Bung Ridwan yang saya segani,
Terima kasih atas pengayaannya. 
Anda benar , saya bukan ahli Hukum Agama Islam. Saya hanya mencoba memakai
kaca mata orang yang sangat awam ketika membaca kedua fatwa haram-halal MUI
tersebut di media masa, terutama ketika berada di posisi terjepit: wajib
divaksinasi, tetapi vaksin yang direkomendasi Pemerintah Arab Saudi
diharamkan.
Wass,
 
 
Amin Soebandrio
 

-----Original Message-----
From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
[mailto:forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com] On Behalf Of Fakih, Ridwan
Sent: Thursday, July 22, 2010 12:45 PM
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin
Meningitis?


  

Kalau anda tahu arti Mutanajis...itu najis yang ringan, seperti air
kencing bayi......

Pensuciannya lebih ringan...dan sederhana 

Kalau Enzim berasal dari Babi....Babi itu sudah Haram........bukan
barang Najis.......Kalau Jadi konsep pikirnya

Lain : Barang Najis dan Barang Haram. 

Bung Amin harus tahu dulu berangkat dari mana menuju
kemana.......sehingga jalan logika bisa lebih jelas.

Kalau saya tebak Bung Amin mungkin bukan dalam Hukum Agama Islam dan
sudah bergelut dibidangnya lebih dari 30-40 tahun.

Yah lebih baik berpendapat dalam bidang kepakarannya Bung Amin
saja.......

Salam Damai

Ridwan Fakih

From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
<mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> 
[mailto:Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
<mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Amin
Soebandrio
Sent: Wednesday, July 21, 2010 7:53 AM
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
<mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> 
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin
Meningitis?

MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun
dikeluarkan
bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi.
Dalam
pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi
dari
jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses
filtrasi
dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).

Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari
kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan
halan tidaknya suatu produk.
Mohon pencerahan.

Amin Soebandrio

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke