On Fri, 14 Nov 2003 15:59:43 +0700
Abdullah Sodik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Saya kira apa yang saya sampaikan tidak mencampurkan antara negara yg
> menerapkan hukum agama sbg hukum Negara. 
> 
> Karena dalam penjelasan saya, bahwa agama lebih merupakan imbauan
> moral saja meskipun agama juga memberi ancaman bagi pelaku yang 
> melakukan tindak jinayah (kriminal) seperti korupsi. Hukuman itu
> umumnya hanya  berlaku di akhirat kelak. Sedangkan hukum Negara
> merupakan tatanan hukum yang jelas dan tegas diiringi penegakan hukum
> berat terhadap para koruptor (seharusnya..?).
> 
> Tetapi apakah hal itu sudah bisa kita lakukan di Indonesia saat ini?

Mestinya kalau Anda ngomong "agama", yg dimaksud Islam toh ?
Baca lagi deh postingnya Mas Sumarko, dan posting terakhir Hermansyah
:-)

-- 
syafril
-------
Syafril Hermansyah


--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>


Kirim email ke