PERSYARATAN TENAGA AHLI ANGGOTA DEWAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja
minimal 5
tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
3. Dengan minimal IPK 2,75 atau nilai yang disetarakan.
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
ditunjukkkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari
institusi
resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri Sipil,
pegawai BUMN/BUMD;
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan
dengan surat
keterangan dari dokter.
8. Dapat bekerjasama dengan Anggota DPR
9. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
10. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan
pelanggaran
tata tertib;
11. Bersedia diberhentikan, apabila terjadi pergantian antar waktu
Anggota DPR
RI atau meninggal dunia;
12. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
13. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi calon Tenaga Ahli Anggota DPR, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan sesuai
dengan wilayah kerja Anggota DPR pada Alat Kelengkapan Dewan;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
keputusan/kebijakan yang
berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
pelaksanaan ketiga
fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan
C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website
www.dpr.go.id
2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang
bersangkutan (ybs)
yang dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda
tangani oleh
ybs;
b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang
terdapat pada
website www.dpr.go.id
c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir
dari yang
berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri dari fakultas/jurusan
dan lulusan
Universitas Swasta dari Kopertis)
d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas
narkoba dari
Rumah Sakit;
g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
BUMN/D;
3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan
kode lamaran
pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR
dengan alamat
Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima
paling
lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran
kerja, bila
melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
4. Pendaftaran Ulang
Bagi Calon Tenaga Ahli Anggota DPR yang telah mendapatkan persetujuan
Anggota
DPR diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan menunjukkan
berkas asli:
a. Ijasah
b. Transkrip nilai
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
Rumah
Sakit;
e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
f. Kartu Tanda Penduduk;
g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
BUMN/D;
h. Membuat pernyataan di atas materai bahwa siap diberhentikan
sewaktu-waktu:
- atas permintaan Anggota DPR oleh Setjen apabila diketahui melakukan
pelanggaran tata tertib;
- apabila terjadi pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR atau
meninggal dunia,
maka Tenaga Ahli yang bersangkutan akan diberhentikan
oleh setjen setelah adanya PAW pengganti anggota DPR yang baru.
(tanpa pesangon)
PERSYARATAN TENAGA AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja
minimal 5
tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
3. Dengan minimal IPK 3,00; atau nilai yang disetarakan.
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
ditunjukkkan dengan hasil tes TOEFL(sertifikat yang dikeluarkan dari
institusi
resmi)
maksimal 1 (satu) tahun terakhir. Khusus untuk Calon Tenaga Ahli
BKSAP memiliki
kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 550
5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri Sipil,
pegawai BUMN/BUMD;
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan
dengan surat
keterangan dari dokter.
8. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
9. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan
pelanggaran
tata tertib;
10. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
11. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Pimpinan
Bagi calon Tenaga Ahli Pimpinan, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan sesuai
dengan wilayah kerja Pimpinan DPR;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
keputusan/kebijakan yang
berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
pelaksanaan ketiga
fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Komisi-Komisi
Bagi calon Tenaga Ahli Komisi-komisi, harus:
6. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan sesuai
dengan wilayah kerja Alat Kelengkapan DPR;
7. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
keputusan/kebijakan yang
berhubungan dengan kepentingan publik;
8. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
yang sedang berkembang;
9. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan tertentu;
10. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
pelaksanaan ketiga
fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Badan Legislasi
Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Legislasi, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan
Legislasi;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
keputusan/kebijakan yang
berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang legislasi
yaitu
kemampuan dan keahlian dalam perancangan RUU,
analisis legislasi serta kemampuan untuk mengamati dan memantau
proses dan
pelaksanaan legislasi;
Badan Kerja Sama Antar Parlemen
Bagi Calon Tenaga Ahli Kerja Sama Antar Parlemen, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan
Internasional;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
keputusan/kebijakan yang
berhubungan politik luar negeri Indonesia;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
Internasional;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan tertentu;
Badan Urusan Rumah Tangga
Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Urusan Rumah Tangga, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan anggaran
khusus anggaran DPR RI
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
keputusan/kebijakan yang
berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR;
3. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan anggaran DPR;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menganalisis pengelolaan
anggaran DPR.
5. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
yang sedang berkembang yang berkaitan dengan Anggaran DPR;
Badan Kehormatan
Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Kehormatan, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan Hukum,
Tata Tertib dan Kode Etik DPR;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap aspirasi masyarakat
mengenai
kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPR;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan tertentu;
Panitia Anggaran
Bagi Calon Tenaga Ahli Panitia Anggaran, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan
Anggaran;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
keputusan/kebijakan yang
berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
pelaksanaan fungsi
Legislasi dalam pembahasan dan penetapan RUU bidang Anggaran.
6. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
pelaksanaan fungsi
pengawasan dan anggaran dalam rangka melakukan perencanaan,
pengelolaan dan pengawasan terhadap anggaran Negara.
C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website
www.dpr.go.id
2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang
bersangkutan (ybs)
yang dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda
tangani oleh
ybs;
b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang
terdapat pada
website www.dpr.go.id
c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir
dari yang
berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri
dari fakultas/jurusan dan lulusan Universitas Swasta dari Kopertis)
d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas
narkoba dari
Rumah Sakit;
g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
BUMN/D;
3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan
kode lamaran
pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR
dengan alamat
Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima
paling
lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran
kerja, bila
melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
4. Pendaftaran Ulang
Bagi Calon Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPR yang telah mendapatkan
persetujuan
Alat Kelengkapan DPR diwajibkan
untuk melakukan pendaftaran ulang dengan menunjukkan berkas asli:
a. Ijasah
b. Transkrip nilai
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
Rumah
Sakit;
e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
f. Kartu Tanda Penduduk;
g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
BUMN/D;
h. Membuat pernyataan di atas materai bahwa siap diberhentikan
sewaktu-waktu
atas permintaan Alat Kelengkapan DPR
oleh Setjen apabila diketahui melakukan pelanggaran tata tertib.
============ ========= ========= ========
PERSYARATAN TENAGA AHLI FRAKSI
A. PERSYARATAN UMUM
1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja
minimal 5
tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
3. Dengan minimal IPK 2,75, atau nilai yang disetarakan.
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
ditunjukkkan dengan hasil tes
TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1
(satu) tahun
terakhir.
5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri Sipil,
pegawai BUMN/BUMD;
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan
dengan surat
keterangan dari dokter.
8. Dapat bekerjasama dengan Fraksi di DPR
9. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
10. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan
pelanggaran
tata tertib;
11. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
12. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi calon Tenaga Ahli Fraksi DPR, harus:
1. Memiliki pengetahuan tentang kebijakan fraksi-fraksi di DPR
2. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
permasalahan sesuai
dengan wilayah kerja angggota DPR
pada masing-masing fraksi yang berada pada komisi dan Alat
Kelengkapan DPR
lainnya;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai kemampuan dan keahlian dalam memahami dan menganalisis
kebijakan
fraksi yang terkait dengan perancangan dan pembahasan RUU
6. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam memahami dan menganalisis
kebijakan
fraksi yang terkait dengan fungsi Dewan di bidang pengawasan dan
anggaran.
C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website
www.dpr.go.id
2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang
bersangkutan (ybs)
yang dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda
tangani oleh
ybs;
b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang
terdapat pada
website www.dpr.go.id
c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir
dari yang
berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri
dari fakultas/jurusan dan lulusan Universitas Swasta dari Kopertis)
d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas
narkoba dari
Rumah Sakit;
g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D;
3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan
kode lamaran
pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR
dengan alamat
Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima
paling
lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran
kerja, bila
melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
4. Pendaftaran Ulang
Bagi Calon Tenaga Ahli Fraksi di DPR yang telah mendapatkan
persetujuan Fraksi
di DPR diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan
menunjukkan berkas
asli:
a. Ijasah
b. Transkrip nilai
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
Rumah
Sakit;
e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
f. Kartu Tanda Penduduk;
g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
BUMN/D;
h. Membuat pernyataan diatas materai bahwa siap diberhentikan sewaktu-
waktu atas
permintaan fraksi oleh Setjen DPR apabila diketahui melakukan
pelanggaran tata
tertib.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com