Pak Jimmy,

PTKP tsb berasal dari rule yang baru efektif berlaku untuk tahun 2009. 
Sedangkan utk tahun2 sebelumnya berdasarkan peraturan sebelumnya.

Salam,
Indra
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Jimmy Gunawan" <daily...@gmail.com>

Date: Tue, 3 Feb 2009 18:56:15 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008


Dear rekan2,  mau nanya nih...

perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
(seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

saya cek di website Pajak 
(http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5006&Itemid=167),
 
perhitungannya seperti ini:
- Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi  Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin  Rp.   1.320.000,-
- Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp.   1.320.000,-
Jadi total: 18.480.000

Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada 
akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan 
pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan 
PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

mohon bantuan rekan2....

Terima kasih


Jimmy 




[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke