Semenjak 10 tahun saya menjadi anggota milis
WongBanten baru sekarang ini, saya menikmati tulisan
ini dan saya ucapkan terima kasih kepada Bung
primasaja, ini akan kami gabung dengan data yang ada
pada saya. salam dewa99
 
--- primasaja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 
> Paparan Korupsi Karangsari Rp 5 Miliar, Libatkan
> Atut 
> Chosiyah dan Ayahnya
> 
> SETELAH 3 tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan
> lahan 
> Karangsari senilai Rp 5 miliar, berkas perkaranya
> tak 
> kunjung ke Pengadilan Negeri Serang untuk
> mendapatkan 
> keadilan.
> Padahal kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena
> diduga 
> kuat melibatkan Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten
> dan 
> sang ayah tercinta, Chasan Sochib serta pejabat
> teras di 
> lingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang.
> 
> Kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
> 
> (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati)
> Banten 
> dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada tahun
> 2003. 
> Pelaporannya adalah Lembaga Advokasi Masalah Publik 
> (LAMP).
> 
> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memang sudah
> menetapkan 
> tersangka atas kasus ini, Tantan yang menjabat
> Pimpro. 
> Namun Atut Chosiyah dan Chasan Sochib tak pernah
> dimintai 
> keterangan tentang kasus ini yang menggunakan APBD
> tahun 
> 2002, sehingga berkas perkara itu tidak pernah
> lengkap dan 
> tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke
> pengadilan.
> 
> Kepala Kejati Banten, Kemal Sofyan Nasution melalui 
> Asisten Pengawasannya, AF Basyuni, penyebab 
> tersendat-sendatnya penyelidikan kasus Karangsari
> adalah 
> terdapat perbedaan antara hasil perhitungan kerugian
> 
> negara oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan
> dan 
> Pembangunan (BPKP) dengan Kejati Banten. Versi BPKP 
> menyebutkan angka Rp 5 miliar, sesuai dengan
> nomenklatur 
> di APBD. Sedangkan Kejati Banten berpegang teguh
> pada Rp 
> 3,5 miliar karena hanya uang itu yang digunakan
> untuk 
> membebaskan lahan Karangsari.
> 
> Hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP memang menyebutkan
> angka 
> Rp 5,14 miliar, sesuai dengan besaran anggaran yang 
> tercantum dalam APBD 2002. Di antaranya untuk
> pembebasan 
> lahan Karangsari Rp 3,5 miliar. Namun sisanya, Rp
> 1,64 
> miliar juga menjadi temuan BPK dan BPKP karena tak
> ada 
> pelaksanaan proyek pelebaran jalan itu.
> 
> Sebenarnya, Dengan temuan BPK dan perhitungan BPKP
> itu, 
> Kejati Banten justru mendapatkan dua perkara.
> Pertama, 
> perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari Rp
> 3,5 
> miliar. Kedua, perkara dugaan korupsi pelaksanaan 
> pelebaran Jalan Raya Serang-Pandeglang tahun 2002
> yang 
> dinilai tidak dilaksanakan. Kenyataannya, kasus ini 
> terkatung-katung hingga 3 tahun lebih.
> 
> UNTUK mengetahui lebih lanjut, berikut ini
> kronologis 
> peristiwa kasus lahan Karangsari yang telah menjadi 
> fenomena aneh bagi pemberantasan korupsi di ranah
> Banten. 
> Kronologis ini hasil dari Tim Investigasi
> Bantenlink.com 
> yang menyarikan dari fotokopi dokumen-dokumen
> terkait 
> Karangsari dan sumber-sumber terpercaya yang
> menguatkan 
> keabsahan dokumen tersebut.
> 
> Awalnya.
> Lahan Karangsari yang diributkan telah menjadi objek
> 
> korupsi berada di Kampung Karangasari, Desa
> Sukarame, 
> Kecamatan Labuan (sebelum dimekarkan menjadi
> Carita), 
> Kabupaten Pandeglang. Tanah ini milik Omo Sudarma
> bin 
> Kamdani dengan luas 28.372 m2 (2,83) hektare dengan
> nomor 
> sertifikat 17.
> 
> 4 Januari 1997
> Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membayar
> tanah 
> Karangsari milik Omo Sudarmo. Ini sesuai keterangan
> Karna 
> Suwanda yang waktu itu sebagai Bupati Pandeglang. 
> Keterangan Karna dikuatkan oleh Omo Sudarma sendiri
> dalam 
> suratnya bertanggal 4 Januari 1997 yang ditujukan
> kepada 
> Bupati Pandeglang. Tanah Omo yang dibeli Pemkab
> seluas 
> 22.000 m2 dari 22.460 m2. Omo mengaku hanya memiliki
> sisa 
> tanah 400 m2. Pemkab menjadikan lahan sebagai objek
> wisata 
> yang menghasilan pendapatan asli daerah (PAD)
> melalui 
> retribusi parkir dan wisatawan.
> 
> 2 Juni 1997.
> Omo Sudarma melaporkan kehilangan dokumen sertifikat
> No.17 
> sesuai dengan laporannya kepada polisi No.SLBKS 
> 35/VI/1997. Kehilangan dokumen ini diumumkan di
> media 
> massa dan lembaran negara pada 19 Juni-25 Juli 1997.
> 
> 14 Agustus 1997
> Omo Sudarma mengajukan surat permohonan sertifikat 
> pengganti.
> 
> 13 Oktober 1997
> Kantor Pertanahan Pandeglang menyatakan arsip
> sertifikat 
> no.17 hilang dari kantor itu. Kemudian sertifikat
> diganti 
> dengan No.690 pada tanggal 13 Oktober 1997 dan masih
> atas 
> nama Omo, meskipun 22.000 m2 sudah dibayar oleh
> Pemkab 
> Pandeglang, milik Omo hanya 460 m2.
> 
> 25 Juli 2000
> Dadan Sudarma, anak tertua Omo Sudarma mengirimkan
> surat 
> kepada Bupati Pandeglang yang berisi meminta
> sertifikat 
> No.690 dipecah dan tanah yang masih milik Omo seluas
> 460 
> m2 agar dipisahkan dari sertifikat itu. Sedangkan
> tanah 
> milik Pemkab Pandeglang hanya 22.000 m2. Berdasarkan
> surat 
> ini Kantor Pertanahan Pandeglang memecah surat ukur
> tanah 
> sertifikat nomor 690 dengan nomor surat ukur No.71
> dengan 
> luas 22.000 m2 dan No.72 dengan luas 460 m2.
> 
> 5 Mei 2001
> Pemkab Pandeglang mengajukan hak pengelolaan atas
> tanah 
> Karangsari, setelah 4 tahun mengabaikan proses 
> administrasi jual beli antara Omo dan Pemkab
> Pandeglang.
> 
> 6 Mei 2001
> Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang, Supartawidjaja 
> menyatakan, permohonan itu masih diproses. Hingga
> sekarang 
> sertifikat hak pengelolaan itu tidak pernah
> diterbitkan, 
> tanpa ada penjelasan resmi.
> 
> Juni-Juli 2001
> Pemkab Pandeglang melakukan musyawarah sebanyak 5
> kali 
> dengan keluarga Omo Sudarma untuk menyelesaikan
> sengketa 
> tanah Karangsari. Dalam pertemuan ini, Omo tidak
> pernah 
> hadir dengan alasan sakit dan diwakilkan kepada
> anaknya, 
> Dadan. Pemkab Pandeglang menawarkan sisa tanah Omo
> dibeli 
> dengan harga Rp 70 juta yang akan diambil dari APBD 
> Pandeglang. Namun janji Pemkab Pandeglang ini tidak
> pernah 
> ditepati.
> 
> 12 Agustus 2001
> 
=== message truncated ===



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke