Dear All,

saya hendak bertanya untuk suatu kasus.

Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu 
ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 
0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan 
agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC 
dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang 
manufaktur dan trading.

yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X 
dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan 
individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC?
Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi 
pemgeang saham di PT ABC.
Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax?

Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima 
kasih.

salam

hidayat

Kirim email ke