************************
     Layanan Informasi Aktual
          eskol@mitra.net.id
************************
Hot Spot: 8 April 2006

Wawancara "Pembaruan" dengan Tibo
Ungkap Aktor Intelektual Konflik Poso
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
[PALU] Fabianus Tibo (61), terpidana mati kasus kerusuhan Poso yakin jika 
aparat penegak hukum menjerat 16 nama pelaku kerusuhan yang dia berikan, 
bakal mengungkap akar persoalan kerusuhan dan aktor intelektual di balik 
konflik Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kalau aparat penegak hukum mengusut 16 nama yang saya berikan, saya yakin 
kasus Poso bisa terungkap. Dan saya yakin nama-nama pelakunya akan 
bertambah," kata Tibo dalam perbincangannya dengan Pembaruan di Lembaga 
Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/4), seusai 
menerima kunjungan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara KH 
Arifin Assagaf.

Tibo didampingi dua rekannya yang juga terpidana mati kasus Poso, Dominggus 
da Silva (39) dan Marinus Riwu (49). Hadir juga dua penasihat hukum Tibo Cs, 
Mikanos dan Adrianus Hode.

Tibo ditahan sejak 26 Juli 2000, sedangkan Dominggus dan Marinus ditahan di 
LP Palu sejak 1 Agustus 2000. Di LP Palu, Tibo tinggal terpisah dengan dua 
rekannya. Dia menghuni kamar 1 Blok I, sedangkan Marinus di kamar 6 Blok IV, 
dan Dominggus di kamar 3 Blok III. Saat ini ketiganya masih menghadapi 
ketidakpastian soal nasib mereka yang akan eksekusi mati.

"Kami terus memohon kepada Tuhan, supaya Tuhan buka jalan, sehingga semua 
pihak tergerak hatinya untuk membuka persoalan ini kembali, yakni mengungkap 
keterlibatan oknum-oknum yang sudah kami sebutkan. Sehingga kasus Poso bisa 
terungkap semuanya. Biarlah kebenaran terungkap bahwa kami tidak bersalah. 
Meskipun akan banyak pihak-pihak yang marah, kami siap menanggung 
risikonya," papar Tibo.

Dia menjelaskan,16 nama itu sebenarnya sudah diungkapkan dalam pembelaan 
tertulisnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palu, 25 Maret 2001. 
Ketika itu, dia meminta majelis hakim menangkap 16 orang yang disebutkannya 
itu.

Ke-16 orang itu, yakni PT (purn TNI), Lim (pensiunan PNS), Ld (purn TNI), ER 
(PNS Kehutanan), TM (purn TNI), EB (PNS Pemda Tingkat II Poso), YP (PNS 
Pemda Tingkat II Poso), SHX, OT (Pegawai DLLAJ), RS (PNS Guru SD), YS, VA, 
AT , HB, Sj alias Gd, dan GT.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Soedarmo tidak dapat mengabulkan 
pembelaan Tibo. Pertimbangannya, permohonan untuk menangkap 16 orang 
tersebut bukan wewenang pengadilan melainkan kompetensi penegak hukum lain.

Sejak Senin hingga Rabu lalu, Tibo diperiksa secara intensif oleh tim 
penyidik dari Mabes Polri dan Polda Sulteng terkait pengungkapan 
keterlibatan 16 nama tersebut.

Dia kembali menyatakan tidak bersalah dalam pertikaian berdarah di Poso. 
Mereka juga meminta agar pemerintah mengabulkan permohonan peninjauan 
kembali (PK) dan grasi kedua. "Kalau grasi dan PK kedua tidak dikabulkan, 
kami tetap tidak mau menerima eksekusi mati terserah pemerintah kalau mereka 
tetap mau mengeksekusi kami, tetap kami tidak terima. Kami menerima yang 
tidak kami berbuat, itu dosa. Kami tidak menerima hukuman mati," ucap Tibo.

Jika proses pengungkapan itu belum dilakukan dan kejaksaan tetap 
mengeksekusi mati, menurut dia, maka kejaksaan dan pengadilan le- bih 
melindungi kejahatan. [128/Y-4]
Last modified: 7/4/06
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/07/Utama/ut01.htm


PRESIDEN MENOLAK PERMOHONAN GRASI TIBO CS
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memutuskan menolak permohonan grasi kedua yang diajukan
oleh terpidana mati Kasus Poso, Fabianus Tibo dan
kawan-kawan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS di Jakarta,
Jumat (7/4).

Widodo mengatakan, Presiden menolak permohonan Tibo setelah
mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung yang menyatakan
bahwa semua proses hukum sudah dilalui, termasuk penggunaan
hak grasi. Karena itu, vonis mati itu sudah berkekuatan
hukum dan dapat segera dieksekusi. Sedangkan jadwal dan
lokasi eksekusi akan ditentukan kemudian.

Tiga terpidana kasus kerusuhan Poso, yakni Fabianus Tibo,
Dominggus da Silva dan Marinus Riwu dijatuhi hukuman mati
oleh Pengadilan Negeri Palu pada Maret 2001. Ketiga
terpidana mati itu pernah mengajukan pengampunan atau grasi
pertama kepada presiden pada November 2005. Namun,
permohonan itu tidak dikabulkan.(DEN)

Copyright © 2005 Metro TV. All rights reserved.
http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=14304

*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit 
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap 
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************
 

Kirim email ke