8<--
Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater
Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697
-->8
Saya kira memang kita musti sepaham dulu dengan apa yg dimaksud korupsi.
Menurut salah satu definisi di Encarta Dictionary, corruption disebutkan
sebagai: "dishonest exploitation of power for personal gain".
Meriem Webster Dictionary bilang: "inducement to wrong by improper or unlawful means
(as bribery) "
Cambridge Dictionary bilang: "illegal, immoral or dishonest behaviour, especially by
people in
positions of power"
Jadi, ada unsur2 'tidak mengikuti rules (unlawful)', 'tidak jujur',
'terutama bagi orang yang memiliki kekuasaan', dan dipergunakan 'untuk
kepentingan pribadi'.
Kalau 'rules' di kantor memperbolehkan karyawannya ber email dan
berinternet ria dengan bebas, maka berjam2pun kita email2an dan
berinternet2an tentu itu nggak masuk kategori korupsi.
Di kantor saya, tdk ada larangan dan batasan dalam beremail dan
berinternet. Sensor thd situs2 'hot'pun pun tidak dilakukan. Bahkan
masuk kantorpun boleh jam berapa saja, asalkan ketika musti rapat hadir
tepat waktu. Yang penting adalah semua tugas selesai on schedule. Maka,
dengan rule spt ini, saya merasa tidak ada beban ketika harus menumpahkan
segala pikiran saya untuk milis Yon I ini selama berjam2, he he he. Malah
suatu waktu ketika boss saya menghampiri saya untuk suatu keperluan
pekerjaan, pas lihat monitor komputer saya yang dipenuhi dengan bahasa
Indonesia dari atas sampai bawah, dia cuma bilang, "Uuuuu, saya nggak
ngerti apa yang kamu tulis itu....". Saya sendiri nggak pernah di
interogasi sebagai mata2 sampai saat ini, ha ha ha.
Saya kira model kerja spt di kantor saya ini sudah mulai menjadi semacam
'standard' di Eropa Barat ini, terutama untuk software oriented companies.
Di Indonesia, kalau kita lihat cerita pak Syafril, juga kelihatannya
sudah mengarah kesana.
Jadi, korupsi yg kita singgung selama ini rasanya jelas yaitu suatu
'dishonest acts' yang dilakukan secara 'unlawful' (melanggar rules),
terutama oleh orang2 yang "memiliki kekuasaan", yang dilakukan untuk
"kepentingan pribadi". Sebagai karyawan yang "tidak memiliki kekuasaan",
kita dapat dianggap melakukan korupsi bisa juga tidak, tergantung rules
yang berlaku di perusahaan kita kerja.
Tapi, ada suatu ketika dimana orang2 yang "tidak memiliki kekuasaan"
melanggar rules tapi menurut saya masih dapat dikategorikan sebagai bukan
tindakan korupsi. Misalnya masalah ATK. Di kantor saya setiap karyawan
bebas mengambil keperluan ATK seberapa dia butuhkan, asal saja itu untuk
keperluan pekerjaan. Jadi, saya boleh saja ambil 10 ballpoint sekaligus
misalnya, dimana 1 saya gunakan, sementara 9 sisanya saya bagi2kan ke anak
saya dan ke ponakan2 saya di Indonesia. Mengambil 10 ballpoint ini saya
nggak ditegur. Tapi moral saya bilang, kalau perusahaan saya porotin
begini, nanti overheadnya jadi gede, lalu jadi bangkrut, padahal bukan
disebabkan oleh kepentingan kantor, lalu sekian banyak orang termasuk saya
musti cari kerja baru, wah repot. Jadi, saya cukup ambil 2 ballpoint
saja, yang satu saya pakai, yang satu lagi saya bawa pulang buat anak
saya. Ini menurut saya tidak masuk kategori korupsi karena kerugian yang
ditimbulkannya terhadap perusahaan sangat tidak significant.
Jadi, diluar unsur2 yang telah disebutkan diatas, menurut saya ada satu
unsur lainnya yang perlu ditambahkan dalam definisi korupsi yaitu: khusus
untuk orang2 yang tidak memiliki kekuasaan, "menimbulkan kerugian yang
signifikan kepada pihak lain".
Salam hangat,
HermanSyah XIV.
Syafril Hermansyah <[EMAIL PROTECTED]>
12/09/2003 03:26
Please respond to yonsatu
To: [EMAIL PROTECTED]
cc:
Subject: [yonsatu] Re: Buku Pemberantasan Korupsi
8<--
Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater
Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697
-->8
On Tue, 9 Dec 2003 07:31:24 +0700
[EMAIL PROTECTED] wrote:
> Saya setuju dengan apa2 yang Bapak kemukakan. Saya juga memakai
> fasilitas kantor untuk membuat surat ini dan beberapa kegiatan lainnya
> yang tidak untuk saya pribadi, tetapi hal tsb masih dalam batas2 yang
> sesuai dengan kebijakan kantor, sehingga saya masih bisa
> mempertanggung-jawabkannya.
Ha..ha..ha.. itu point yg bagus, bukan sufi yg hanya mengurus diri
sendiri yg diperlukan negeri ini, melainkan sufi yg mau terjun ke
masyarakat, memperbaiki akhlak masyarakat sesuai dg porsi dan
kemampuannya.
Saya lebih dari Pak Harry dalam menggunakan fasilitas kantor, listserver
inikan punyanya kantor (walaupun perusahaan ini milik saya tp saya tidak
bayar sewa bulanan dari kantong sendiri). Bisa dibilang listserver ini
hidup dari subsidi silang, biayanya mengambil dari biaya sosial dari
kantor saya.
Kembali kemasalah Sufi, karena mencari Sufi yg mau membantu masyarakat
itu sulit, maka seorang Harry Kusna pun jadilah :-)
--
syafril
-------
Syafril Hermansyah
--[YONSATU -
ITB]----------------------------------------------------------
Arsip : http://yonsatu.mahawarman.net
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
News Arsip : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman
--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Arsip : http://yonsatu.mahawarman.net
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
News Arsip : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman