[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] wrote:
 Thursday, November 13, 2003 8:44 PM

----dihapus-----

1- Terapkan negara sekular dengan konsisten.  Pemimpin negara dan politikus
ya ngurusin negara saja, jangan sok jadi orang suci dengan meng'quote'
ayat2 kitab suci dalam pidato2nya dan/atau dalam tindak tanduk
sehari-harinya, sementara pemimpin umat ya ngurusin agama saja, jangan
mencampuri urusan negara, apalagi mengklaim bahwa agamanya tidak bisa
dipisahkan dari urusan negara.
----dihapus-----

Bung Hermansyah,...
Saya kira tanpa dianjurkanpun, Negara kita ini adalah "negara sekuler"
("malu-malu")!

Coba kita perhatikan dengan kepala dingin. 
Seandainya Indonesia bukan negara sekuler, maka pemerintah dan wakil kita di
DPR, tidak perlu bersusah payah membuat undang-undang ataupun sistem hukum
yang pada akhirnya saling bertentangan satu sama lain, bahkan banyak
mengandung kelemahan serta merugikan orang banyak. 

Bung Doeodoeng tentu lebih tahu!, 
Dalam Islam, Allah SWT sudah menurunkan kitab Alquran dan Sunnah Rasullah
sebagai sumber hukum serta menjadikan syariat Islam, sebagai satu-satunya
sistem hukum yang harus diterapkan manusia. 

"Dan Kami turunkan kepadamu al-kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala
sesuatu." (An-Nahl: 89). 

"Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang
dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (Al-Hasyr: 59). 

"Tidaklah patut bagi pria Mukmin dan tidak pula bagi wanita Mukmin, jika
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain
tentang urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya,
sesungguhnya dia telah benar-benar tersesat." (Al-Ahzab 33).

Seandainya Indonesia bukan negara sekuler, tentu tidak akan terjadi suap
yang mempengaruhi udang-undang, kebijakan negara serta keputusan pengadilan.
Tentu aparat negara dan masyarakat akan benar-benar mencamkan peringatan
Rasulullah saw, sbb:
"Laknat Allah atas pemberi dan penerima suap di dalam kekuasaan." 
"Hai kaum muslimin, barangsiapa di antara kalian melakukan pekerjaan untuk
kami (negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walau
sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang, dan kecurangan itu akan
dibawanya sampai hari kiamat." 

"Dan janganlah ada sebagian kalian makan harta benda sebagian yang lain
dengan jalan yang bathil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan (untuk
menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat makan harta orang lain
dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu)." (Al-Baqarah:188).

Semakin jauhnya perilaku pejabat dan aparat dari nilai-nilai "ruhiyah",
yaitu nilai-nilai yang menjadikan hubungan dengan Allah sebagai landasan
setiap perbuatannya, disebabkan sistem yang berlaku adalah sistem "sekuler"
(pemisahan agama dari negara dan pengaturan kehidupan). Sistem negara yang
sekuler saat ini menjadi sistem yang dominan di dunia. Hal itu sebagai bukti
bahwa Yahudi telah menguasai dunia dengan legenda "Illuminati Yahudi" (Iblis
Pembawa Cahaya), yang didengungkan sejak 1 Mei 1776, dengan niatan
"E-Pluribus Unum" (Pemerintah Satu Bumi)...bersambung!!! 

Apa itu sekulerisme?
Sekularisme adalah dasar pemikiran dalam ideologi kapitalisme yang kemudian
dalam bidang ekonomi mewujud dalam sistem ekonomi kapitalis, di bidang
politik jadilah sistem demokrasi, di bidang hukum meletakkan manusia sebagai
pembuat hukum. Meskipun di dalam Pancasila dicantumkan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berarti sistem di Indonesia hanya mengakui sebatas
keberadaan agama saja dan tidak mengakui peranan pandangan dan kewajiban
agama dalam mengatur kehidupan dan negara, sehingga sistem dan perilaku yang
dicerminkan aparat negara Indonesia adalah sekularisme.

Seandainya Indonesia bukanlah negara sekuler, maka tidak mungkin penegakkan
hukum dilakukan dengan jalan pilih kasih. Kalau aparat negara mengingat
hadis Nabi Muhammad saw bahwa hancurnya umat-umat terdahulu adalah tatkala
kalangan rakyat jelata melakukan pelanggaran, mereka menerapkan hukum dengan
tegas, tetapi manakala pelanggar itu dari kalangan bangsawan, mereka tidak
melaksanakan hukum sepenuhnya. Oleh karena itu, sekiranya Fathimah putri
Rasulullah mencuri, pasti dipotong tangannya. 

Ironisnya beberapa bulan lalu di negeri kita tercinta ini, di media cetak &
elektronik, kita dijejeli dengan kebijakan aparat (BPPN, pemerintah) yang
mengeluarkan surat jaminan R & D dilegitimasi oleh Tap MPR No. X/2001 dan
Undang-Undang No. 25 tentang Propenas. Menurut ketua TPBH, Hierawati Diah,
dikeluarkannya R & D merupakan suatu keharusan untuk menjamin adanya
kepastian hukum sehingga jika tidak dilaksanakan maka tidak ada kepastian
hukum dan pemerintah dapat dianggap melanggar Tap MPR dan Propenas (Kompas:
3/12/02). 

Ini berarti para penjahat ekonomi yang telah merugikan negara ratusan
trilyun rupiah dilindungi undang-undang dalam negara sekuler.

Negara seperti itukah yang akan kita kehendakai? Wallahualam...
Jika negara seperti itu yang kita kehendaki, tentu akan sangat bertentangan
dengan cita-cita, jiwa dan semangat para pejuang 45 kita yang menorbankan
nyawa demi kemerdekaan RI...

Bagaimana menurut DR Panji Hadinoto atau pak Cipto Sukardono dkk, yang saat
ini aktif di Dewan Harian Nasional 45?

Salam
Asodik

--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>


Kirim email ke