Syafril Hermansyah [mailto:[EMAIL PROTECTED], wrote:
Thursday, November 13, 2003 7:01 PM

Ah Anda berdua jangan mencampurkan antara negara yg menerapkan hukum
agama sbg hukum negara (baca hukum syariah) dg negara yg mayoritas
memeluk agama tertentu. Kalau negara yg menerapkan hukum agama sbg hukum
negara maka agama merupakan tolok ukurnya (spt Saudi, Vatikan dll), tp
kalau sebaliknya maka agama hanya sebagai pagar moral.
------
Saya kira apa yang saya sampaikan tidak mencampurkan antara negara yg
menerapkan hukum agama sbg hukum Negara. 

Karena dalam penjelasan saya, bahwa agama lebih merupakan imbauan moral saja
meskipun agama juga memberi ancaman bagi pelaku yang  melakukan tindak
jinayah (kriminal) seperti korupsi. Hukuman itu umumnya hanya  berlaku di
akhirat kelak. Sedangkan hukum Negara merupakan tatanan hukum yang jelas dan
tegas diiringi penegakan hukum berat terhadap para koruptor (seharusnya..?).


Tetapi apakah hal itu sudah bisa kita lakukan di Indonesia saat ini? Rasanya
masih jauh panggang dari pada api. Hal tersebut karena banyaknya terjadi
mafia Peradilan yang sangat sulit diberantas, apalagi banyak pihak justru
ikut terlibat. Hal tersebut terjadi, karena sistem hukum Indonesia masih
sangat kuat diintervensi kepentingan politik dan ekonomi sehingga keadilan
tidak lebih dari sekadar barang komoditas yang diperjualbelikan. Pada
akhirnya kondisi ini membuat pemberantasan mafia peradilan sulit dilakukan
karena banyak melibatkan polisi, panitera, advokat,jaksa, hakim, sampai
lembaga pemasyarakatan, pers, dan tukang parkir.

Sebagai contoh dalam perkara pidana, mafia peradilan bisa terjadi di
tingkat penyelidikan dengan mencegah suatu kasus, statusnya meningkat
menjadi penyidikan. Ironisnya hal ini dilakukan oleh kepolisian. Uang damai
yang diberikan seorang tersangka kepada penyidik (polisi) akan membuat
kasusnya tidak sampai pada tingkat penuntutan. Demikian halnya jaksa akan
memperpanjang proses penyidikan sambil menunggu "uang pelican" yang harus
diberikan oleh tersangka, atau dengan cara lain jaksa juga bisa menawarkan
tuntutan yang lebih ringan apabila tersangka memberikan sejumlah uang. Dalam
modus operandi seperti ini tidak hanya melibatkan jaksa dan tersangka saja
tetapi juga advokat yang mendampingi selama pemeriksaan. Bahkan kitapun
secara sadar atau tidak ketika kena "tilang" polisi karena melanggar
rambu-rambu lalu lintas, pada akhirnya lebih memilih "damai" dari pada harus
bersusah payah diproses sampai pengadilan. Kalaupun ada yang mau diproses
sampai tingkat pengadilan, jumlahnya sangat sangat dan sangat sedikit
sekali. 

Hal-hal di atas, tidak akan tumbuh subur kalau saja, lembaga pengadilan
sebagai instrumen utama penegakan hukum tidak dijadikan "PASAR" untuk
jual-beli keadilan yang pada gilirannya menjadi sumber korupsi, kolusi, dan
nepotisme(KKN). Bahkan nilai-nilai keadilan telah dicampuradukkan dengan
berbagai bentuk intervensi kekuasaan maupun intervensi komersial.

Untung atawa buntung, hanya dipandang dari kacamata politis dan ekonomis.
Lebih parah lagi dalam system hukum kita di Indonesia terdapat
praktek-praktek curang dan koruptif yang dilakukan secara sistematis oleh
para penegak hukum itu sendiri dengan sebutan mafia peradilan.

Nah bagaimana memberantas mafia peradilan....?
Hanya bisa dilakukan bila ada "political will" dari pemerintah, disamping
melakukan perbaikan institusi hukum dalam hal sistem rekruitmen. Tak kalah
penting dukungan publik dengan mendidik masyarakat agar tahu dan waspada
terhadap bahaya korupsi dengan berani melawan, mengadu, melaporkan
praktek-praktek korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum serta menolak
atau jangan larut terlibat dalam suap, pungli, dsb....
Ini namanya tantangan...berani...?

Salam
Asodik

--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>


Kirim email ke