saat ini hukum rokok masih dinyatakan makruh karena tidak tersirat di dalam
Al-Quran.
Tapi bisa di HARAMKAN sebagai HUKUM MUI?
Gila kali Ya? sementara banya Kyai2...Haji dan umat muslim merokok...lalu
searang mau di larang? Ngajain umat jd munafik ?
mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
----- Original Message -----
From: teddy sunardi
Sent: Tuesday, August 19, 2008 10:35 PM
Subject: [mediacare] MUI Banten Dukung Wacana Fatwa Haram Rokok
http://www.antara.co.id/arc/2008/8/19/mui-banten-dukung-wacana-fatwa-haram-rokok/
MUI Banten Dukung Wacana Fatwa Haram Rokok
Serang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Wahab
Afif, mengatakan, pihaknya mendukung wacana fatwa haram rokok karena banyak
mendatangkan mudharat dibandingkan manfaatnya.
"Oleh karena itu, kami mendesak MUI Pusat agar segera mengeluarkan keputusan
fatwa haram rokok itu," kata Ketua MUI Banten KH Wahab Afif di Serang, Selasa.
Wahab Afif mengutip salah satu hadis yaitu jika mudharatnya banyak, tetapi
manfaat tidak ada maka hal itu hukumnya haram.
Menurut dia, dari segi kesehatan, perokok akan mudah terserang berbagai
penyakit, seperti paru-paru, jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan kanker,
bahkan di Indonesia sangat tinggi angka kematian yang disebabkan rokok.
Selain itu, rokok juga bisa mengundang kriminalitas bagi perokok yang belum
memiliki pekerjaan tetap.
"Kasus ini banyak menimpa orang perokok," katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengkaji tentang wacana
fatwa haram rokok.
Pengkajian ini dimaksud, kata dia, agar masyarakat bisa mengetahui dampak
semakin buruknya yang ditimbulkan perokok.
Apalagi, banyak anak-anak usia SMP dan SMA sudah kecanduan rokok.
Sementara Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Wasilatul Falah,
Rangkasbitung, KH Ahmad Rifai, menjelaskan, wacana fatwa haram rokok mengundang
kontroversi sehingga perlu adanya pengkajian yang mendalam.
Sebab, saat ini hukum rokok masih dinyatakan makruh karena tidak tersirat di
dalam Al-Quran.
"Yang ada hanya khomar atau minuman keras yang dinyatakan haram," katanya.(*)