Dr. Rebecca Laonita Z., Ibu Ratna Mala Bangun dan Ibu Ety
Pangesti adalah tiga Ibu rumah tangga yang berdomisili di Kec. Hargeulis Kab.
Indramayu Propinsi Jawa
Barat dan manjadi pelayan dari Gereja Kristen Kemah
Daud (GKKD) Hargeulis.
Pada tanggal 9 September 2003 mereka memulai pelayanan “Minggu Ceria” di rumah Ibu
Rebecca. Setiap minggunya sekitar 10-20 anak
menghadiri "Minggu Ceria" ini,
diantara yang hadir memang ada beberapa anak dengan
latar belakang muslim;
Pada tanggal 24 Desember 2004, setelah perayaan
Natal, “Minggu Ceria” ini ditutup oleh MUI Haurgeulis dengan alasan
rumah tinggal tidak boleh dipakai untuk kegiatan
ibadah;
Pada saat perayaan Natal tersebut anak-anak
"Minggu Ceria" diberi hadiah Natal berupa tas dan buku tulis dan kaos
untuk sebagian anak;
Setelah itu pelayanan Minggu Ceria pindah di rumah ibu
Ety Pangesti:
Tanggal 26 Maret 2005, dalam rangka Paskah, anak-anak
'Minggu Ceria" pergi ke Taman Mini disertai dengan
beberapa orangtua/wali, termasuk orang tua/wali dari
anak yang berlatar belakang muslim.
Sekitar April 2005 ada orang tua yang
mempermasalahkan acara tersebut. Hal ini akhirnya sampai kepada Muspika,
dan MUI setempat mendesak agar masalah ini diselesaikan secara hukum
dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan upaya Kristenisasi.
Sejak tanggal 14 April 2005 pelayanan Minggu Ceria
ditutup,
Pada tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara
Gereja/Pelayan Minggu Ceria dengan Muspika yang dihadiri oleh Camat, MUI/KUA,
Polsek, Koramil dan seorang
anggota BPD;
Sesuai kesepakatan hasil pertemuan tersebut akan dibuat oleh
Camat dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Ibu Dr. Rebecca, namun sampai
saat ini tidak ada berita
acara pertemuannya;
Yang terjadi adalah adanya laporan MUI Haurgeulis ke Polsek
Hargeulis pada tanggal 3 Mei 2005 tersebut dan diproses;
Tanggal 9 Mei 2005 ketiga Ibu
memenuhi panggilan Polisi Hargeulis sebagai tersangka, namun perkara tersebut
dilimpahkan ke Polres Indramayu;
Tanggal 14 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi
Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi yang
ditandatangani oleh AKP Suryanto,
Kasatreskrim Polres Indramayu, namun pada waktu diperiksa
dinyatakan langsung sebagai Tersangka oleh polisi pemeriksa dan setelah
diperiksa dari mulai jam 09.00 –
16.00 Wib, ketiga tersangka tidak boleh pulang hingga hari
Minggu;
Hari Senin, 16 Mei 2005 sekitar jam 08.00 Wib ketiga
tersangka diberitahu ada Surat Penahanan dan diminta untuk menandatangani dan
setelah itu dimasukkan
kedalam sel tahanan;
Sampai saat ini telah diajukan Surat Penangguhan Penahanan
namun Kapolres Jhony Suroto belum menjawab dan ketiga Ibu tersebut masih
didalam sel;
Saat ini ketiga tersangka didampingi oleh Advokat OESMAN
PONCO SILITONGA, SH & ASSOCIATES;
Sementara Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 86 UU No.
23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan tipu
muslihat,
rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas
kemauannya sendiri , padahal diketahui atau patut diduga bahwa
anak
tersebut belum
berakal dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda
paling banyak
Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Dengan barang bukti 1 (satu) buah Alkitab dan 6 (enam) buah
kaos.
Sampai saat ini Anak-anak sebagaimana yang
dituduhkan dalam Pasal 86 UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
tersebut tidak ada yang pindah agama.
Tanggal 1 Mei 2005 kemarin, berkas perkara telah dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan ketiga ibu tersebut, yaitu dr. Rebecca
Laonita Z., Ibu Ratna Mala Bangun dan Ibu Ety Pangesti, dijebloskan ke
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu. [Eskol-Net]