On Fri, 14 Nov 2003 15:59:43 +0700 Abdullah Sodik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya kira apa yang saya sampaikan tidak mencampurkan antara negara yg > menerapkan hukum agama sbg hukum Negara. > > Karena dalam penjelasan saya, bahwa agama lebih merupakan imbauan > moral saja meskipun agama juga memberi ancaman bagi pelaku yang > melakukan tindak jinayah (kriminal) seperti korupsi. Hukuman itu > umumnya hanya berlaku di akhirat kelak. Sedangkan hukum Negara > merupakan tatanan hukum yang jelas dan tegas diiringi penegakan hukum > berat terhadap para koruptor (seharusnya..?). > > Tetapi apakah hal itu sudah bisa kita lakukan di Indonesia saat ini? Mestinya kalau Anda ngomong "agama", yg dimaksud Islam toh ? Baca lagi deh postingnya Mas Sumarko, dan posting terakhir Hermansyah :-) -- syafril ------- Syafril Hermansyah --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
