Tidak Ada Fatwa Haram Merokok Dikeluarkan MUI
Masih banyak masyarakat yang salah mengerti yang menganggap bahwa MUI telah
mengeluarkan fatwa haram merokok. Memang hampir dalam semua ajaran Islam
banyak permainan kata yang artinya bisa disalah artikan sehingga bisa di-bolak
balik. Demikianlah dengan fatwa haram merokok yang pada hakekatnya rokok dan
merokok itu tidaklah haram.
Hingga detik ini MUI masih 100% melindungi semua perokok di Indonesia bahkan
ketua, ulama dan anggauta2 MUI semuanya 100% perokok berat bahkan setiap bulan
Gudang Garam mengirimkan 10 ribu slof rokok produksinya secara gratis ke kantor
MUI pusat di Jakarta.
Fatwa dalam kaitannya dengan rokok yang baru2 ini dikeluarkan MUI adalah bukan
mengaramkan merokok melainkan pembatasan umur dan wanita hamil yang merokok
yang berita lengkapnya sbb:
http://ng.republika.co.id/berita/28808/Fatwa_Haram_Rokok_Perlu_Didukung
By Republika Newsroom
Jumat, 30 Januari 2009 pukul 18:22:00
YOGYAKARTA Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok yang
bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum perlu didukung oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Jadi memang tidak tepat istilah mengharamkan rokok karena pada fatwa itu sangat
jelas rokok itu dilarang untuk anak2, ibu hamil dan ditempat umum dan sama
sekali tidak haram.
Ny. Muslim binti Muskitawati.