Islam Tidak Akan Pernah Mendapatkan Hak Veto !!!
Allah sekalipun tidak akan mampu menjadikan Islam sebagai pemegang hak veto
dalam dewan keamanan badan dunia ini. Karena sesungguhnyalah bahwa dunia ini
bukan milik Allah dan milik Islam, tapi milik semua umat manusia segala bangsa
dan segala agama yang ada didunia ini.
Berdasarkan keadilan yang universal, HAM memperlakukan semua agama dengan
perlakuan yang sama tidak ada yang lebih mulia dan tidak ada yang hina. Sama
sekali berbeda dengan Syariah Islam yang hanya memuliakan muslimin dan menghina
mereka yang bukan Islam.
Dalam HAM ditetapkan Muslimin harus disamakan dan disederajatkan dengan orang
murtad, dengan orang kafir, dan dengan orang Yahudi, yaitu sederajat harkat
dirinya baik hak dan kewajibannya disamakan.
Oleh karena itu, Syariah Islam yang mem-beda2kan manusia dengan memuliakan
muslimin dan merendahkan mereka yang bukan muslim, telah ditolak mentah2
diseluruh dunia.
Hak Veto dalam Dewan Keamanan United Nation (atau Perserikatan Bangsa2) hanya
diberikan kepada beberapa negara saja yang dianggap berpengaruh dalam menjamin
pengembangan keamanan, perdamaian, teknologi, ekonomi, dan tegaknya HAM. Oleh
karena itulah, tidak ada satupun negara2 Syariah Islam yang bisa menjamin
tegaknya keamanan, tegaknya perdamaian, berkembangnya teknologi, ekonomi,
apalagi tegaknya HAM.
Atas dasar2 inilah, tidak mungkin agama Islam atau negara Syariah bisa
mendapatkan hak veto dimasa depan maupun dimasa sekarang ini.
Andaikata, Islam diberi hak veto, maka demi keadilan tentunya juga Kristen
harus diberi hak veto, Hindu Buddha juga harus diberi hak veto, dan agama2
lainnya bisa bergabung untuk juga mendapatkan hak veto. Lalu untuk apa gunanya
kelompok2 agama memiliki hak veto??? Yang mau diveto itu apa??? Agama itu
khan bukan negara, lalu yang bisa di veto itupun bukan negaranya tapi agamanya.
Jadi kacau nantinya kalo Islam memveto Hindu Buddha, dan Kristen bergabung
dengan semua agama lainnya memveto Islam agar bisa dimusnahkan karena memusuhi
agama2 lainnya.
Demikianlah dari analisis diatas, terbukti, TIDAK MUNGKIN ISLAM ATAUPUN SYARIAH
ISLAM BISA MENDAPATKAN KURSI HAK VETO.
Hak veto hanya dimiliki Amerika Serikat, Russia, Inggris, Perancis, dan China.
Tidak satupun ada negara Syariah yang memungkinkan bisa mendapatkan hak veto
karena semua negara Syariah melanggar HAM bukan menegakkan HAM, padahal syarat
untuk memiliki hak veto itu khan justru menegakkan HAM. Juga hak veto hanya
bisa dimiliki oleh negara2 yang memiliki kekuatan ekonomi, politik, teknologi,
dan kekuatan sosial yang bisa menjamin perdamaian dan keamanan dunia ini, dan
hal inilah tidak akan pernah negara Syariah Islam bisa memilikinya karena inti
perjuangan umat Islam hanyalah berkah dari Allah bukan mengembangkan teknologi
apapun juga.
Meskipun terrorisme jihad Islam mengganggu keamanan dunia ini, namun
keseluruhannya bisa ditumpas diseluruh dunia sekarang ini secara permanent dan
maintenance-nya sampai kiamat karena ada kubu "War on Terror" yang anggauta2nya
adalah negara2 diseluruh dunia.
Jadi tidak mungkin ada keajaiban dimana mendadak Islam memiliki hak veto,
karena untuk mendapatkan hak veto harus seizin dari pemegang hak veto lainnya,
bukan izin dari Allah. Bahkan Allah sekalipun tidak punya hak veto.
Ny. Muslim binti Muskitawati.