Aneh, Nikah Siri Dihukum, Zina Bagian dari HAM JAKARTA, (PR).- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) H. Ahmad Bagdja menegaskan, sangat tidak logis dan aneh kalau nikah siri dihukum, sementara perzinaan, seks bebas, dan ”kumpul kebo” dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia, jika dilakukan suka sama suka.
Hal itu diungkapkan Ahmad Bagdja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/2), menanggapi pro dan kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Salah satu pasal RUU tersebut menyebutkan bahwa nikah siri akan dikenakan hukuman pidana dan denda. Menurut Bagdja, dalam Islam, nikah siri sudah ada wali dan dua orang saksi. Oleh karena itu, secara legal syariat sudah sah, tetapi belum lengkap. Hal itu karena Rasulullah juga memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah) sekalipun perintah itu sunat, bukan wajib. ”Walimah ini untuk menghindari salah paham sosial, gosip, dan fitnah, serta menjaga keamanan batin keturunannya,” kata Bagdja. Kalau kesempurnaan itu diambil oleh aturan negara, Bagdja mengatakan cukup dengan memberlakukan kewajiban administratif dan sanksi administratif negara, misalnya, belum adanya pengakuan negara sebagai keluarga. ”Kalau menggunakan pidana, nantinya yang kawin siri dapat saja mengaku ’kumpul kebo’ kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan hak asasi. Aneh enggak?” tanya kandidat kuat Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU di Makassar Maret 2010. Bagdja menyarankan dikembalikan saja kepada hak perdata, tidak pidana. Penghormatan terhadap martabat wanita diukur menurut tingkat pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan. Di dalam seks bebas sama sekali tidak ada perlindungan, bahkan yang ada pelecehan. Secara terpisah, Ketua LDNU K.H. Nuril Huda juga menyatakan tidak setuju jika pemerintah mengatur urusan perkawinan sampai mewajibkan seluruh pernikahan harus dicatatkan. ”Kurang setuju, tetapi kalau terpaksa hukumannya perdata saja karena hanya menyalahi administrasi,” katanya. (A-83)*** web: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=128348 2010/2/18 <dkaba...@gmail.com> > > > Bah, > Sigana bisa oge logikana kieu ;). > >