FYI
---
Selasa, 28/10/2008 16:16 WIB
Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ditolak KUA, Keluarga Ulfa Ajukan Dispensasi
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Semarang - KUA Kecamatan Jambu menolak menikahkan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa
dengan alasan Ulfa masih di bawah umur. Ayah Ulfa, Suroso, mengajukan
dispensasi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Tahrir mengatakan, menurut rencana,
Rabu (29/10/2008) besok, persidangan akan kembali digelar. Itu adalah
persidangan ketiga kalinya.
Belum diketahui, kapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PA, Rokhana, memutus
perkara tersebut. Sebab, lama tidaknya putusan, tergantung banyak hal.
"Menurut peraturan, dispensasi memang diizinkan. Tapi untuk kasus ini, kita
belum tahu apakah permohonan pemohon dikabulkan," katanya ketika ditemui di
kantornya, Jl Raya Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008).
Tahrir menyebutkan, permohonan dispensasi oleh Suroso diajukan 17 September
lalu. Karena tidak ikut menangani perkaranya, Tahrir mengaku tidak tahu persis
perkembangannya.
"Keputusannya bisa ditolak, dikabulkan, atau tidak diterima. Kita lihat saja
nanti," urainya.
Jika permohonan Suroso ditolak atau tidak diterima, maka pernikahan Ulfa dengan
Syekh Puji dipastikan gagal. Kalau dipaksakan, maka pihak yang terlibat
menyalahi UU Perkawinan.
Berdasar keterangan yang dihimpun detikcom, belum sekalipun Ulfa maupun Syekh
Puji datang dalam persidangan dispensasi tersebut. Yang pasti hadir adalah
Suroso, karena terkait statusnya sebagai pemohon.
(try/djo)
---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu
dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.