Sunset Policy 2008 atawa 'Tobat Nasuha' Pajak :-)

Penghapusan sanksi administrasi pajak tinggal sebentar lagi, berakhir 31 
Desember 2008.
Sunset policy merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan warga 
negara 
dalam membayar pajak dengan memberikan penghapusan sanksi PPh Orang Pribadi 
atau Badan 
berupa bunga dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, untuk tahun pajak 2007 
dan tahun-tahun 
sebelumnya.
Fasilitas ini dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP 
maupun yang sudah 
memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena 
pajak [PTKP] wajib 
memiliki NPWP.
Untuk diketahui PTKP tahun 2008 bagi bujangan adalah Rp. 13.200.000/tahun; dan 
seterusnya 
sampai dengan Rp. 18.000.000/tahun [Kawin dengan 3 anak]
Selain PTKP pengurang penghitungan pajak penghasilan adalah sumbangan keagamaan 
yang wajib 
sifatnya [ misal zakat] yang diterima badan tertentu. 

Jika diketahui ada warga negara yang tidak memiliki NPWP setelah 31 Desember 
2008 
akan dikenakan tarif PPh 20 persen lebih tinggi.
Dalam perhitungan SPT Orang Pribadi maka PPh pasal 21 yang telah dipotong 
perusahaan sebagai 
pemberi kerja dapat dijadikan kredit pajak terhadap PPh terutang dalam SPT 
Tahunan PPh Orang 
Pribadi yang bersangkutan.
Begitu juga bagi warga negara yang bekerja di luar negeri meskipun tidak wajib 
melaporkan SPT, 
tapi wajib memiliki NPWP sarana adaministrasi kemudahan pengurusan 
dokumen-dokumen imigrasi 
sebagai syarat yang diperlukan bagi pihak pemberi kerja di luar negeri.

Sunset policy ibarat pengakuan bersalah tentang hal yang wajib dilaksanakan 
sebagai warga negara 
yang baik.
Tidak ada kewajiban yang dapat dikurangi tapi kewajiban musti dipatuhi dan 
dilaksanakan.
Sunset policy adalah 'tobat nasuha' pajak :-)

Info lengkap dapat di lihat di http://www.pajak.go.id atau pada Kantor 
Pelayanan Pajak setempat.

-------------------------------
l.meilany
221208

Kirim email ke