On 5 Mar 2010 at 15:57, prastowo prastowo wrote: > Tapi mari kita baca secara terbalik. Jika memang > tidak ada "apa-apanya", dalam artian rekomendasi > Pansus DPR hanya mewakili kepentingan tertentu ( > ah..adakah itu netralitas-objektif-nirkepentingan > dalam dunia nyata ini?), dan tidak memiliki > implikasi apa pun, karena putusannya berbeda dg > tujuan awal, mengapa Partai Demokrat dan pihak > penguasa harus sedemikian ngotot > melakukan lobi, melibatkan staf khusus yang > digaji dg uang negara, mengulur waktu voting > dengan lobi selama 6 jam, dlsb? Artinya, partai > penguasa pun juga punya kepentingan dan ini diam2 > menunjukkan kekhawatiran. Jika merasa benar dan > akhirnya akan diserahkan ke proses hukum dengan > segala keyakinannya, ya sudah, ikuti saja, tak > usah ngotot lobi dan ulur waktu.
ngomong-ngomong mengenai ajakan untuk membaca, apakah sekretariat dewan perwakilan rakyat (website DPR) sudah menyediakan dokumentasi/transkrip terkait pansus century ? :) sinung > Sekedar mengingatkan logika ketua DPR dan empat > fraksi pengusul Opsi A+C, di samping Opsi A dan > Opsi C. > 1. Kebenaran tidak bisa divoting, karenanya > voting dihindari. Kebenaran itu diaklamasi > (artinya, apakah segala putusan politik hasil > voting sama artinya bukan kebenaran?). > 2. Maka dirumuskan Opsi A+C, karena di kedua opsi > sama2 mengandung kebenaran. > 3. Dilakukan lobi utk merumuskan formulasi Opsi > A+C. > 4. Hasil lobi ini kemudian dibawa ke paripurna > untuk divoting, apakah disetujui ada tiga Opsi A, > C, dan A+C. Di sini ada kontradiksi, Opsi A+C > yang semula dirumuskan sebagai "kebenaran", jatuh > pada logika yg sama: divoting. > 5. Artinya ketiganya jadi tidak memiliki > kebenaran bukan? > > Ya sudah, memang DPR harus belajar ilmu logika > lagi. Tapi hebatnya, kekacauan logika ini toh tak > ada yg mempertanyakan, karena bisa dibungkus > dengan aneka tingkah dan tekuk lidah yang amat > lihai. > > Ini semua permainan Bung....dan teknokrat juga > harus mulai awas, sebagaimana disampaikan Pak > Mahfud MD, hasil proses di DPR ini sehat, dan > bisa jadi rujukan baru bahwa kebijakan bisa > dipidanakan sejauh mengandung unsur pidana. > Teknokrat dan politisi kapan ya akurnya? > > salam, > > > pras /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/