SUPREMASI HUKUM ...kayaknya lebih ccok "SUPERMI HUKUM" kalau boleh saya mengibaratkan penegakan hukum dinegara kita tercinta Indonesia ini. Bagaimana mungkin bisa "menegakkan" Supermi, toh supermi yang kering (mentah) kalau ditegakkan akan patah, sedangkan kalau yang sudah dimasak (basah) bisa ditegakkan kalau diangkat pakai sendok atau garpu, persis SUPREMASI HUKUM kita yang sulit ditegakkan, kecuali oleh ..........?. Tadi pagi jam 06.00 berita SCTV (Jum'at 4 Januari 2002) pada segmen Derap & Hukum, ada seorang "tertuduh" didudukkan di kursi persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, sedang menghadapi tuduhan "mencuri sandal" dengan ancaman hukuman (atau putusan hukuman....maaf lupa) selama 5 bulan penjara....hebat. Tetapi hebat dari sudut pandang mana yah?.
Baru-baru ini (selama 2001) negeri tirai bambu China telah mengeksekusi para pelanggar hukum (termask koruptor) dengan hukuman mati dengan cara "disuntik mati" sebagai pengganti "ditembak mati", itupun menurut mereka kejahatan demi kejahatan masih juga marak walau mengalami penurunan. Lalu bagaimana dengan Indonesia? ..toh para koruptor kelas kakap maupun pelanggar HAM tidak tersentuh hukum. Kalaupun "hampir" tersentuh, maka dalil "sakit" yang harus dirawat diluar negeri atau sakit permanen yang tidak tersembuhkan (dengan mendahului Tuhan) sedikit demi sedikit akan terlupakan oleh hukum atau oleh penegak hukum?..ironis memang. Seorang Edy Tanzil yang menjarah uang negara (berarti uang rakyat...atau uang kita dari pajak?) sebesar triliunan rupiah, toh saat ini mungkin sedang berfoya-foya menikmati hasil jarahannya. Lalu bagaimana dengan seorang pencuri sepeda motor yang belum menikmati hasil curiannya justru keburu "dibakar hidup-hidup" oleh masa..tragis..... Sepertinya hukum di Indonesia (atau didunia lainnya?) hanya diperuntukkan bagi lapisan masyarakat kelas bawah yang notabene miskin dan "berpendidikan rendah". Maka dengan gagahnya penegak hukum mengetok palu sebagai vonis yang menurut mereka agar dinilai oleh khalayak ramai adalah putusan yang seadil-adilnya. Saya sih bukan membela pencuri sandal maupun pencuri sepeda motor, tetapi seharusnya penegakan hukum itu tidak "pilih kasih". Artinya penegak hukum (polisi, jaksa, pengacara, hakim dsb) jangan "pilih" koruptor kakap agar di"kasih" imbalan yang kakap juga jika perkaranya "dibelain" oleh penegak hukum. Karena itu yang kelas "teri", sudah pasti hanya teri yang akan di"kasih", maka mana mungkin akan dibela oleh penegak hukum sekalipun yang bersangkutan tidak bersalah. Salam Asodik -- --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu> 1 Mail/day : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=set%20yonsatu%20digest>