Syafril Hermansyah [mailto:[EMAIL PROTECTED], wrote: Thursday, November 13, 2003 7:01 PM
Ah Anda berdua jangan mencampurkan antara negara yg menerapkan hukum agama sbg hukum negara (baca hukum syariah) dg negara yg mayoritas memeluk agama tertentu. Kalau negara yg menerapkan hukum agama sbg hukum negara maka agama merupakan tolok ukurnya (spt Saudi, Vatikan dll), tp kalau sebaliknya maka agama hanya sebagai pagar moral. ------ Saya kira apa yang saya sampaikan tidak mencampurkan antara negara yg menerapkan hukum agama sbg hukum Negara. Karena dalam penjelasan saya, bahwa agama lebih merupakan imbauan moral saja meskipun agama juga memberi ancaman bagi pelaku yang melakukan tindak jinayah (kriminal) seperti korupsi. Hukuman itu umumnya hanya berlaku di akhirat kelak. Sedangkan hukum Negara merupakan tatanan hukum yang jelas dan tegas diiringi penegakan hukum berat terhadap para koruptor (seharusnya..?). Tetapi apakah hal itu sudah bisa kita lakukan di Indonesia saat ini? Rasanya masih jauh panggang dari pada api. Hal tersebut karena banyaknya terjadi mafia Peradilan yang sangat sulit diberantas, apalagi banyak pihak justru ikut terlibat. Hal tersebut terjadi, karena sistem hukum Indonesia masih sangat kuat diintervensi kepentingan politik dan ekonomi sehingga keadilan tidak lebih dari sekadar barang komoditas yang diperjualbelikan. Pada akhirnya kondisi ini membuat pemberantasan mafia peradilan sulit dilakukan karena banyak melibatkan polisi, panitera, advokat,jaksa, hakim, sampai lembaga pemasyarakatan, pers, dan tukang parkir. Sebagai contoh dalam perkara pidana, mafia peradilan bisa terjadi di tingkat penyelidikan dengan mencegah suatu kasus, statusnya meningkat menjadi penyidikan. Ironisnya hal ini dilakukan oleh kepolisian. Uang damai yang diberikan seorang tersangka kepada penyidik (polisi) akan membuat kasusnya tidak sampai pada tingkat penuntutan. Demikian halnya jaksa akan memperpanjang proses penyidikan sambil menunggu "uang pelican" yang harus diberikan oleh tersangka, atau dengan cara lain jaksa juga bisa menawarkan tuntutan yang lebih ringan apabila tersangka memberikan sejumlah uang. Dalam modus operandi seperti ini tidak hanya melibatkan jaksa dan tersangka saja tetapi juga advokat yang mendampingi selama pemeriksaan. Bahkan kitapun secara sadar atau tidak ketika kena "tilang" polisi karena melanggar rambu-rambu lalu lintas, pada akhirnya lebih memilih "damai" dari pada harus bersusah payah diproses sampai pengadilan. Kalaupun ada yang mau diproses sampai tingkat pengadilan, jumlahnya sangat sangat dan sangat sedikit sekali. Hal-hal di atas, tidak akan tumbuh subur kalau saja, lembaga pengadilan sebagai instrumen utama penegakan hukum tidak dijadikan "PASAR" untuk jual-beli keadilan yang pada gilirannya menjadi sumber korupsi, kolusi, dan nepotisme(KKN). Bahkan nilai-nilai keadilan telah dicampuradukkan dengan berbagai bentuk intervensi kekuasaan maupun intervensi komersial. Untung atawa buntung, hanya dipandang dari kacamata politis dan ekonomis. Lebih parah lagi dalam system hukum kita di Indonesia terdapat praktek-praktek curang dan koruptif yang dilakukan secara sistematis oleh para penegak hukum itu sendiri dengan sebutan mafia peradilan. Nah bagaimana memberantas mafia peradilan....? Hanya bisa dilakukan bila ada "political will" dari pemerintah, disamping melakukan perbaikan institusi hukum dalam hal sistem rekruitmen. Tak kalah penting dukungan publik dengan mendidik masyarakat agar tahu dan waspada terhadap bahaya korupsi dengan berani melawan, mengadu, melaporkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum serta menolak atau jangan larut terlibat dalam suap, pungli, dsb.... Ini namanya tantangan...berani...? Salam Asodik --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
