> "tawangalun" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Makane kalau anda gak seneng anakmu jadi korban perkosaan biarkan > pemerintah memakai Hukum Rajam,nanti pasti do jera. > kalau guru ngaji saya rasa masih kalah alim dg nabi2 yang di Bijbel > meh kabeh penzina. >
Meskipun di Arab menggunakan hukum Syariah yang merajam pemerkosa atau pezinah, bukanlah berarti TKW2 dari Indonesia tidak diperkosa ataupun tidak dizinahi melainkan para pemerkosanya dilindungi dan korban pemerkosaannya dituduh berzinah yang akhirnya dipenggal kepalanya. Siapa bilang hukum rajam itu membuat jera pemerkosa??? Lihatlah Arab dan juga Pakistant, meskipun dirajam tetap saja berzinah dan memperkosa. Malah lebih parah ketidak adilan yang ditegakkan disana. Hukum rajam itu hanya berlaku bagi korban2 yang lemah backing hukumnya, dan tidak berlaku bagi mereka yang memiliki sedikit saja backing hukum. Orang2 Arab Islam itu bebas memperkosa dan menzinahi para TKI, dan orang2 Arab ini hanya dihukum apabila memperkosa dan menzinahi sesama orang Arab sendiri disana. Sama saja halnya di Indonesia, membakari gereja dan mesjid Ahmadiah tidak dihukum dan halal bahkan dilindungi, sebaliknya membakar mesjid MUI justru ditangkap, diadili dan dihukum berat. Padahal apa bedanya membakar mesjid Ahmadiah dan mesjid MUI, karena ke dua2nya sama2 mesjid yang dalam tindakan membakarnya tidak bisa dikaitkan dengan agamanya melainkan sama2 terkait dengan tindakan kriminal yang sama. Ny. Muslim binti Muskitawati.