8<--  
Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater      
Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697   
-->8 
  
   Saya kira memang kita musti sepaham dulu dengan apa yg dimaksud korupsi.
Menurut salah satu definisi di Encarta Dictionary, corruption disebutkan 
sebagai: "dishonest exploitation of power for personal gain". 
Meriem Webster Dictionary bilang: "inducement to wrong by improper or unlawful means 
(as bribery) "
Cambridge Dictionary bilang: "illegal, immoral or dishonest behaviour, especially by 
people in 
positions of power"

Jadi, ada  unsur2 'tidak mengikuti rules (unlawful)', 'tidak jujur', 
'terutama bagi orang yang memiliki kekuasaan', dan dipergunakan 'untuk 
kepentingan pribadi'.

Kalau 'rules' di kantor memperbolehkan karyawannya ber email dan 
berinternet ria dengan bebas, maka berjam2pun kita email2an dan 
berinternet2an tentu itu nggak masuk kategori korupsi.

Di kantor saya, tdk ada larangan dan batasan dalam beremail dan 
berinternet.  Sensor thd situs2 'hot'pun pun tidak dilakukan.  Bahkan 
masuk kantorpun boleh jam berapa saja, asalkan ketika musti rapat hadir 
tepat waktu.  Yang penting adalah semua tugas selesai on schedule.  Maka, 
dengan rule spt ini, saya merasa tidak ada beban ketika harus menumpahkan 
segala pikiran saya untuk milis Yon I ini selama berjam2, he he he.  Malah 
suatu waktu ketika boss saya menghampiri saya untuk suatu keperluan 
pekerjaan, pas lihat monitor komputer saya yang dipenuhi dengan bahasa 
Indonesia dari atas sampai bawah, dia cuma bilang, "Uuuuu, saya nggak 
ngerti apa yang kamu tulis itu....".  Saya sendiri nggak pernah di 
interogasi sebagai mata2 sampai saat ini, ha ha ha.

Saya kira model kerja spt di kantor saya ini sudah mulai menjadi semacam 
'standard' di Eropa Barat ini, terutama untuk software oriented companies. 
  Di Indonesia, kalau kita lihat cerita pak Syafril, juga kelihatannya 
sudah mengarah kesana.

Jadi, korupsi yg kita singgung selama ini rasanya jelas yaitu suatu 
'dishonest acts' yang dilakukan secara 'unlawful' (melanggar rules), 
terutama oleh orang2 yang "memiliki kekuasaan", yang dilakukan untuk 
"kepentingan pribadi".  Sebagai karyawan yang "tidak memiliki kekuasaan", 
kita dapat dianggap melakukan korupsi bisa juga tidak, tergantung rules 
yang berlaku di perusahaan kita kerja.

Tapi, ada suatu ketika dimana orang2 yang "tidak memiliki kekuasaan" 
melanggar rules tapi menurut saya masih dapat dikategorikan sebagai bukan 
tindakan korupsi.  Misalnya masalah ATK.  Di kantor saya setiap karyawan 
bebas mengambil keperluan ATK seberapa dia butuhkan, asal saja itu untuk 
keperluan pekerjaan.  Jadi, saya boleh saja ambil 10 ballpoint sekaligus 
misalnya, dimana 1 saya gunakan, sementara 9 sisanya saya bagi2kan ke anak 
saya dan ke ponakan2 saya di Indonesia.  Mengambil 10 ballpoint ini saya 
nggak ditegur.  Tapi moral saya bilang, kalau perusahaan saya porotin 
begini, nanti overheadnya jadi gede, lalu jadi bangkrut, padahal bukan 
disebabkan oleh kepentingan kantor, lalu sekian banyak orang termasuk saya 
musti cari kerja baru, wah repot.  Jadi, saya cukup ambil 2 ballpoint 
saja, yang satu saya pakai, yang satu lagi saya bawa pulang buat anak 
saya.  Ini menurut saya tidak masuk kategori korupsi karena kerugian yang 
ditimbulkannya terhadap perusahaan sangat tidak significant. 

Jadi, diluar unsur2 yang telah disebutkan diatas, menurut saya ada satu 
unsur lainnya yang perlu ditambahkan dalam definisi korupsi yaitu:  khusus 
untuk orang2 yang tidak memiliki kekuasaan, "menimbulkan kerugian yang 
signifikan kepada pihak lain".

Salam hangat,
HermanSyah XIV.






Syafril Hermansyah <[EMAIL PROTECTED]>
12/09/2003 03:26
Please respond to yonsatu

 
        To:     [EMAIL PROTECTED]
        cc: 
        Subject:        [yonsatu] Re: Buku Pemberantasan Korupsi


8<-- 
Temu akbar HANATA 2004, 3-4 Januari 2004 di Ciater 
Pendaftaran di Milis Anggota, atau SMS ke 0815-9500-697 
-->8 
 
   On Tue, 9 Dec 2003 07:31:24 +0700
[EMAIL PROTECTED] wrote:

> Saya setuju dengan apa2 yang Bapak kemukakan.  Saya juga memakai
> fasilitas kantor untuk membuat surat ini dan beberapa kegiatan lainnya
> yang tidak untuk saya pribadi, tetapi hal tsb masih dalam batas2 yang
> sesuai dengan kebijakan kantor, sehingga saya masih bisa
> mempertanggung-jawabkannya.

Ha..ha..ha.. itu point yg bagus, bukan sufi yg hanya mengurus diri
sendiri yg diperlukan negeri ini, melainkan sufi yg mau terjun ke
masyarakat, memperbaiki akhlak masyarakat sesuai dg porsi dan
kemampuannya.

Saya lebih dari Pak Harry dalam menggunakan fasilitas kantor, listserver
inikan punyanya kantor (walaupun perusahaan ini milik saya tp saya tidak
bayar sewa bulanan dari kantong sendiri). Bisa dibilang listserver ini
hidup dari subsidi silang, biayanya mengambil dari biaya sosial dari
kantor saya.

Kembali kemasalah Sufi, karena mencari Sufi yg mau membantu masyarakat
itu sulit, maka seorang Harry Kusna pun jadilah :-)

-- 
syafril
-------
Syafril Hermansyah


--[YONSATU - 
ITB]---------------------------------------------------------- 
Arsip                            : http://yonsatu.mahawarman.net 
News Groups              : gmane.org.region.indonesia.mahawarman 
News Arsip               : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman 




--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------   
Arsip           : http://yonsatu.mahawarman.net  
News Groups     : gmane.org.region.indonesia.mahawarman  
News Arsip      : http://news.gmane.org/gmane.org.region.indonesia.mahawarman  

Kirim email ke