Nimbrung and nanya sedikit......

 

Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di pengadilan. Mas Agus.... boleh
ditularkan ilmunya.

 

Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia eksplorasi mineral) diminta
oleh perusahaan tambang yang sedang terjerat kasus di pengadilan untuk jadi
saksi ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin, saya akan berpikir 11 kali
untuk menerimanya karena mungkin saya akan merasa tidak kompeten, juga spt
yang mas Agus katakan saya akan dianggap membela perusahaan,.... dan
ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM. 

 

Atau misalkan .... Mas Rovicky (yang pendekar migas) diminta untuk jadi
saksi ahli untuk perusahaan migas yang sedang bermasalah di pengadilan, bgmn
bersikap...???? (nodong nih......)

 

Salam - Daru

 

-----Original Message-----
From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, February 21, 2007 7:10 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas Pecinta Alam Jatim sebagai
pembelajar kebencanaan

 

Lho Mas Agus kalau sebagai saksi Ahli yang meminta oleh salah satu Kuasa 

Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur subyektifitasnya , Mungkinkah


juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya  nanti  akan mendatangkan geologist


lain.

Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya mendatangkan saksi Ahli nya .sebagai 

pertimbangan untuk memutuskan perkaranya.... maaf aku gak ngerti seluk beluk


pengadilan......

 

 

ISM

 

Kirim email ke