Hai

Inget loh 28% itu dr net income before tax, artinya masih ada kemungkinan gak 
kena pajak juga kalo bottomlinenya rugi.

And bagian laba rugi perusahaan anak itu dikoreksi fiskal.

Mengenai penghindaran pajak melalui spv co, kayaknya mulai susah, soale ada 
aturan mengenai beneficiary owner sekarang.


Ryan

Ps: buat rony hehehe masih keblok ron wekekekek, btw 3-0 cukup kan? ;p 
Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Michael <ngit...@yahoo.com>

Date: Tue, 13 Jan 2009 03:46:17 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT


Dear All,

terima kasih atas jawabannya.
saya masih ada pertanyaan terkait dengan masalah aturan perpajakan yang baru 
yang disebutkan oleh pak ari :

Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi 
serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh 
Badan dalam UU PPh baru  sebesar 28% :)
 

1.kira-kira dengan aturan perpajakan yang baru akan lebih menguntungkan mana 
kondisi pemegang saham adalah PT atau perorangan?
2. saya juga pernah mempunyai kasus dimana pemegang saham tersebut adalah 
British Virginia Island Company ( BVI Co) atau Sing Co, apakah karena kondisi 
peraturan perpajakan di sana lebih menguntungkan sehingga para pemegang saham 
tersebut menggunakan BVI Co atau Sing Co?

Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.


salam

hidayat



--- On Fri, 1/9/09, anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> wrote:

> From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>
> Subject: Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Date: Friday, January 9, 2009, 9:42 PM
> dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh
> kita, baik yang
> lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008),
> dengan tarif 10% dan
> bersifat final
> 
> namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini,
> dengan merujuk ke
> pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU
> PPh lama adalah
> "bukan obyek pajak", yakni :
> dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib
> pajak dalam
> negeri.. dst dst.. dengan syarat
> 1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan
> 2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan
> saham di badan
> pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor
> 
> jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah
> pilihan supaya tidak
> harus kena PPh final.
> diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode
> pencatatan investasinya
> menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak
> dikenal ada penerimaan
> dividen, melainkan penerimaan bagian laba.
> 
> Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di
> ujung, karena akan
> ikut masuk dalam laba rugi  perusahaan investor tersebut.
> Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk
> PT begini menjadi
> serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat
> tarif tunggal PPh
> Badan dalam UU PPh baru  sebesar 28% :)
> 
> Semoga membantu dan CMIIW
> 
> BR, ari.ams
> 



      



[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke