PERSYARATAN TENAGA AHLI ANGGOTA DEWAN
     
     A. PERSYARATAN UMUM
     1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
     2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja
     minimal 5
     tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
     3. Dengan minimal IPK 2,75 atau nilai yang disetarakan.
     4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
     ditunjukkkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari
     institusi
     resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
     5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
     6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
     Negeri Sipil,
     pegawai BUMN/BUMD;
     7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan
     dengan surat
     keterangan dari dokter.
     8. Dapat bekerjasama dengan Anggota DPR
     9. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
     10. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan
     pelanggaran
     tata tertib;
     11. Bersedia diberhentikan, apabila terjadi pergantian antar waktu
     Anggota DPR
     RI atau meninggal dunia;
     12. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
     13. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
     
     B. PERSYARATAN KHUSUS
     Bagi calon Tenaga Ahli Anggota DPR, harus:
     1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan sesuai
     dengan wilayah kerja Anggota DPR pada Alat Kelengkapan Dewan;
     2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
     keputusan/kebijakan yang
     berhubungan dengan kepentingan publik;
     3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     yang sedang berkembang;
     4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan tertentu;
     5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
     pelaksanaan ketiga
     fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan
     
     C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
     1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website
     www.dpr.go.id
     2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang
     bersangkutan (ybs)
     yang dilampiri:
     a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda
     tangani oleh
     ybs;
     b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang
     terdapat pada
     website www.dpr.go.id
     c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir
     dari yang
     berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri dari fakultas/jurusan
     dan lulusan
     Universitas Swasta dari Kopertis)
     d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
     e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
     f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas
     narkoba dari
     Rumah Sakit;
     g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
     h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
     i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
     j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
     k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
     Calon
     Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
     BUMN/D;
     3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan
     kode lamaran
     pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
     Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR
     dengan alamat
     Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
     Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima
     paling
     lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
     Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran
     kerja, bila
     melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
     
     4. Pendaftaran Ulang
     Bagi Calon Tenaga Ahli Anggota DPR yang telah mendapatkan persetujuan
     Anggota
     DPR diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan menunjukkan
     berkas asli:
     a. Ijasah
     b. Transkrip nilai
     c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
     d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
     Rumah
     Sakit;
     e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
     f. Kartu Tanda Penduduk;
     g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
     Calon
     Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
     BUMN/D;
     h. Membuat pernyataan di atas materai bahwa siap diberhentikan
     sewaktu-waktu:
     - atas permintaan Anggota DPR oleh Setjen apabila diketahui melakukan
     pelanggaran tata tertib;
     - apabila terjadi pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR atau
     meninggal dunia,
     maka Tenaga Ahli yang bersangkutan akan diberhentikan
     oleh setjen setelah adanya PAW pengganti anggota DPR yang baru.
     (tanpa pesangon)
     
     PERSYARATAN TENAGA AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN
     
     A. PERSYARATAN UMUM
     1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
     2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja
     minimal 5
     tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
     3. Dengan minimal IPK 3,00; atau nilai yang disetarakan.
     4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
     ditunjukkkan dengan hasil tes TOEFL(sertifikat yang dikeluarkan dari
     institusi
     resmi)
     maksimal 1 (satu) tahun terakhir. Khusus untuk Calon Tenaga Ahli
     BKSAP memiliki
     kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 550
     5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
     6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
     Negeri Sipil,
     pegawai BUMN/BUMD;
     7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan
     dengan surat
     keterangan dari dokter.
     8. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
     9. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan
     pelanggaran
     tata tertib;
     10. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
     11. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
     
     B. PERSYARATAN KHUSUS
     Pimpinan
     Bagi calon Tenaga Ahli Pimpinan, harus:
     1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan sesuai
     dengan wilayah kerja Pimpinan DPR;
     2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
     keputusan/kebijakan yang
     berhubungan dengan kepentingan publik;
     3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     yang sedang berkembang;
     4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan tertentu;
     5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
     pelaksanaan ketiga
     fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
     
     Komisi-Komisi
     Bagi calon Tenaga Ahli Komisi-komisi, harus:
     6. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan sesuai
     dengan wilayah kerja Alat Kelengkapan DPR;
     7. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
     keputusan/kebijakan yang
     berhubungan dengan kepentingan publik;
     8. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     yang sedang berkembang;
     9. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan tertentu;
     10. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
     pelaksanaan ketiga
     fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
     
     Badan Legislasi
     Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Legislasi, harus:
     1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan
     Legislasi;
     2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
     keputusan/kebijakan yang
     berhubungan dengan kepentingan publik;
     3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     yang sedang berkembang;
     4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan tertentu;
     5. Mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang legislasi
     yaitu
     kemampuan dan keahlian dalam perancangan RUU,
     analisis legislasi serta kemampuan untuk mengamati dan memantau
     proses dan
     pelaksanaan legislasi;
     
     Badan Kerja Sama Antar Parlemen
     Bagi Calon Tenaga Ahli Kerja Sama Antar Parlemen, harus:
     1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan
     Internasional;
     2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
     keputusan/kebijakan yang
     berhubungan politik luar negeri Indonesia;
     3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     Internasional;
     4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan tertentu;
     
     Badan Urusan Rumah Tangga
     Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Urusan Rumah Tangga, harus:
     1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan anggaran
     khusus anggaran DPR RI
     2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
     keputusan/kebijakan yang
     berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR;
     3. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan anggaran DPR;
     4. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menganalisis pengelolaan
     anggaran DPR.
     5. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     yang sedang berkembang yang berkaitan dengan Anggaran DPR;
     
     Badan Kehormatan
     Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Kehormatan, harus:
     1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan Hukum,
     Tata Tertib dan Kode Etik DPR;
     2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap aspirasi masyarakat
     mengenai
     kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPR;
     3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     yang sedang berkembang;
     4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan tertentu;
     
     Panitia Anggaran
     Bagi Calon Tenaga Ahli Panitia Anggaran, harus:
     1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan
     Anggaran;
     2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu
     keputusan/kebijakan yang
     berhubungan dengan kepentingan publik;
     3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     yang sedang berkembang;
     4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan tertentu;
     5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
     pelaksanaan fungsi
     Legislasi dalam pembahasan dan penetapan RUU bidang Anggaran.
     6. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang
     pelaksanaan fungsi
     pengawasan dan anggaran dalam rangka melakukan perencanaan,
     pengelolaan dan pengawasan terhadap anggaran Negara.
     
     C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
     1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website
     www.dpr.go.id
     2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang
     bersangkutan (ybs)
     yang dilampiri:
     a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda
     tangani oleh
     ybs;
     b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang
     terdapat pada
     website www.dpr.go.id
     c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir
     dari yang
     berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri
     dari fakultas/jurusan dan lulusan Universitas Swasta dari Kopertis)
     d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
     e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
     f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas
     narkoba dari
     Rumah Sakit;
     g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
     h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
     i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
     j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
     k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
     Calon
     Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
     BUMN/D;
     3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan
     kode lamaran
     pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
     Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR
     dengan alamat
     Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
     Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima
     paling
     lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
     Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran
     kerja, bila
     melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
     
     4. Pendaftaran Ulang
     Bagi Calon Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPR yang telah mendapatkan
     persetujuan
     Alat Kelengkapan DPR diwajibkan
     untuk melakukan pendaftaran ulang dengan menunjukkan berkas asli:
     a. Ijasah
     b. Transkrip nilai
     c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
     d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
     Rumah
     Sakit;
     e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
     f. Kartu Tanda Penduduk;
     g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
     Calon
     Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
     BUMN/D;
     h. Membuat pernyataan di atas materai bahwa siap diberhentikan
     sewaktu-waktu
     atas permintaan Alat Kelengkapan DPR
     oleh Setjen apabila diketahui melakukan pelanggaran tata tertib.
     ============ ========= ========= ========
     
     PERSYARATAN TENAGA AHLI FRAKSI
     
     A. PERSYARATAN UMUM
     1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
     2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja
     minimal 5
     tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
     3. Dengan minimal IPK 2,75, atau nilai yang disetarakan.
     4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
     ditunjukkkan dengan hasil tes
     TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1
     (satu) tahun
     terakhir.
     5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
     6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
     Negeri Sipil,
     pegawai BUMN/BUMD;
     7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan
     dengan surat
     keterangan dari dokter.
     8. Dapat bekerjasama dengan Fraksi di DPR
     9. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
     10. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan
     pelanggaran
     tata tertib;
     11. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
     12. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
     
     B. PERSYARATAN KHUSUS
     Bagi calon Tenaga Ahli Fraksi DPR, harus:
     1. Memiliki pengetahuan tentang kebijakan fraksi-fraksi di DPR
     2. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu
     permasalahan sesuai
     dengan wilayah kerja angggota DPR
     pada masing-masing fraksi yang berada pada komisi dan Alat
     Kelengkapan DPR
     lainnya;
     3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu
     permasalahan
     yang sedang berkembang;
     4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi
     terhadap
     kebijakan tertentu;
     5. Mempunyai kemampuan dan keahlian dalam memahami dan menganalisis
     kebijakan
     fraksi yang terkait dengan perancangan dan pembahasan RUU
     6. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam memahami dan menganalisis
     kebijakan
     fraksi yang terkait dengan fungsi Dewan di bidang pengawasan dan
     anggaran.
     
     C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
     1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website
     www.dpr.go.id
     2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang
     bersangkutan (ybs)
     yang dilampiri:
     a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda
     tangani oleh
     ybs;
     b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang
     terdapat pada
     website www.dpr.go.id
     c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir
     dari yang
     berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri
     dari fakultas/jurusan dan lulusan Universitas Swasta dari Kopertis)
     d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
     e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
     f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas
     narkoba dari
     Rumah Sakit;
     g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
     h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
     i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
     j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
     k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
     Calon
     Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
     Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D;
     3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan
     kode lamaran
     pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
     Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR
     dengan alamat
     Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
     Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima
     paling
     lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
     Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran
     kerja, bila
     melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
     
     4. Pendaftaran Ulang
     Bagi Calon Tenaga Ahli Fraksi di DPR yang telah mendapatkan
     persetujuan Fraksi
     di DPR diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan
     menunjukkan berkas
     asli:
     a. Ijasah
     b. Transkrip nilai
     c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
     d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
     Rumah
     Sakit;
     e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
     f. Kartu Tanda Penduduk;
     g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan
     Calon
     Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
     BUMN/D;
     h. Membuat pernyataan diatas materai bahwa siap diberhentikan sewaktu-
     waktu atas
     permintaan fraksi oleh Setjen DPR apabila diketahui melakukan
     pelanggaran tata
     tertib.
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke