Lalu kalau ada Guru ngaji nyabuli terus anda heran? kenapa anda tidak 
heran kalau Kardinal2 yo banyak yang karem nyabuli bocah lanang? Opo 
sudah lama bahwa Paus Benedictus ke ustrali memintakan maaf kpd orang 
tua kurban keganasan Kardinalnya?

--- In zamanku@yahoogroups.com, Mamat Suryanto <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Menurutku berita ini menambah satu lagi bukti bahwa ajaran Islam 
membuat laki-laki tergoda mengikuti kelakuan orang yang dikaguminya.
> 
> 
> --- On Fri, 11/14/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [zamanku] Duh! Guru Ngaji Cabuli Santrinya
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Friday, November 14, 2008, 1:12 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> http://surabaya. detik.com/ read/2008/ 11/13/131933/ 1036310/475/ 
duh
>  
> Kamis, 13/11/2008 13:19 WIB
>  
> 
> Duh! Guru Ngaji Cabuli Santrinya
> Samsul Hadi - detikSurabaya
>  
>  
> Kediri - Biadab! Kata itu pantas diberikan kakek berusia 70 tahun 
warga kawasan Kauman, Kelurahan Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan 
Kota, Kediri. Pelaku, Syahroni mencabuli seorang santrinya berulang-
ulang.
> 
> Beralasan minta dibuatkan mie goreng, pensiunan PNS dan guru 
mengaji tersebut tega mencabuli salah satu santrinya hingga berulang 
kali.
> 
> Peristiwa itu terbongkar setelah Kuntum (15) bukan nama sebenarnya, 
yang juga tetangga mengadu ke kerabatnya setelah diperlakukan tak 
senonoh.
> 
> "Jadi pengakuan korban ke kerabatnya, dia telah dicabuli sejak 
tahun 2005 lalu. Perbuatan itu dilakukan pelaku mulai dari sekedar 
mencium pipi sampai memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ujar 
Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP David Subagio kepada wartawan 
dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2008) .
> 
> Bahkan, kata David, pengakuan korban telah dibuktikan dengan hasil 
visum yang terbukti jika kemaluan korban mengalami luka robek.
> 
> "Namun di sana dijelaskan, luka tersebut bukan akibat benda tumpul. 
Jadi benar, jika luka tersebut akibat desakan jari pelaku," imbuhnya.
> 
> David menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan lebih 
lanjut terhadap pelaku dan beberapa saksi. Hal ini dilakukan, karena 
muncul indikasi kebejatan pelaku tidak hanya dilakukan terhadap satu 
korban saja.
> 
> Akibat perbuatannya, lelaki yang pernah menjadi staf Kedutaan Besar 
RI di Belanda dan Pengajar Sekolah Indonesia di Kairo, Mesir tersebut 
akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan 
melanggar UU RI No 23 tahun 2002 pasal 82 junto pasal 64, tentang 
perlindungan anak.
> 
> Sementara dalam pemeriksan petugas, pelaku enggan memberikan 
keterangan. Dia mengaku melakukan perbuatan di rumahnya dengan modus 
mengundang korbannya untuk diminta membantu memasak mie goreng.
> 
> "Ini hak asasi saya, dan saya tidak mau memberikan keterangan," 
ujarnya sambil menutup wajahnya dengan kertas koran.(fat/fat)
>


Kirim email ke