hallo rekan-rekan sekalian,
Saat ini saya tengah hamil untuk kedua kalinya dengan usia kehamilan 28 minggu.
Satu setengah tahun yang lalu dilakukan operasi sectio caesar pada saya untuk
mengeluarkan janin saya yang meninggal dalam kandungan / IUFD pada usia 27 minggu (
suatu pengalaman yang benar2 menguji iman dan ketabahan kami ).
Operasi terpaksa dilakukan karena letak plasenta sudah menutupi jalan lahir, padahal
pada saat check terakhir dua minggu sebelumnya placenta masih dalam posisi normal.
Untuk mempersingkat 'cerita' , sebaiknya saya tidak usah menceritakan penyebab IUFD
tersebut ( kecuali ada request lho...).
Berkaitan dengan kehamilan saya sekarang ini, sebenarnya saya berharap tidak menjumpai
halangan apapun sehingga bisa melahirkan secara normal, namun saya tetap merasa
khawatir juga apabila terpaksa harus dilakukan operasi untuk kedua kalinya.
Seorang teman saya yang kondisi panggulnya tidak memungkinkan dia untuk melahirkan
secara normal, diharuskan oleh DSOG-nya untuk stop hamil dan melahirkan untuk ketiga
kalinya mengingat kondisi dinding rahimnya yang sudah menipis akibat dua operasi yang
dilakukan sebelumnya.
Saya tidak ingin hal itu terjadi pada saya karena kami berharap ( apabila diijinkan
olehNya ) untuk memiliki putra/i lebih dari satu.
Nah....saya akan sangat berterimakasih apabila ada diantara rekan sekalian yang bisa
memberikan info atau pengalaman pribadinya pada saya mengenai jumlah maksimal
diperbolehkannya melahirkan melalui operasi sectio caesar.
Apakah benar bahwa dinding rahim akan semakin menipis apabila telah dilakukan operasi
beberapa kali, sehingga tidak memungkinkan untuk hamil dan melahirkan kembali ?
Saya sangat membutuhkan second opinion disamping info yang saya dapatkan dari DSOG
saya.
Yaah...doakan semoga saja kekhawatiran saya tidak perlu terjadi dan saya bisa
melahirkan dengan normal.
Sebelumnya terima kasih banyak untuk sharingnya.
salam,
Inka