Aneh, Nikah Siri Dihukum, Zina Bagian dari HAM
JAKARTA, (PR).-
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) H. Ahmad Bagdja menegaskan,
sangat tidak logis dan aneh kalau nikah siri dihukum, sementara perzinaan,
seks bebas, dan ”kumpul kebo” dianggap sebagai bagian dari hak asasi
manusia, jika dilakukan suka sama suka.

Hal itu diungkapkan Ahmad Bagdja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/2),
menanggapi pro dan kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Salah
satu pasal RUU tersebut menyebutkan bahwa nikah siri akan dikenakan hukuman
pidana dan denda.

Menurut Bagdja, dalam Islam, nikah siri sudah ada wali dan dua orang saksi.
Oleh karena itu, secara legal syariat sudah sah, tetapi belum lengkap. Hal
itu karena Rasulullah juga memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan
diresepsikan (walimah) sekalipun perintah itu sunat, bukan wajib.

”Walimah ini untuk menghindari salah paham sosial, gosip, dan fitnah, serta
menjaga keamanan batin keturunannya,” kata Bagdja.

Kalau kesempurnaan itu diambil oleh aturan negara, Bagdja mengatakan cukup
dengan memberlakukan kewajiban administratif dan sanksi administratif
negara, misalnya, belum adanya pengakuan negara sebagai keluarga.

”Kalau menggunakan pidana, nantinya yang kawin siri dapat saja mengaku
’kumpul kebo’ kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan hak asasi. Aneh
enggak?” tanya kandidat kuat Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU di Makassar
Maret 2010.

Bagdja menyarankan dikembalikan saja kepada hak perdata, tidak pidana.
Penghormatan terhadap martabat wanita diukur menurut tingkat
pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan. Di dalam seks
bebas sama sekali tidak ada perlindungan, bahkan yang ada pelecehan.

Secara terpisah, Ketua LDNU K.H. Nuril Huda juga menyatakan tidak setuju
jika pemerintah mengatur urusan perkawinan sampai mewajibkan seluruh
pernikahan harus dicatatkan.

”Kurang setuju, tetapi kalau terpaksa hukumannya perdata saja karena hanya
menyalahi administrasi,” katanya. (A-83)***

web:
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=128348


2010/2/18 <dkaba...@gmail.com>

>
>
> Bah,
> Sigana bisa oge logikana kieu ;).
>
>

Kirim email ke