On 5 Mar 2010 at 15:57, prastowo prastowo wrote:

> Tapi mari kita baca secara terbalik. Jika memang
> tidak ada "apa-apanya", dalam artian rekomendasi
> Pansus DPR hanya mewakili kepentingan tertentu (
> ah..adakah itu netralitas-objektif-nirkepentingan
> dalam dunia nyata ini?), dan tidak memiliki
> implikasi apa pun, karena putusannya berbeda dg
> tujuan awal, mengapa Partai Demokrat dan pihak
> penguasa harus sedemikian ngotot 
> melakukan lobi, melibatkan staf khusus yang
> digaji dg uang negara, mengulur waktu voting
> dengan lobi selama 6 jam, dlsb? Artinya, partai
> penguasa pun juga punya kepentingan dan ini diam2
> menunjukkan kekhawatiran. Jika merasa benar dan
> akhirnya akan diserahkan ke proses hukum dengan
> segala keyakinannya, ya sudah, ikuti saja, tak
> usah ngotot lobi dan ulur waktu. 

ngomong-ngomong mengenai ajakan untuk membaca,
apakah sekretariat dewan perwakilan rakyat (website DPR)
sudah menyediakan dokumentasi/transkrip
terkait pansus century ?

:)

sinung






> Sekedar mengingatkan logika ketua DPR dan empat
> fraksi pengusul Opsi A+C, di samping Opsi A dan
> Opsi C. 
> 1. Kebenaran tidak bisa divoting, karenanya
> voting dihindari. Kebenaran itu diaklamasi
> (artinya, apakah segala putusan politik hasil
> voting sama artinya bukan kebenaran?). 
> 2. Maka dirumuskan Opsi A+C, karena di kedua opsi
> sama2 mengandung kebenaran. 
> 3. Dilakukan lobi utk merumuskan formulasi Opsi
> A+C. 
> 4. Hasil lobi ini kemudian dibawa ke paripurna
> untuk divoting, apakah disetujui ada tiga Opsi A,
> C, dan A+C. Di sini ada kontradiksi, Opsi A+C
> yang semula dirumuskan sebagai "kebenaran", jatuh
> pada logika yg sama: divoting. 
> 5. Artinya ketiganya jadi tidak memiliki
> kebenaran bukan? 
> 
> Ya sudah, memang DPR harus belajar ilmu logika
> lagi. Tapi hebatnya, kekacauan logika ini toh tak
> ada yg mempertanyakan, karena bisa dibungkus
> dengan aneka tingkah dan tekuk lidah yang amat
> lihai. 
> 
> Ini semua permainan Bung....dan teknokrat juga
> harus mulai awas, sebagaimana disampaikan Pak
> Mahfud MD, hasil proses di DPR ini sehat, dan
> bisa jadi rujukan baru bahwa kebijakan bisa
> dipidanakan sejauh mengandung unsur pidana.
> Teknokrat dan politisi kapan ya akurnya? 
> 
> salam, 
> 
> 
> pras



/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/






Kirim email ke