Mas Bayu...

Nice idea. Sy akan coba utk fasilitas ttt untuk meminta customer menyediakan 
surat referensi ini.

Thanks advnya.

Salam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Bayu Wirawan <bayu.wira...@ahlikeuangan-indonesia.com>
Date: Wed, 17 Feb 2010 06:13:37 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Mas dani,

sebenarnya bisa disiasati dengan meminta customer untuk menyerahkan
surat referensi bank.


regards,
bayu

On 16/02/2010, sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com
<sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com> wrote:
> Mas Okeu.
>
> Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic
> industry.
>
> Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa
> customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan.
>
> Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke
> BI?
>
> Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK?
>
> Terimakasih
>
> Powered by Telkomsel BlackBerryŽ
>
> -----Original Message-----
> From: "oka" <oka.wid...@indosat.net.id>
> Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07
> To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
> Subject: Re: [Keuangan] Black list
>
> Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.
>
> SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses
> oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya
> yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.
>
> Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit
> dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh
> pengurus (management) perusahaan tersebut.
>
> Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun
> perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul
> :
> - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka
> bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya),
> akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah
> - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data
> SID belum diupdate oleh petugas Bank dll.
>
> Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi
> financepun sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).
>
> Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA,
> KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak
> tanda bukti lunas Anda harus simpan.
>
> Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank
> atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via
> forum ini.
>
> Oka
>
> --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA <evoli...@...>
> wrote:
>>
>>
>>
>> --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo <ow...@...> wrote:
>>
>>
>> From: rifkianto aribowo <ow...@...>
>> Subject: [Keuangan] Black list
>> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
>> Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Dear ALL,
>>
>> kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X
>> yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank
>> Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4
>> jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X
>> tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan
>> kerahasiaan bank.
>>
>> Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada
>> peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena
>> ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.
>>
>> Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y.
>> Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak
>> menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat
>> prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan
>> dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan
>> kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang.
>>
>> Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan.
>>
>> Terima kasih
>>
>>
>> Balasan :
>> Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang
>> dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah
>> (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan
>> menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank
>> X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun
>> jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs
>> terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info
>> pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
>> jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
>> CMIIW
>> salam,
>> Theradina
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
> -------------------------
> Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
> http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> -------------------------
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
> posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>

-- 
Sent from my mobile device


------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links



Kirim email ke