nyambung teu jeung topik ieu nya? :)) Wanita Malaysia: Kesempatan untuk Bertobat Sabtu, 20 Februari 2010 | 03:40 WIB
Tiga wanita Malaysia yang menjalani hukum cambuk di bawah hukum Islam— lantaran melakukan hubungan seks di luar nikah—mengaku, hukuman itu merupakan sebuah kesempatan bagi mereka untuk bertobat, menyesali perbuatan mereka, menurut media Malaysia, Jumat (19/2). Otoritas penjara Malaysia melaksanakan hukum cambuk rotan terhadap ketiga perempuan itu pada 9 Februari silam, setelah sebuah pengadilan syariah menjatuhkan hukum cambuk atas perbuatan mereka. Ini adalah yang pertama kalinya terjadi di Malaysia, wanita menjalani hukum cambuk. Selama ini di penjara-penjara Malaysia hukum cambuk hanya diterapkan untuk menghukum pelaku tindak kriminal lelaki, atau para "pendatang haram", para tenaga kerja lelaki yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Ketiga perempuan terpidana berusia 17-25 tahun itu mengaku menyerahkan diri kepada pengadilan syariah setelah mereka merasa bersalah lantaran telah tidur dengan teman lelaki mereka di luar nikah dan hamil. Demikian menurut harian The Star dan the New Straits Times. Seorang yang berusia 17 tahun mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia menyerahkan diri kepada pihak otoritas syariah setelah melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya, dan si bayi tewas. Dia kini tengah menjalani hukuman penjara enam bulan. "Saya merasa berbuat salah dan memang pantas dihukum. Dan sungguh aneh, saya tidak merasakan cambukan itu sebagai hukuman, tetapi justru menyadarkan saya untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar," ungkapnya. Ia akhirnya menikah dengan pria yang menghamilinya, yang juga menjalani hukum cambuk dan dijebloskan ke penjara atas perbuatan itu. Sementara wanita satunya lagi, yang berusia 25 tahun, awalnya merasa ngeri dengan hukuman cambuk meskipun dia mengaku pantas menerima hukuman itu. Ketiga wanita pesakitan ini juga mengungkapkan, sebaiknya perempuan jangan berbuat kesalahan seperti mereka, yakni melakukan seks sebelum menikah. Seorang pejabat Departemen Penjara, kepada kantor berita Associated Press, membenarkan komentar para wanita itu dalam sebuah jumpa pers di penjara wanita di luar Kuala Lumpur kepada kalangan media lokal milik pemerintah, dan di bawah pengawasan otoritas penjara. "Hukuman itu sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Deputi Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, Jumat kemarin, yang membenarkan penerapan hukum cambuk tersebut. Ia mengatakan, "Hukuman itu jauh lebih ringan dari yang dibayangkan orang." Meski demikian, kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) Malaysia mengecam hukum cambuk, yang mereka nilai sebagai kejam, merendahkan, dan mendiskriminasi wanita Muslim. Adapun dalam hukum sipil Malaysia, hukum bagi mereka yang non-Muslim justru melarang hukum cambuk bagi wanita. Ketiga wanita ini mengenakan pakaian lengkap, duduk di sebuah kursi, saat mereka dicambuk dengan bilah rotan tipis di bagian punggung. Seorang wanita lain, Kartika Sari Dewi Shukarno, yang sudah divonis hukum cambuk lantaran minum bir di depan publik malah belum menjalani hukuman. Kasus Dewi Shukarno ini sempat disorot media internasional tahun lalu ketika ia menjadi wanita pertama Malaysia yang divonis hukum cambuk. Hukum cambuk bagi pria lazim terjadi di Malaysia. Biasanya diterapkan untuk para pelaku kriminal perkosaan, penyelundupan narkotika, atau pendatang haram. Mereka umumnya dicambuk dengan bilah rotan tebal di bagian pantat, tak bercelana, biasanya menimbulkan rasa sakit, dan meninggalkan barutan bekas luka. "Bagi mereka (yang wanita), cambukan tak mencederai mereka. Hanya saja ketiga wanita itu mengaku merasa tersayat jiwanya ketika dicambuk," kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein yang mengumumkan pelaksanaan hukuman itu, Rabu lalu. Meski ditentang kelompok HAM, toh hukuman ini mendapat dukungan luas di kalangan Muslim negeri berpenduduk 27 juta, yang 55 persennya adalah Muslim ini. (AP/AFP/sha)