nyambung teu jeung topik ieu nya? :))

Wanita Malaysia: Kesempatan untuk Bertobat
Sabtu, 20 Februari 2010 | 03:40 WIB

Tiga wanita Malaysia yang menjalani hukum cambuk di bawah hukum Islam— lantaran 
melakukan hubungan seks di luar nikah—mengaku, hukuman itu merupakan sebuah 
kesempatan bagi mereka untuk bertobat, menyesali perbuatan mereka, menurut 
media Malaysia, Jumat (19/2).

Otoritas penjara Malaysia melaksanakan hukum cambuk rotan terhadap ketiga 
perempuan itu pada 9 Februari silam, setelah sebuah pengadilan syariah 
menjatuhkan hukum cambuk atas perbuatan mereka.

Ini adalah yang pertama kalinya terjadi di Malaysia, wanita menjalani hukum 
cambuk. Selama ini di penjara-penjara Malaysia hukum cambuk hanya diterapkan 
untuk menghukum pelaku tindak kriminal lelaki, atau para "pendatang haram", 
para tenaga kerja lelaki yang masuk ke Malaysia secara ilegal.

Ketiga perempuan terpidana berusia 17-25 tahun itu mengaku menyerahkan diri 
kepada pengadilan syariah setelah mereka merasa bersalah lantaran telah tidur 
dengan teman lelaki mereka di luar nikah dan hamil. Demikian menurut harian The 
Star dan the New Straits Times.

Seorang yang berusia 17 tahun mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia 
menyerahkan diri kepada pihak otoritas syariah setelah melahirkan bayi hasil 
hubungan gelapnya, dan si bayi tewas. Dia kini tengah menjalani hukuman penjara 
enam bulan.

"Saya merasa berbuat salah dan memang pantas dihukum. Dan sungguh aneh, saya 
tidak merasakan cambukan itu sebagai hukuman, tetapi justru menyadarkan saya 
untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar," ungkapnya.

Ia akhirnya menikah dengan pria yang menghamilinya, yang juga menjalani hukum 
cambuk dan dijebloskan ke penjara atas perbuatan itu.

Sementara wanita satunya lagi, yang berusia 25 tahun, awalnya merasa ngeri 
dengan hukuman cambuk meskipun dia mengaku pantas menerima hukuman itu. Ketiga 
wanita pesakitan ini juga mengungkapkan, sebaiknya perempuan jangan berbuat 
kesalahan seperti mereka, yakni melakukan seks sebelum menikah.

Seorang pejabat Departemen Penjara, kepada kantor berita Associated Press, 
membenarkan komentar para wanita itu dalam sebuah jumpa pers di penjara wanita 
di luar Kuala Lumpur kepada kalangan media lokal milik pemerintah, dan di bawah 
pengawasan otoritas penjara.

"Hukuman itu sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Deputi Perdana 
Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, Jumat kemarin, yang membenarkan penerapan 
hukum cambuk tersebut. Ia mengatakan, "Hukuman itu jauh lebih ringan dari yang 
dibayangkan orang."

Meski demikian, kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) Malaysia mengecam hukum 
cambuk, yang mereka nilai sebagai kejam, merendahkan, dan mendiskriminasi 
wanita Muslim. Adapun dalam hukum sipil Malaysia, hukum bagi mereka yang 
non-Muslim justru melarang hukum cambuk bagi wanita.

Ketiga wanita ini mengenakan pakaian lengkap, duduk di sebuah kursi, saat 
mereka dicambuk dengan bilah rotan tipis di bagian punggung.

Seorang wanita lain, Kartika Sari Dewi Shukarno, yang sudah divonis hukum 
cambuk lantaran minum bir di depan publik malah belum menjalani hukuman. Kasus 
Dewi Shukarno ini sempat disorot media internasional tahun lalu ketika ia 
menjadi wanita pertama Malaysia yang divonis hukum cambuk.

Hukum cambuk bagi pria lazim terjadi di Malaysia. Biasanya diterapkan untuk 
para pelaku kriminal perkosaan, penyelundupan narkotika, atau pendatang haram. 
Mereka umumnya dicambuk dengan bilah rotan tebal di bagian pantat, tak 
bercelana, biasanya menimbulkan rasa sakit, dan meninggalkan barutan bekas luka.

"Bagi mereka (yang wanita), cambukan tak mencederai mereka. Hanya saja ketiga 
wanita itu mengaku merasa tersayat jiwanya ketika dicambuk," kata Menteri Dalam 
Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein yang mengumumkan pelaksanaan hukuman itu, 
Rabu lalu.

Meski ditentang kelompok HAM, toh hukuman ini mendapat dukungan luas di 
kalangan Muslim negeri berpenduduk 27 juta, yang 55 persennya adalah Muslim 
ini. (AP/AFP/sha)

Kirim email ke