Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat rahasia, 
bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. Kemudian bank 
tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah yg mengajukan 
aplikasi kredit.
Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses 
pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan 
tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.

Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti 
tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit 
macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank mana 
saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.

 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Tue, 16 Feb 2010 15:18:18 
To: AKI<ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Mas Okeu.



Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic industry.



Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa 
customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan.



Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke BI?



Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK?



Terimakasih



Powered by Telkomsel BlackBerry®



-----Original Message-----

From: "oka" <oka.wid...@indosat.net.id>

Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 

To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>

Subject: Re: [Keuangan] Black list



Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.



SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh 
Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang 
disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.



Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank 
lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus 
(management) perusahaan tersebut.



Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun 
perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul :

- Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa 
saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya 
bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah

- Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID 
belum diupdate oleh petugas Bank dll.



Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun 
sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).



Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, 
KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda 
bukti lunas Anda harus simpan.



Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank 
atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via 
forum ini.



Oka



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA <evoli...@...> wrote:

>

> 

> 

> --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo <ow...@...> wrote:

> 

> 

> From: rifkianto aribowo <ow...@...>

> Subject: [Keuangan] Black list

> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

> Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM

> 

> 

>   

> 

> 

> 

> Dear ALL,

> 

> kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X 
> yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
> Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt 
> untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
> membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

> 

> Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada 
> peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika 
> ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

> 

> Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
> benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
> petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
> tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
> bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
> seperti sekarang.

> 

> Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 

> 

> Terima kasih

> 

> 

> Balasan :

> Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang 
> dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 
> bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi 
> pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang 
> mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank 
> Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada 
> biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y.

> jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.

> CMIIW

> salam,

> Theradina

> 

> 

> 

> 

> 

> 

> 

> 

>       

> 

> [Non-text portions of this message have been removed]

>









[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke