Dear All, saya hendak bertanya untuk suatu kasus.
Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang manufaktur dan trading. yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC? Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi pemgeang saham di PT ABC. Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax? Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. salam hidayat