Ini cuma coba-coba ya, Mungkin salah satunya adalah... Pak ahmad memiliki anak yang banyak, sementara pak ahmad sudah tua. Sehingga beliau berkeinginan agar anaknya tidak berkelahi saat pembagian harta warisan, dan susah mengkuantifikasi pembagiannya dari harta yang ada, maka lebih enak membagi harta warisan berdasarkan proporsi kepemilikan saham saja. Sementara perubahan komposisi saham di PT X tidak akan terpengaruh oleh group pak budi.
regards, Pranggono --- Pada Kam, 8/1/09, Hidayat <ngit...@yahoo.com> menulis: Dari: Hidayat <ngit...@yahoo.com> Topik: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 8 Januari, 2009, 12:40 PM Dear All, saya hendak bertanya untuk suatu kasus. Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang manufaktur dan trading. yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC? Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi pemgeang saham di PT ABC. Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax? Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. salam hidayat Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]