SUPREMASI HUKUM ...kayaknya lebih ccok "SUPERMI HUKUM" kalau boleh saya
mengibaratkan penegakan hukum dinegara kita tercinta Indonesia ini.
Bagaimana mungkin bisa "menegakkan" Supermi, toh supermi yang kering
(mentah) kalau ditegakkan akan patah, sedangkan kalau yang sudah dimasak
(basah) bisa ditegakkan kalau diangkat pakai sendok atau garpu, persis
SUPREMASI HUKUM kita yang sulit ditegakkan, kecuali oleh ..........?.
  
Tadi pagi jam 06.00 berita SCTV (Jum'at 4 Januari 2002) pada segmen Derap &
Hukum, ada seorang "tertuduh" didudukkan di kursi persidangan Pengadilan
Negeri Tangerang, sedang menghadapi tuduhan "mencuri sandal" dengan ancaman
hukuman (atau putusan hukuman....maaf lupa) selama 5 bulan penjara....hebat.
Tetapi hebat dari sudut pandang mana yah?.

Baru-baru ini (selama 2001) negeri tirai bambu China telah mengeksekusi para
pelanggar hukum (termask koruptor) dengan hukuman mati dengan cara "disuntik
mati" sebagai pengganti "ditembak mati", itupun menurut mereka kejahatan
demi kejahatan masih juga marak walau mengalami penurunan. Lalu bagaimana
dengan Indonesia? ..toh para koruptor kelas kakap maupun pelanggar HAM tidak
tersentuh hukum. Kalaupun "hampir" tersentuh, maka dalil "sakit" yang harus
dirawat diluar negeri atau sakit permanen yang tidak tersembuhkan (dengan
mendahului Tuhan) sedikit demi sedikit akan terlupakan oleh hukum atau oleh
penegak hukum?..ironis memang. 

Seorang Edy Tanzil yang menjarah uang negara (berarti uang rakyat...atau
uang kita dari pajak?) sebesar triliunan rupiah, toh saat ini mungkin sedang
berfoya-foya menikmati hasil jarahannya. Lalu bagaimana dengan seorang
pencuri sepeda motor yang belum menikmati hasil curiannya justru keburu
"dibakar hidup-hidup" oleh masa..tragis..... 

Sepertinya hukum di Indonesia (atau didunia lainnya?) hanya diperuntukkan
bagi lapisan masyarakat kelas bawah yang notabene miskin dan "berpendidikan
rendah". Maka dengan gagahnya penegak hukum mengetok palu sebagai vonis yang
menurut mereka agar dinilai oleh khalayak ramai adalah putusan yang
seadil-adilnya. 

Saya sih bukan membela pencuri sandal maupun pencuri sepeda motor, tetapi
seharusnya penegakan hukum itu tidak "pilih kasih". Artinya penegak hukum
(polisi, jaksa, pengacara, hakim  dsb) jangan "pilih" koruptor kakap agar
di"kasih" imbalan yang kakap juga jika perkaranya "dibelain" oleh penegak
hukum. Karena itu yang kelas "teri", sudah pasti hanya teri yang akan
di"kasih", maka mana mungkin akan dibela oleh penegak hukum sekalipun yang
bersangkutan tidak bersalah.

Salam
Asodik

-- 
--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=vacation%20yonsatu>
1 Mail/day     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]?BODY=set%20yonsatu%20digest>

Kirim email ke