Nimbrung and nanya sedikit......
Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di pengadilan. Mas Agus.... boleh ditularkan ilmunya. Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia eksplorasi mineral) diminta oleh perusahaan tambang yang sedang terjerat kasus di pengadilan untuk jadi saksi ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin, saya akan berpikir 11 kali untuk menerimanya karena mungkin saya akan merasa tidak kompeten, juga spt yang mas Agus katakan saya akan dianggap membela perusahaan,.... dan ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM. Atau misalkan .... Mas Rovicky (yang pendekar migas) diminta untuk jadi saksi ahli untuk perusahaan migas yang sedang bermasalah di pengadilan, bgmn bersikap...???? (nodong nih......) Salam - Daru -----Original Message----- From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, February 21, 2007 7:10 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas Pecinta Alam Jatim sebagai pembelajar kebencanaan Lho Mas Agus kalau sebagai saksi Ahli yang meminta oleh salah satu Kuasa Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur subyektifitasnya , Mungkinkah juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya nanti akan mendatangkan geologist lain. Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya mendatangkan saksi Ahli nya .sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkaranya.... maaf aku gak ngerti seluk beluk pengadilan...... ISM