasama mereka dalam kemungkaran bersama-sama
dengan wakil rakyat. Dan yang paling penting, tidak
adanya ikrar bahwa hukum tertinggi yang digunakan
adalah hukum Allah SWT. 
Namun sebagaimana yang terjadi selama ini di dalam
dunia perpolitikan, masing penguasa akan
mengatasnamakan demokrasi atas pemerintahannya meski
pelaksanaannya berbeda-beda atau malah bertentangan
dengan doktrin dasar demokrasi itu sendiri. 
Sebagai contoh, dahulu Soekarno menjalankan
pemerintahannya dengan gayanya yang menurut lawan
politiknya adalah tiran, namun dengan tenangnya dia
mengatakan bahwa pemerintahannya itu demokratis dan
menamakannya dengan demokrasi terpimpin. 
Setelah itu ada Soeharto yang oleh lawan politiknya
dikatakan sebagai rezim yang otoriter, namun dia tetap
saja mengatakan bahwa pemerintahannya itu demokratis
dan menamakannya demokrasi pancasila. Di belahan dunia
lain kita mudah menemukan para tiran rejim lainnya
yang nyata-nyata berlaku zali dan memubunuh banyak
manusia tapi berteriak-teriak sebagai pahlawan
demokrasi. Lalu sebenarnya istilah demokrasi itu apa ?

Istilah demokrasi pada hari ini tidak lain hanyalah
sebuah komoditas yang sedang ngetrend digunakan oleh
para penguasa dunia untuk mendapatkan kesan bahwa
pemerintahannya itu baik dan legitimate. Padahal kalau
mau jujur, pada kenyataannya hampir-hampir tidak ada
negara yang benar-benar demokratis sesuai dengan
doktrin dasar dari demokrasi itu sendiri. 
Lalu apa salahnya ditengah ephoria demokrasi dari
masyarakat dunia itu, umat Islam pun mengatakan bahwa
pemerintahan mereka pun demokratis, tentu demokrasi
yang dimaksud sesuai dengan maunya umat Islam itu
sendiri. 
Kasusnya sama saja dengan istilah reformasi di
Indoensia. Hampir semua orang termasuk mereka yang
dulunya bergelimang darah rakyat yang dibunuhnya,
sama-sama berteriak reformasi. Bahkan dari sekian
lusin partai di Indonesia ini, tidak ada satu pun yang
tidak berteriak reformasi. Jadi reformasi itu tidak
lain hanyalah istilah yang laku dipasaran meski -bisa
jadi- tak ada satu pun yang menjalankan prinsipnya. 
Maka tidak ada salahnya pula bila pada kasus-kasus
tertentu, para ulama dan tokoh-tokoh Islam melakukan
analisa tentang pemanfaatan dan pengunaan istilah
demokrasi yang ada di negara masing-masing. Lalu
mereka pun melakukan evaluasi dan pembahasan mendalam
tentang kemungkinan memanfaatkan sistem yang ada ini
sebagai peluang menyisipkan dan menjalankan syariat
Islam. 
Hal itu mengingat bahwa untuk langsung mengharapkan
terwujudnya khilafah Islamiyah dengan menggunakan
istilah-istilah baku dari syariat Islam mungkin masih
banyak yang merasa risih. Begitu juga untuk mengatakan
bahwa ini adalah negara Islam yang tujuannya untuk
membentuk khilafah, bukanlah sesuatu yang dengan mudah
terlaksana. 
Jadi tidak mengapa kita sementara waktu meminjam
istilah-isitlah yang telanjur lebih akrab di telinga
masyarakat awam, asal di dalam pelaksanaannya tetap
mengacu kepada aturan dan koridor syariat Islam.
Bahkan sebagian dari ulama pun tidak ragu-ragu
menggunakan istilah demokrasi, seperti Ustaz Abbas
Al-`Aqqad yang menulisbuku ?Ad-Dimokratiyah fil
Islam?. Begitu juga dengan ustaz Khalid Muhammad
Khalid yang malah terang-terangan mengatakan bahwa
demokrasi itu tidak lain adalah Islam itu sendiri. 
Semua ini tidak lain merupakan bagian dari
langkah-langkah kongkrit menuju terbentuknya khilafah
Islamiyah. Karena untuk tiba-tiba melahirkan khilafah,
tentu bukan perkara mudah. Paling tidak, dibutuhkan
sekian banyak proses mulai dari penyiapan konsep,
penyadaran umat, pola pergerakan dan yang paling
penting adalah munculnya orang-orang yang punya
wawasan dan ekspert di bidang ketata-negaraan, sistem
pemerintahan dan mengerti dunia perpolitikan. 
Dengan menguasai sebuah parlemen di suatu negara yang
mayoritas muslim, paling tidak masih ada peluang untuk
?mengislamisasi? wilayah kepemimpinan dan mengambil
alihnya dari kelompok anti Islam. Dan kalau untuk itu
diperlukan sebuah kendaraan dalam bentuk partai
politk, juga tidak masalah, asal partai itu memang
tujuannya untuk memperjuangkan hukum Islam dan
berbasis masyarakat Islam. Partai harus ini menawarkan
konsep hukum dan undang-undang Islam yang selama ini
sangat didambakan oleh mayoritas pemeluk Islam. Dan di
atas kertas, hampir dapat dipastikan bisa dimenangkan
oleh umat Islam karena mereka mayoritas. Dan bila
kursi itu bisa diraih, paling tidak, secara peraturan
dan asas dasar sistem demokrasi, yang mayoritas adalah
yang berhak menentukan hukum dan pemerintahan. 
Umat Islam sebenarnya mayoritas dan seharusnya adalah
kelompok yang paling berhak untuk berkuasa untuk
menentukan hukum yang berlaku dan memilih eksekutif
(pemerintahan). Namun sayangnya, kenyataan seperti itu
tidak pernah disadari oleh umat Islam sendiri
Tanpa adanya unsur umat Islam dalam parlemen, yang
terjadi justru di negeri mayoritas Islam, umat
Islammnya tidak bisa hidup dengan baik. Karena selalu
dipimpin oleh penguasa zalim anti Islam. Mereka selalu
menjadi penguasa dan umat Islam selalu jadi mangsa.
Kesalahannya antara lain karena persepsi sebagian
muslimin bahwa partai politik dan pemilu itu bid`ah.
Sehingga yang terjadi, umat Islam justru ikut memilih
dan memberikan suara kepada partai-partai sekuler dan
anti Islam.
Karena itu sebelum mengatakan mendirikan partai Islam
dan masuk parlemen untuk memperjuangkan hukum Islam
itu bid`ah, seharusnya dikeluarkan dulu fatwa yang
membid`ahkan orang Islam bila memberikan suara kepada
partai non Islam. Atau sekalian fatwa yang
membid`ahkan orang Islam bila hidup di negeri
non-Islam. Partai Islam dan Parlemen adalah peluang
Dakwah : Karena itu peluang untuk merebut kursi di
parlemen adalah peluang yang penting sebagai salah
satu jalan untuk menjadikan hukum Islam diakui dan
terlaksana secara resmi dan sah. Dengan itu, umat
Islam punya peluang untuk menegakkan syariat Islam di
negeri sendiri dan membentuk pemerintahan Islam yang
iltizam dengan Al-Quran dan Sunnah. 
Tentu saja jalan ke parlemen bukan satu-satunya jalan
untuk menegakkan Islam, karena politik yang berkembang
saat ini memang penuh tipu daya. Lihatlah yang terjadi
di AlJazair, ketika partai Islam FIS memenangkan
pemilu, tiba-tiba tentara mengambil alih kekuasaan.
Tentu hal ini menyakitkan, tetapi bukan berarti tidak
perlu adanya partai politik Islam dan pentingnya
menguasai parlemen. Yang perlu adalah melakukan kajian
mendalam tentang taktik dan siasat di masa modern ini
bagaimana agar kekuasaan itu bisa diisi dengan
orang-orang yang shalih dan multazim dengan Islam.
Agar hukum yang berlaku adalah hukum Islam. 
Selain itu dakwah lewat parlemen harus diimbangi
dengan dakwah lewat jalur lainnya, seperti pembinaan
masyarakat, pengkaderan para teknokrat dan ahli di
bidang masing-masing, membangun SDM serta menyiapkan
kekuatan ekonomi. Semua itu adalah jalan dan peluang
untuk tegaknya Islam, bukan sekedar berbid`ah ria. 
-----------------------------------------------
sumber : http: www.An-nashihah.com


__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Tetap Semangat Mencintai Banten! 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wongbanten/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke