Selasa , 23 Desember 2008 19:52:09 MK KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN UJI UU 
PEMILU 
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
(UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Hal 
ini dinyatakan Ketua MK, Moh. Mahfud MD dalam pembacaan putusan perkara No. 
22&24/PUU-VI/2008, Selasa (23/12), di ruang sidang pleno MK.
Perkara No. 22/PUU-VI/2008 dimohonkan oleh Muhammad Sholeh, calon anggota DPRD 
Jawa Timur periode 2009-2014 untuk daerah pemilihan satu Surabaya-Sidoarjo dari 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemohon meminta MK menyatakan 
Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU a quo bertentangan 
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I 
ayat (2) UUD 1945. Sementara itu, Perkara No 24/PUU-VI/2008 dimohonkan oleh 
perorangan warga negara, antara lain, Sutjipto, S.H., M.Kn. (Calon anggota DPR 
RI dari Partai Demokrat), Septi Notariana, S.H., M. Kn., (Calon anggota DPR RI 
dari Partai Demokrat) dan Jose Dima Satria, S.H., M..Kn., (calon pemilih 2009). 
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 205 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 214 UU 
PEMILU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat 
(4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 UU a quo yang menentukan bahwa calon 
terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30 persen dari BPP, atau menempati 
nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang memperoleh 30 persen dari BPP, atau 
yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30 persen dari BPP 
lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik 
peserta pemilu adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan makna 
substantif kedaulatan rakyat sebagaimana telah diuraikan di atas dan 
dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam 
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 
Hal tersebut, menurut MK, merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika 
kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam 
penetapan anggota legislatif. Akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan 
keadilan, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda 
secara ekstrem, terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon 
yang mendapat suara kecil karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih 
kecil.
Dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, pada saat ini 
Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil 
Presiden, DPD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga menjadi adil 
pula jika pemilihan anggota DPR atau DPRD juga bersifat langsung memilih orang 
tanpa mengurangi hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon anggota 
legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan 
perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.
Selain itu, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan 
pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka penentuan calon terpilih 
harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang mendapat 
suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang 
telah ditetapkan. 
Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu 
menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing Caleg. “Memberlakukan 
ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut 
berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan 
mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara 
terbanyak,” ucap Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi.
Bahwa dengan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan hukum dan kesempatan 
yang sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before the law) 
sebagaimana diadopsi dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, 
artinya setiap calon anggota legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan yang 
sama di hadapan hukum, memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak sama atas 
dua keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan memberlakukan suatu 
ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama. Menurut Mahkamah, 
ketentuan Pasal 214 UU 10/2008 mengandung standar ganda sehingga dapat dinilai 
memberlakukan hukum yang berbeda terhadap keadaan yang sama sehingga dinilai 
tidak adil.
Selanjutnya kunjungi http://hadihartono.com/

kalau mau punya account adsense indonesia klik aja 
di http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=3943


      Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di Yahoo! Indonesia Top Searches 2008. 
http://id.promo.yahoo.com/topsearches2008

Kirim email ke